Saturday, August 29, 2020

Tidak Benar Jika Media Yang Tidak Terverifikasi Dewan Pers Tidak Boleh Kerjasama Dengan Instansi Dibawah Naungan Pemerintah



HR.ID - Organisasi tertinggi dibidang Pers saat ini telah terpecah.  Setelah Dewan Pers mendapat banyak kritikan utamanya dari peraturan yang kadang dianggap merugikan para insan Pers semisal aturan wartawan mesti harus memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akhirnya dibentuklah Dewan Pers reformasi yang diberi Nama Dewan Pers Indonesia (DPI). 

Pembentukamn DPI diawal tahun 2019 ini juga tidak terlepas dari isu yang berkembang jika media yang tidak Tervrefikasi oleh Dewan Pers maka tidak dibolehkan bekerja sama dengan Pihak Instansi yang berada dibawah naungan pemerintah.

Terkait dengan yang satu ini, sebenarnya telah berulangkali disampaikan oleh pembesar Dewan Pers bahwa Dewan Pers mengakui tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan perusahaan media. Namun pihak Dewan Pers hanya ingin media yang diajak kerjasama itu taat mematuhi Undang-undang Pers dan Peraturan Pers. Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang Pers, bahwa media harus berbadan hukum, menyebutkan penanggungjawab dan alamat.

Hendry Chairudin Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers usai menjadi narasumber sosialisasi di gedung DPRD Kabupaten Blitar, pada Selasa (21/1/20) lalu mengatakan  Setiap perusahaan media boleh melakukan kerjasama dengan siapa saja, asalkan bisa memenuhi syarat UU nomor 40 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers. Artinya kewenangan penuh berada ditangan Pemda.

Sebelumnya yakni pada akhir tahun 2019 di Banjarmasin, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengklarifikasi terkait adanya Surat Edaran Dewan Pers yang menyebutkan tentang pelarangan kerja sama kontrak pemerintah daerah dengan media yang belum terverifikasi.  Menurut pengakuannya saat itu bahwa Surat Edaran itu hoaks. Jadi Dewan Pers, kena hoaks juga. "Tidak benar kami menerbitkan Surat Edaran itu."
Ketua komisi Dewan Pendidikan Jamalul Insan di lantai 7 Sekretariat Dewan Pers ketika Audensi dengan PWI Muba Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang mendatangi kantor Dewan Pers, Jakarta Selasa 05/11/19 juga memberi penjelasan bahwa Tidak ada dan tidak pernah Dewan Pers mengeluarkan edaran atau aturan terkait syarat media harus terdaftar di Dewan Pers untuk bekerja sama dengan Pemerintahan.

Pemimpin Redaksi HR.ID, Andi Ms Hersandy, ikut menanggapi masih banyaknya pihak instansi dibawah naungan pemerintah yang mempertanyakan kepada Media tentang vrefikasi Dewan Pers untuk melayani kerjasama itu sungguh sangat keliru.  Mestinya pihak instansi pemerintah itu lebih mengetahui akan hal itu dan bukan menjadikan sebagai suatu alasan untuk menolak perusahaan media untuk bekerjasama dengannya.

Untuk saat ini sudah ada ribuan Media yang justru meninggalkan Dewan Pers dan mereka lebih memilih Dewan Pers Indonesia sebagai wadah Insan Media yang dianggap lebih transfaran.  Ini tercermin saat DPI lakukan kongres pertama, Heintje Mandagi, sebagai ketua mengatakan dengan terbentuknya Dewan Pers Indonesia melalui Kongres Pers Indonesia 2019 ini, maka kedepan tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis di tanah air.

Selain itu, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang turut hadir pada kongres DPI tahun 2019 di Jakarta itu berharap kepada Pemerintah baik di pusat maupun di daerah, termasuk verifikasi wartawan dan media bukan lagi menjadi tunggal ditangani dewan pers seperti yang terjadi selama ini.  Bahwa tidak ada lagi kriminalisasi pers di seluruh Indonesia, karena kita punya tubuh sendiri, aturan sendiri. Nah, itu yang kita implementasi, jangan ada lagi verifikasi media oleh Dewan Pers.

Menurut informasi DPI telah mengirimkan surat kepada presiden untuk dalam mengingatkan agar tak lagi terjadi kriminalisasi terhadap pekerja pers.  Dengan hadirnya DPI maka pers media punya aturan sendiri, Dewan Pers Indonesia dan seluruh organisasi pers dia (Sekber Pers Indonesia) lah yang berhak memverifikasi, 

Dewan Pers Indonesia dikabarkan juga telah membuat surat pemberitahuan ke seluruh kementerian, presiden, bupati, gubernur bahwa kita punya konstituen sendiri. Olehnya itu tidak ada lagi diskriminalisasi di daerah.

“Makanya hanya lucu saja jika masih ada hingga saat ini pegawai instansi dibawah naungan pemerintahan yang belum tahu jika saat ini Dewan Pers bukan lagi satu-satunya organisasi yng menangani perusahaan pers akan tetapi sudah ada Dewan Pers Indonesia (DPI) dan ini organisasi bukan abal-abal tapi juga diakui,” kata Andi Ms Hersandy.

Untuk itu ia menyarahnkan kepada rekan-rekan Insan Pers agar memberikan penjelasan kepada pihak Instansi yang berada dibawah naungan Pemeritah agar tidak mendeskreditkan Perusahaan Pers yang tak mau ikut dengan Dewan Pers dan lebih memilih Dewan Pers Indonesia.  Mereka juga harus dijelaskan tentang Vrefikasi  dewan Pers bahwa itu bukanlah suatu persyaratan untuk bekerjasama dengan pihak Instansi Pemerintah maupun Swasta.

Media sejatinya hanya patuh dan tunduk kepada UU No.40  tahun 1999 tentang Pers yang selalu bersifat Independen.  Selain itu Insan Pers taat pula pada Kode Etik Jurnalistik.  Persyaratan tentang Media Pers telah tertuang dalam UU No. 40 tersebut, diantaranya Perusahan Pers Memiliki badan hukum Akta Notaris, punya Alamat Redaksi dan ada penanggung jawab dalam hal ini Pemimpin Redaksi.

Red: (MD)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi