Friday, September 18, 2020

Kebakaran Gedung Kejakasaan Agung RI Memiliki Unsur Kesengajaan


HR.ID
Kebakaran Kantor Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia yang terjadi pada Sabtu malam 22 Agustus 2020 lalu disebutkan oleh pihak kepolisian RI melalui Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki unsur kesengajaan dan direncanakan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niat untuk membakar gedung itu.

Pernyataan diungkapkan setelah penyidik, Pusinafis, dan Puslabfor telah melakukan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali yang dilaksanakan dengan metode SCI (scientific crime investigation). Hal ini juga disimpulkan berkat hasil pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara.

"Hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame atau nyala api terbuka," ungkap Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Saat terjadinya kebakaran telah dikatakan bahwa hal itu terjadi atas hubungan arus pendek listrik atau kosleting namun Listyo Sgit membantahnya.  Ia mengatakan kebakaran Kejagung RI bulan lalu tersebut bukanlah akibat korsleting listrik, namun diduga karena ada api terbuka yang membuat gedung itu hangus. Ia menerangkan jika Sejak pagi hingga sore sebelum terbakar, ada aktivitas renovasi di salah satu lantai yang diduga kuat merupakan sumber api.

Listyo Sigit mengaku jika sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi.  Dan pihaknya menduga terjadi tindak pidana umum dengan sengaja membakar gedung utama Kejagung. Karena itu, pihaknya meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut.

"Kita akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya," tegasnya

Melalui dirinya. Mengungkapkan jika mereka pihak kepolisian telah sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggung jawabkan ke publik. Pihak kepolisian dengan tegas berkomitmen mengusut secara transparan.

Akibat kebakaran kantor Kejagung RI Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar 1,1 Triliun Rupiah.  Pelaku akan dijerat Pasal kesengajaan Pembakaran, pasal 187 KUHP dan Pasal yang mengindikasikan adanya kelalaian yakni Pasal 188 KUHP.

Mendengar berita ini, Rizal Ramli melalui akuan Twiternya mengucapkan selamat kepada pihak kepolisian khusnya Kapolri Idham Aziz beserta Kabareskrim  Listyo Sigit.

“Selamat Kapolri Jend Pol Idham Aziz & Kabareskrim Sigit, Jempolan-Jempolan, Bravo Jempolan. Ini kejahatan luarbiasa, tidak ada di negara2 lain yg berani bakar kantor Jaksa Agung, Al Capone saja kalah ! Bongkar terus Bang Idham dan Mas Sigit,” twit Rizal 6.30 PM · 17 Sep 2020·melalui Twitter for iPhone


Red: (Md)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi