Thursday, August 20, 2020

Warga Akan Desak Pihak Bewajib Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Cipendeuy, Lebak, Banten

Kantor Desa Cipeundeuy

HR ID - Masyarakat desa  Cipeundeuy, Kec Malingping, Kab. Lebak, Banten merasa sangat kecewa kepada pihak Unit Tipikor Polres Kab. Lebak terkait laporan dugaan penyalagunaan kewenangan dalam mengelola keuangan Negara, Dana Desa/Anggaran Dana Desa.(DD/ADD).

Dari ungkapan masyarakat setempat dikatakan jika laporan penyalahgunaan keuangan DD/ADD tahun 2015-2020  yang diserahkan ke pijhak Unit Tipikor Polres belum juga ada tindakan sampai saat ini, padahal laporan dari warga masyarakat sebagai pengaduan ke Unit Tipikor Polres Lebak itu sudah Lima bulan lamanya. Masyarakat sangat menginginkan adanya tindakan dari penegak hukum atas dugaan yang dilaporkan. Mereka berjanji akan mendesak pihak berwajib untuk menuntaskan kasus ini.

Salah satu tokoh masyarakat desa Cipendeuy berinisial, Sry yang pernah menjabat ketua Badan Permusyawaratan Desa menerangkan kepada Media HR ID di kediamannya menyatakan jika kasus ini harus di tindak lanjuti oleh penegak hukum baik itu Unit Tipikor Kepolisian dan kejaksaan serta  KPK RI, dimana warga masyarakat sangat antusias ingin desanya bersih dari korupsi.

“Kasus ini sudah dibahas di DPRD. Kab lebak, Banten dan menurut informasi pihak kades baru mengembalikan dana Budan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sebesar  Rp.50 Juta, itu pun hanya pemberitahuan Sekdes desa Cipendeuy,” ungkapnya.

Bahkan menuruit Sry, dana keagamaan tiap tahun ada sudah di RAB kan namun masyarakat ataupun tokoh agama belum pernah menerima dana itu.. Hanya saja disebutkan jika pemerintah desa pernah memberikan baju THR. kepada masyarakat dan tokoh agama yang ternyata itu disebutkan sebagai anggaran keagamaan.

“Itu dibenarkan oleh para kiai dan para ustad  jika kepala desa, Hambali, SH tidak pernah menganggap mereka selaku masyarakat dan tokoh. Agama,” lanjut Sry

Diakatakan juga, bahwa dari informasi yang beredar luas ke masyarakat bahwa istri kades mempunyai 4 jabatan dalam satatus perangkat desa, dan hal itu itu dibenarkan oleh Sekdes Desa Cipendeuy.

“Iya benar jikia istri kepala desa mempunyai 4 jabatan yaitu selaku bendahara bumdes,  Kaur Keuangan, dan PKK.serta Sekretaris P3A.pembangunan irigasi dan sanitasi,” ungkap Sekdes saat ditemui dirumahnya Selasa pukul 06 00.wib tgl 18 agustus. 2020. Di kediamannya

Untuk diketahui, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri telah dilaporkan oleh warga masyarakat setempat ke Unit Tipikor Polres Lebak tanggal 10 Pebruari.  Dua hal yang dilaporkan atas dugaan Korupsi yakni tentang penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumde) dan Penggunaan anggaran pendistribusian  Beras Sejahtera (Rastra)

Red: (Didi)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi