Sunday, August 23, 2020

Warga Desa Tratak, Kecamatan Muara Kaman, Kukar Ditangkap Polisi Karena Mengancam Orang Dengan Pisau



HR.ID - Polsek Muara Kaman Polres Kukar mengamankan seorang lelaki berinisial AT (52) warga Desa Tratak, Kecamatan Muara Kaman gara-gara mengancam orang lain menggunakan sebuah pisau penikam.

Dijelaskan oleh Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi kejadian bahwa awal kejadian itu pada hari Selasa 18 Agustus 2020, sekira jam 09.00 WITA. Dimana pelaku tiba tiba mendatangi pelapor dari belakang dan menanyakan "Apa kamu kesahkan aku " kata pelaku, Kemudian pelaku langsung mencabut senjata tajam dan mengarahkan sajamnya kearah perut tetapi pelapor menghindar dan pergi menggunakan sepeda motornya serta berkata " Apa kau mau nusuk nusuk."

Sekitar satu jam kemudian kejadian kembali terjadi dengan jarak 500 m dari Tempat kejadian pertama diman pelapor melintas dengan menggunakan motor lalu pelaku mengejar dengan membawa senjata tajam jenis parang malaysia tetapi dihalangi oleh sdr. Iwan kawan dari pelaku.

“1 jam setelah itu, pelaku kembali mengulang kejadian tsb dengan mengejar pelapor dengan membawa senjata tajam jenis parang Malaysia namun saat itu pula dihalangi oleh Sdr. Iwan teman dari pelaku ini,” ungkap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut; pelapor merasa terancam dan melaporkan ke polsek muara Kaman yang mana atas dasar laporan inilah personil Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti sesebuah pisau penikam dengan ancaman pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 KUHP.

Red: (Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi