HR.ID - Tiga pelaku yang sangat sadis
dan tak segan-segan menghakimi korbannya dengan kekerasan, namun kurang dari 24
jam, tiga begal bersenjata tajam tersebut diringkus Polsek Tambora di rumah
kontrakannya pada Sabtu (1/8/2020) siang.
Ternyata Ketiga pelaku yang
kesemuanya adalah pria berinisial S, H, R
merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Diungkapkan Kapolsek
Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, ketiganya sudah
beraksi di wilayah Tambora sebanyak lima kali yaitu di Tanah Sereal 2 kali,
Pekojan satu kali, Jembatan Besi 1 kali dan Tamansari 1 kali.
"Jadi ketika mereka
dapat target sasaran, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung
menakut-nakuti korban," kata Kompol Iver Son, Sabtu (1/8/2020).
Korban yang meresa dirinya
terancam dan takut, akhirnya menyerahkan benda berharga seperti Hp atau sepeda
motor. Kapolsek juga mengatakan, Jika korban melawan saat ditodongkan senjata
tajam, pelaku ini tidak segan-segan melukai.
"Setelah kami menerima
laporan dari sejumlah korban pembegalan ketiga pelaku, tim Reskrim yang
dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin langsung
menyelidiki," tegas Kompol Iver Son.
Dari hasil laporan tersebut,
polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, hasilnya cukup memuaskan
karena ketiganya berhasil terlacak oleh polisi di rumah kontrakan kawasan
Tambora. Saat digeledah, didalam rumah kontrakan kecil itu ada dua senjata
tajam jenis celurit, dua samurai dan 1 badik.
"Kemudian kami juga
menemukan alat hisab bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai. Ada
hp barang bukti curian Iphone dan Samsung J5," ucapnya Kompol Iver Son.
Kini, ketiganya akan
menjalani tes urine dalam waktu dekat ini di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat,
guna mengetahui apakah positif narkoba atau tidak.
"Pelaku akan kita ancam
pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman
hukuman diatas lima tahun penjara, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951
ancaman 12 tahun penjara. Dan kalau mereka positif narkoba akan kita jerat dengan
Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika," tandasnya Kapolsek
Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manosoh.
(Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami