HR.ID - Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Kepala unit kerja maupun
Pokja harus melindungi Panitia maupun Pejabat Pemeriksa hasil Pekerjaan,
jika ditengarai sejak awal akan menimbulkan
masalah hukum sebaiknya dilakukan Evaluasi ulang.
Perkataan itu diungkapkan Syamsul
Suryaningrat Ketua umum Forum komunikasi Lembaga Independen (FOKLI) di makassar
(3/820) terkait dengan adanya tender proyek di PDAM Kota Makassar
Syamsul mengungkapkan jika pagi
tadi Forum menerima surat tembusan dari salah satu Pelaku Usaha yang mengikuti
Proses tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilingkungan Perumda Air Minum
kota Makassar yang anggarannya puluhan Milyar Rupiah
Syamsul mengharapkan, dalam
pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Perumda yang saat ini sedang dalam Proses
penentuan Pemenang, tidak lari dari
tujuan.
“Semoga saja tidak lari dari
tujuannya, yaitu akan menghasilkan barang yang tepat utamanya dari aspek
Kualitas, Jumlah, waktu, biaya dan yang Terpenting adalah mekanisme/sistem
evaluasi yang diperketat,” harapnya
Menurut Syamsul jika itu
tidak diterapkan maka Kerugian Negara/Daerah akan timbul dan dapat diproses
secara hukum, dimulai dari ketika Evaluasi yang sembrono serta mengarah kepada
salah satu Pelaku usaha yang seharusnya belum memenuhi syarat menjadi Penyedia
Barang atau Pemenang tender, lalu dipaksakan menjadi Pemenang.
Ditekankan Syamsul,
Kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang banyak terjadi dibeberapa
pengadaan barang/Jasa Pemerintah khususnya didaerah, terkadang pelaksanaannya
tidak transparan, tidak kompetitif dan Bahkan
mengenyampingkan Penggunaan Barang dalam Negeri dan Standar Nasional
Indonesia (SNI) serta melupakan prinsip dan etika, khususnya tidak saling mempengaruhi, baik
langsung maupun tidak langsung yang pada akhirnya berakibat Persaingan usaha
tidak sehat. kemudian tidak mencegah atau menghindari Pemborosan Keuangan Negara/daerah.
Dengan demikian lanjut Syamsul,
jika harus dilakukan pengujian Klarifikasi teknis atas penetapan Panitia
tentang syarat Spesifikasi teknis, mengapa tidak dilakukan saja Pengujiannya?
Toh tindakan ini bagian dari Kewenangan Pejabat Pengadaan yang bertujuan agar terhindar dari dugaan Penyalahgunaan
wewenang dan sekaligus untuk menguji
Kualitas Barang yang diadakan dan digunakan oleh Pengguna Barang.
“Hal Pengujian itu dilakukan,
agar Pejabat Pengadaan terhindar dari kesan yang tidak transparan atau tidak terbuka terhadap
Pelaku usaha lainnya yang menjadi Peserta,” Tutup Syamsul.
Red: (Mamat.S)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami