HR.ID -
Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara membekuk Dua kawanan begal yang kerap
beraksi di kawasan Kebon Pisang, Tanjung Priok. Dua pelaku diringkus setelah
melakukan aksi kejahatannya. kelompok ini dikabarkan berjumlah delapan orang.
Kapolsek Tanjung Priok,
Kompol Budi Cahyono di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9/20) menerangkan kepada para awak media bahwa Penangkapan keduanya berawal dari laporan
korban yang melihat iklan di Facebook dengan akun bang R yang menawarkan
satu buah handphone merk Vivo seharga Rp 150.000.
“Karena tertarik korban
menghubungi tersangka inisial AD untuk bertemu di pasar Warakas, Jakarta
Utara," ungkap Kapolsek
Ternyata pertemuan tersangka
dan korban di pasar Warakas, tidak terjadi transaksi, tersangka tidak lantas
memperlihatkan handphone yang ditawarkan justru mengajak korban ikut ke
rumahnya di Kebon Pisang dengan alasan untuk mengambil telepon genggam yang
tertinggal.
"Begitu sampai di
Kebon Pisang, motor dikendarai antara korban dengan tersangka itu dihentikan
oleh tujuh orang. Korban langsung dikerubuti oleh tersangka AD dan tujuh
lainnya lalu dikalungkan celurit dan tersangka merampas motor dan uang milik
korban," ucap Kapolsek.
Sementara itu dari
keterangan Kanit Reskrim AKP Paksi Eka menjelaskan, kelompok begal ini sudah
sering melancarkan aksinya di wilayah sepi seperti di Kebon Pisang.
"Kalau disana
wilayahnya jauh dari pemukiman, kemudian kendaraan pasti melambat karena
melintas kereta api disitu," jelas Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim mengungkap
jika para pelaku beraksi secara sistematis dengan tugas masing masing.
"Modus operandi mereka
memang mempunyai tugas masing-masing. Ada yang menggiring, melobi sampai dengan
eksekutor. Berdasarkan pengakuan mereka ini sudah lebih dari 20 kali
beraksi," ungkap Kanitres
Paksi eka juga menegaskan
jika saat ini pihak kepolisian tengah melacak
keberadaan dan mengejar pelaku. Polisi
akan berusa meringkus semua pelaku.
Dari perbuatan pelaku,
polisi telah menetapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka
akan dijerat dengan hukuman paling lama 20 tahun.
Red:(Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami