HR.ID - Polisi berhasil mengungkap
dan menangkap penyebar video mesum yang melibatkan anak masih di bawah umur
(ABG). Motif penyebaran video asusila ini kontan saja tersebar begitu cepat di
dunia maya dan jadi viral
Pengungkapan kasus ini berawal
ketika pihak kepolisian jakarta barat melakukan patroli cyber yang menemukan
sebuah group apilkasi media social Line yang melakukan pentebaran visdeo
pornografi.
Dijelaskan Kapolres Metro
Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru Senin (10/08/20) pada Press
Cnference, untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan
registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau
Gopay atau aplikasi dana milik admin, untuk menhetahuinya ditugaskanlah Subnit
Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit
Krimsus (Kriminal Khusus) Akp Bayu Kurniawan bersama anggotanya.
Dari pemantauan selanjutnya,
polisi mengetahui bahwa didalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas
penyebaran video pornografi tetapi ada juga pata talent yang merupakan para
wanita yang masih berusia dibawah umur melakukan jasa video call sex, live show. Talent itulah yang melakukan live
streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan
admin.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol
Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa. berdasarkan alat bukti yang
diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin.
Tersangka P ditangkap didaerah Kapuk Poglar, Jakarta Barat, dimana dari
keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO)
yang juga merupakan admin group.
Ia juga menambahkan, stelah
itu, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lain
DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.
"Berdasarkan
Undang-undang Perlindungan Anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah
umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus
masih pelajar kemungkinan anak tersebut ajan kami kembalikan kepada orang
tuanya yabg sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah Pondok
Pesantren," jelas Arsya.
Bagi pelaku yang lain, akan
dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016
perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun.
"Dari pengungkapan
tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM
rekening BCA, screeshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di
bawah umur," kata Arsya.
Komisioner KPAI ibu Putu Elvina
yang juga hadir pada Press Confrence itu mengatakan kika dirinya mengapresiasi
atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil membongkar
prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur
“Karena memang selama masa
pandemi ini kuantitas anak anak yang berinteraksi dengan gadget ini mengalami
kenaikan,” kata Elvina
Menurutnya, mereka memang 24
jam di rumah dan satu satunya hiburan yaitu dengan gadget. Gadget ini seprti
pisau bermata dua, maka wajar saja kasus ini terungkap. Memang tdk mudah
mengungkap kasus kasus ITE terutama kasus kasus yang berkonten pornografi. Oleh
karena itu KPAI mengapresiasi
Dirinya menambahkan kalau
sangat menyangkan adanya anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku dan
menyebar konten, bertiondak sebagai talent yang melakukan live show.
“Tentu ini menjadi berat
bagi anak tersebut. Saya sudah ketemu anaknya ketemu keluarganya, dalam hal ini pak Kapolres dan teman teman
semuanya, ada benang merah ternyata kenapa anak ini mau terlibat dengan live
show tersebut,” Elvira menyayangkan.
Elvira juga mengaku telah
bertanya ke pelaku, apakah tidak takut, tidak khawatir dan lain sebagainya, namun
anak itu mengatakan kalau dianya tidak tau soal itu. Ini menandakan jika
edukasi terkait literal digital, kemudian masalah pornografi, grooming, untu
anak itu sangat minim sekali
Dijelaskan Elvira,
pengetahua anak itu diawali dengan berkenalan kepada seorang yang kemudian anak
menjadi terbiasa, dan dalam hal ini mereka butuh uang. Sehingga ketika diinvite
kedalam grup dia terima dam kemudian dia berani melakukan open istilahnya,
opena artinya live show.
“Saya tanya kamu ga takut ?
ia jawab saya butuh uang saya jadi ingin memiliki uang terus menerus. Dan apa
orang tuanya tau? Dia bilang tidak. Kenapa kamu bisa nyaman dan percaya karena
itu tadi, karena si anak haus perhatian. Komunikasi dengan orang tua yang
kurang. Orang tuanya tidak menjadi pendengar yang baik. Itu menjadi peluang
bagi orang orang yang memanfaatkan anak untuk grooming secara seksual ini.
Bermula dari situ si anak terjebak dalam grup yang sperti yang diceritakan oleh
Pak Kapolres,” jelas Elvira
Mewakili KPAI, Elvira
mengaku sudah bertemu dengan orang tuanya, sudah berbicara untuk edukasi.
Anaknya sudah katakanya kapok dan tidak ingin pegang hp lagi. Dan berniat
sesudah ini masuk pesantren untuk berubah karena dia usia 14 tahun, yang jelas
itu dibawah umur.
Disebutkan juga deengan
adanya kasus ini maka difersi prioritas akan dilakukan. Dimungkinkan dalam
waktu dekat Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan difersi dengan bahas
untuk mencari jalan keluar. Sampai sejauh mana peran orang tua mereka.
Red: (Imam/Shendy)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami