Wednesday, August 12, 2020

Polisi Mengungkap Kasus Live Sex di Media Sosial Line yang Melibatkan Anak ABG



HR.IDPolisi berhasil mengungkap dan menangkap penyebar video mesum yang melibatkan anak masih di bawah umur (ABG). Motif penyebaran video asusila ini kontan saja tersebar begitu cepat di dunia maya dan jadi viral

Pengungkapan kasus ini berawal ketika pihak kepolisian jakarta barat melakukan patroli cyber yang menemukan sebuah group apilkasi media social Line yang melakukan pentebaran visdeo pornografi.

Dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru Senin (10/08/20) pada Press Cnference, untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin, untuk menhetahuinya ditugaskanlah Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimsus (Kriminal Khusus) Akp Bayu Kurniawan bersama anggotanya.

Dari pemantauan selanjutnya, polisi mengetahui bahwa didalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi tetapi ada juga pata talent yang merupakan para wanita yang masih berusia dibawah umur melakukan jasa video call sex, live  show. Talent itulah yang melakukan live streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin.

Sementara itu, Kasat Reskrim  Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa. berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap didaerah Kapuk Poglar, Jakarta Barat, dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group.

Ia juga menambahkan, stelah itu, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.

"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut ajan kami kembalikan kepada orang tuanya yabg sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah Pondok Pesantren," jelas Arsya.

Bagi pelaku yang lain, akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun.

"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screeshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur,"  kata Arsya.

Komisioner KPAI ibu Putu Elvina yang juga hadir pada Press Confrence itu mengatakan kika dirinya mengapresiasi atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil membongkar prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur

“Karena memang selama masa pandemi ini kuantitas anak anak yang berinteraksi dengan gadget ini mengalami kenaikan,” kata Elvina

Menurutnya, mereka memang 24 jam di rumah dan satu satunya hiburan yaitu dengan gadget. Gadget ini seprti pisau bermata dua, maka wajar saja kasus ini terungkap. Memang tdk mudah mengungkap kasus kasus ITE terutama kasus kasus yang berkonten pornografi. Oleh karena itu KPAI mengapresiasi

Dirinya menambahkan kalau sangat menyangkan adanya anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku dan menyebar konten, bertiondak sebagai talent yang melakukan live show.

“Tentu ini menjadi berat bagi anak tersebut. Saya sudah ketemu anaknya ketemu keluarganya,  dalam hal ini pak Kapolres dan teman teman semuanya, ada benang merah ternyata kenapa anak ini mau terlibat dengan live show tersebut,” Elvira menyayangkan.

Elvira juga mengaku telah bertanya ke pelaku, apakah tidak takut, tidak khawatir dan lain sebagainya, namun anak itu mengatakan kalau dianya tidak tau soal itu. Ini menandakan jika edukasi terkait literal digital, kemudian masalah pornografi, grooming, untu anak itu sangat minim sekali

Dijelaskan Elvira, pengetahua anak itu diawali dengan berkenalan kepada seorang yang kemudian anak menjadi terbiasa, dan dalam hal ini mereka butuh uang. Sehingga ketika diinvite kedalam grup dia terima dam kemudian dia berani melakukan open istilahnya, opena artinya live show.



“Saya tanya kamu ga takut ? ia jawab saya butuh uang saya jadi ingin memiliki uang terus menerus. Dan apa orang tuanya tau? Dia bilang tidak. Kenapa kamu bisa nyaman dan percaya karena itu tadi, karena si anak haus perhatian. Komunikasi dengan orang tua yang kurang. Orang tuanya tidak menjadi pendengar yang baik. Itu menjadi peluang bagi orang orang yang memanfaatkan anak untuk grooming secara seksual ini. Bermula dari situ si anak terjebak dalam grup yang sperti yang diceritakan oleh Pak Kapolres,” jelas Elvira

Mewakili KPAI, Elvira mengaku sudah bertemu dengan orang tuanya, sudah berbicara untuk edukasi. Anaknya sudah katakanya kapok dan tidak ingin pegang hp lagi. Dan berniat sesudah ini masuk pesantren untuk berubah karena dia usia 14 tahun, yang jelas itu dibawah umur.

Disebutkan juga deengan adanya kasus ini maka difersi prioritas akan dilakukan. Dimungkinkan dalam waktu dekat Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan difersi dengan bahas untuk mencari jalan keluar. Sampai sejauh mana peran orang tua mereka.

Red: (Imam/Shendy)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi