HR.ID - Dua orang berinisial LS (48) asal Kecamatan Kadipaten, sebagai pengeber dan WS (27) asal Kecamatan Jatiwangi, sebagai pemasang nomor buntut diamankan pihak kepolisian. Mereka ditangkap Satuan Reskrim Polres Majalengka karena kasus judi togel online yang dilakukan.
Saat penangkapan, Sat Reskrim Polres Majalengka juga menyita barang bukti berupa handphone, ATM, buku tabungan, tangkap layar (screenshot) bukti pemasangan, dan uang tunai sejumlah Rp. 350.000
"Dalam aksi ini LS bertugas sebagai pengeber, yang menawarkan kepada pemasang untuk menerima pemasangan angka yang kemudian di daftar kembali oleh LS melalui website yang telah di sediakan," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan dalam konferensi pers, hari ini, Jumat (25/9/2020).
Semetara dijelaskan Kapolres AKBP Bismo, WS sendiri melakukannya dengan cara lain yakni melakukan pemasangan judi togel tersebut dengan cara mandiri. Ia langsung memasang angka tersebut pada website yang biasa digunakan untuk judi togel online.
Tak begitu lama setelah mereka menjalankan aksinya, keduanya harus meringkuk dibalik jeruji besi dengan ancaman selama 10 tahun.
"Kedua Pelaku dijerat
dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata Bismo.
(Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami