HR.ID - Seorang pencuri motor berinisial TS (23) ditangkap pijak Kepolisian Sektor (Polsek) Johar Baru, Jakarta Pusat. Deisebutkan jika penangkapan ini dari adanya laporan warga bernama Muchlis yang kehilangan sepeda motor.
Melalui internet, Muclis menemukan type motor yang serupa dengan miliknya. Untuk itu Miclis melakukan transaksi lewat dagang online dengan metode bayar di tempat (COD).
"Kita menangkap TS ini hasil pengembangan laporan korban. Awalnya korban mau bertransaksi COD lewat toko online mau beli motor dengan tipe yang sama. Taunya waktu dilihat langsung itu benar-benar motor milik korban yang hilang," ujarnya Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi di kantornya, Rabu (23/09/2020).
Pada saat kehilangan motor Suzuki Shogun FO 125, awalnya, Muchlis tidak melakukan pelaporan kepihak yang berwajib. Motor itu hilang dicuri pada Selasa (15/9/20) di kediamannya.
Namun dari kehilangan itu,
Muchlis berniat untuk mencari pengganti, olehnya itu ia segera ingin
membeli motor dengan type serupa pada toko daring dengan pembayaran di
tempat.
Ktika ia sudah mendapatkan di internet motor serupa, Muchlis janjian di Jalan Kampung Rawa Tengah dengan penjual motor yang menawarinya, akan tetapi saat korban mengecek fisik motor, ternyata itu adalah motornya yang telah hilang.
Setelah yakin jika motor itu adalh miliknya, Muchlis segera membuat laporan ke Polsek Johar Baru.
Berkat laporan itulah, tim yang diketuai Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suprayogo menangkap berinisial SS sipenjual motor yang ditemui korban di Jalan Kampung Rawa, Jakarta Pusat.
"SS ternyata mendapatkan motor milik M itu dari TS. Ia berperan sebagai penadah. Dari situ kami kembangkan, kami melakukan pencarian dan ditangkaplah TS di kos-kosannya," terang Supriadi.
Penangkapan TS pun dengan segera dilakukan usai Polisi mengantongi identitas pelaku pencurian motor dengan TKP di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dan alhasil, TS akhirnya berhasil diringkus dan saat ini dalam ruang tahanan Polsek Johar Baru.
"Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berwarna merah hitam itu diamankan di Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek
Pelaku TS akan diproses
lebih lanjut dan atas perbuatannya ia terancam terjerat pasal 363 KUHP dengan
ancaman kurungan penjara hingga lima.
Red: (Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami