Monday, August 03, 2020

Tiga Begal Sadis Ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat di Rumah Kontrakannya



HR.ID - Tiga pelaku yang sangat sadis dan tak segan-segan menghakimi korbannya dengan kekerasan, namun kurang dari 24 jam, tiga begal bersenjata tajam tersebut diringkus Polsek Tambora di rumah kontrakannya pada Sabtu (1/8/2020) siang.

Ternyata Ketiga pelaku yang kesemuanya adalah pria berinisial S, H, R  merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Diungkapkan Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, ketiganya sudah beraksi di wilayah Tambora sebanyak lima kali yaitu di Tanah Sereal 2 kali, Pekojan satu kali, Jembatan Besi 1 kali dan Tamansari 1 kali.

"Jadi ketika mereka dapat target sasaran, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menakut-nakuti korban," kata Kompol Iver Son, Sabtu (1/8/2020).

Korban yang meresa dirinya terancam dan takut, akhirnya menyerahkan benda berharga seperti Hp atau sepeda motor. Kapolsek juga mengatakan, Jika korban melawan saat ditodongkan senjata tajam, pelaku ini tidak segan-segan melukai.

"Setelah kami menerima laporan dari sejumlah korban pembegalan ketiga pelaku, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin langsung menyelidiki," tegas Kompol Iver Son.

Dari hasil laporan tersebut, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, hasilnya cukup memuaskan karena ketiganya berhasil terlacak oleh polisi di rumah kontrakan kawasan Tambora. Saat digeledah, didalam rumah kontrakan kecil itu ada dua senjata tajam jenis celurit, dua samurai dan 1 badik.

"Kemudian kami juga menemukan alat hisab bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai. Ada hp barang bukti curian Iphone dan Samsung J5," ucapnya Kompol Iver Son.


Kini, ketiganya akan menjalani tes urine dalam waktu dekat ini di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, guna mengetahui apakah positif narkoba atau tidak.

"Pelaku akan kita ancam pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara. Dan kalau mereka positif narkoba akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika," tandasnya Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manosoh.

(Shendy/Imam)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi