HR.ID - Polsek Muara Kaman Polres
Kukar mengamankan seorang lelaki berinisial AT (52) warga Desa Tratak,
Kecamatan Muara Kaman gara-gara mengancam orang lain menggunakan sebuah pisau
penikam.
Dijelaskan oleh Kapolres
Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi
kejadian bahwa awal kejadian itu pada hari Selasa 18 Agustus 2020, sekira jam
09.00 WITA. Dimana pelaku tiba tiba mendatangi pelapor dari belakang dan
menanyakan "Apa kamu kesahkan aku " kata pelaku, Kemudian pelaku
langsung mencabut senjata tajam dan mengarahkan sajamnya kearah perut tetapi
pelapor menghindar dan pergi menggunakan sepeda motornya serta berkata "
Apa kau mau nusuk nusuk."
Sekitar satu jam kemudian
kejadian kembali terjadi dengan jarak 500 m dari Tempat kejadian pertama diman
pelapor melintas dengan menggunakan motor lalu pelaku mengejar dengan membawa
senjata tajam jenis parang malaysia tetapi dihalangi oleh sdr. Iwan kawan dari
pelaku.
“1 jam setelah itu, pelaku
kembali mengulang kejadian tsb dengan mengejar pelapor dengan membawa senjata
tajam jenis parang Malaysia namun saat itu pula dihalangi oleh Sdr. Iwan teman
dari pelaku ini,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut;
pelapor merasa terancam dan melaporkan ke polsek muara Kaman yang mana atas
dasar laporan inilah personil Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung
melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti sesebuah
pisau penikam dengan ancaman pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951
dan pasal 335 KUHP.
Red: (Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami