Tuesday, August 04, 2020

Tender Proyek di PDAM Makassar, Pencegahan Kerugian Negara Harus Diutamakan



HR.ID - Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  Kepala unit kerja maupun Pokja harus melindungi Panitia maupun Pejabat Pemeriksa hasil Pekerjaan, jika  ditengarai sejak awal akan menimbulkan masalah hukum sebaiknya dilakukan Evaluasi ulang.

Perkataan itu diungkapkan Syamsul Suryaningrat Ketua umum Forum komunikasi Lembaga Independen (FOKLI) di makassar (3/820) terkait dengan adanya tender proyek di PDAM Kota Makassar

Syamsul mengungkapkan jika pagi tadi Forum menerima surat tembusan dari salah satu Pelaku Usaha yang mengikuti Proses tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilingkungan Perumda Air Minum kota Makassar yang anggarannya puluhan Milyar Rupiah

Syamsul mengharapkan, dalam pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Perumda yang saat ini sedang dalam Proses penentuan  Pemenang, tidak lari dari tujuan.
“Semoga saja tidak lari dari tujuannya, yaitu akan menghasilkan barang yang tepat utamanya dari aspek Kualitas, Jumlah, waktu, biaya dan yang Terpenting adalah mekanisme/sistem evaluasi yang diperketat,” harapnya

Menurut Syamsul jika itu tidak diterapkan maka Kerugian Negara/Daerah akan timbul dan dapat diproses secara hukum, dimulai dari ketika Evaluasi yang sembrono serta mengarah kepada salah satu Pelaku usaha yang seharusnya belum memenuhi syarat menjadi Penyedia Barang atau Pemenang tender, lalu dipaksakan menjadi Pemenang.
 
Syamsul Suryaningrat Ketua umum FOKLI
Ditekankan Syamsul, Kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang banyak terjadi dibeberapa pengadaan barang/Jasa Pemerintah khususnya didaerah, terkadang pelaksanaannya tidak transparan, tidak kompetitif dan Bahkan  mengenyampingkan Penggunaan Barang dalam Negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta melupakan prinsip dan etika,  khususnya tidak saling mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung yang pada akhirnya berakibat Persaingan usaha tidak sehat. kemudian tidak mencegah atau menghindari Pemborosan  Keuangan Negara/daerah.

Dengan demikian lanjut Syamsul, jika harus dilakukan pengujian Klarifikasi teknis atas penetapan Panitia tentang syarat Spesifikasi teknis, mengapa tidak dilakukan saja Pengujiannya? Toh tindakan ini bagian dari Kewenangan Pejabat Pengadaan  yang bertujuan  agar terhindar dari dugaan Penyalahgunaan wewenang dan sekaligus untuk  menguji Kualitas Barang yang diadakan dan digunakan oleh Pengguna Barang.

“Hal Pengujian itu  dilakukan,  agar Pejabat Pengadaan terhindar dari kesan yang  tidak transparan atau tidak terbuka terhadap Pelaku usaha lainnya yang menjadi Peserta,” Tutup Syamsul.

Red: (Mamat.S)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi