Kantor Desa Cipeundeuy |
HR
ID
- Masyarakat desa Cipeundeuy, Kec Malingping,
Kab. Lebak, Banten merasa sangat kecewa kepada pihak Unit Tipikor Polres Kab. Lebak
terkait laporan dugaan penyalagunaan kewenangan dalam mengelola keuangan Negara,
Dana Desa/Anggaran Dana Desa.(DD/ADD).
Dari ungkapan masyarakat
setempat dikatakan jika laporan penyalahgunaan keuangan DD/ADD tahun 2015-2020 yang diserahkan ke pijhak Unit Tipikor Polres
belum juga ada tindakan sampai saat ini, padahal laporan dari warga masyarakat sebagai
pengaduan ke Unit Tipikor Polres Lebak itu sudah Lima bulan lamanya. Masyarakat
sangat menginginkan adanya tindakan dari penegak hukum atas dugaan yang
dilaporkan. Mereka berjanji akan mendesak pihak berwajib untuk menuntaskan kasus ini.
Salah satu tokoh masyarakat
desa Cipendeuy berinisial, Sry yang pernah menjabat ketua Badan Permusyawaratan
Desa menerangkan kepada Media HR ID di kediamannya menyatakan jika kasus ini
harus di tindak lanjuti oleh penegak hukum baik itu Unit Tipikor Kepolisian dan
kejaksaan serta KPK RI, dimana warga masyarakat
sangat antusias ingin desanya bersih dari korupsi.
“Kasus ini sudah dibahas di
DPRD. Kab lebak, Banten dan menurut informasi pihak kades baru mengembalikan
dana Budan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sebesar Rp.50 Juta, itu pun hanya pemberitahuan Sekdes
desa Cipendeuy,” ungkapnya.
Bahkan menuruit Sry, dana keagamaan
tiap tahun ada sudah di RAB kan namun masyarakat ataupun tokoh agama belum
pernah menerima dana itu.. Hanya saja disebutkan jika pemerintah desa pernah memberikan
baju THR. kepada masyarakat dan tokoh agama yang ternyata itu disebutkan
sebagai anggaran keagamaan.
“Itu dibenarkan oleh para
kiai dan para ustad jika kepala desa,
Hambali, SH tidak pernah menganggap mereka selaku masyarakat dan tokoh. Agama,”
lanjut Sry
Diakatakan juga, bahwa dari
informasi yang beredar luas ke masyarakat bahwa istri kades mempunyai 4 jabatan
dalam satatus perangkat desa, dan hal itu itu dibenarkan oleh Sekdes Desa Cipendeuy.
“Iya benar jikia istri
kepala desa mempunyai 4 jabatan yaitu selaku bendahara bumdes, Kaur Keuangan, dan PKK.serta Sekretaris P3A.pembangunan
irigasi dan sanitasi,” ungkap Sekdes saat ditemui dirumahnya Selasa pukul 06
00.wib tgl 18 agustus. 2020. Di kediamannya
Untuk diketahui, laporan
dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri telah dilaporkan oleh warga
masyarakat setempat ke Unit Tipikor Polres Lebak tanggal 10 Pebruari. Dua hal yang dilaporkan atas dugaan Korupsi
yakni tentang penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumde) dan Penggunaan
anggaran pendistribusian Beras Sejahtera
(Rastra)
Red: (Didi)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami