Wednesday, August 05, 2020

Pemkab Maybrat Tangapi Aksi Demo Pencaker dan Oknum ASN Diluar Maybrat Penyerang Bupati di Medsos

4 orang Jubir Pemkab Maybrat, saat melakukan jumpa pers Selasa, (4/8)
HR.ID - Pemerintah kabupaten Maybrat, tanggapi aksi pencari kerja (pencaker) yang tak lolos formasi 2018 di Maybrat Senin, (3/8/20), dan Pemkab Maybrat memberi apresiasi tetapi dengan cara yang baik dan santun itu sah-sah saja.

Hal itu disampaikan juru bicara Pemkab Maybrat, Yunus Boltael, SH, Staf Ahli Hukum,  didampingi Frengky Yumame,S.Sos (Kabag Penerintahan umum/ jubir) Antonetha Karet, S.IP (Kabag Humas/Jubir ) Engelbertus Turot, SP, M.Si (Asisten bidang Ekonomi dan pembangunan/jubir) menyatakan terkait dengan aksi demo Pencaker Maybrat, kami dari Pemkab Maybrat memberi apresiasi tetapi dengan cara yang baik dan sopan itu sah-sah saja.

"Aspirasinya sudah diterima dan ditindaklanjuti bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM dilakukan pertemuan dengan Gubernur Papua barat bersama bupati dan walikota se-Papua barat di Manokwari. Hasil pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain gubernur dan bupati bersama ke Jakarta bertemu Menteri RB. Sedangkan kebijakan bupati Maybrat sendiri akan mengikutsertakan Pencaker dari 4 zona yaitu Aifat, Aitinyo, Ayamaru dan Yumases ke Jakarta untuk bertemu dengan Menpan RB terkait klarifikasi hasil kelulusan dan formasi 2019 dan 2020 nanti.

"Kami hanya melihat ada oknum ASN bukan ASN di Maybrat yang ikut melakukan aksi tetapi menyerang pribadi bupati dan Sekda Maybrat, hal itu kami sudah melakukan langkah-langkah hukum. Kami sudah laporkan agar dilakukan langkah hukum terkait postingnya di Media Sosial (Medsos) yang menyerang pribadi bupati Maybrat dan Sekda agar mempertanggungjawabkan itu dimata hukum.

Selain itu, Engelbertus Turot, SP, M.Si Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Maybrat menambahkan aksi yang dilakukan Pencaker bukan hanya terjadi di Maybrat saja tetapi di seluruh tanah Papua. akan tetapi menurutnya perlu di apresiasi bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Papua barat bahwa kabupaten Maybrat benar-mengimplementasi hasil Otsus di tanah Papua. 

Informasi yang juga didapatkan di kabupaten kota lain orang asli Papua tidak mencapai 80 persen artinya dibawah kuota 80 persen itu, tetapi kita di Maybrat penuhi kuota itu sesuai dengan yang ditetapkan Menpan RB terkait kuota 80 dan 20.

"Kami mengapresiasi warga Kumurkek raya setelah pengrusakan kantor-kantor bupati, Sekretariat daerah, kantor keuangan dan aula pertemuan Setda tetapi warga secara sadar besoknya datang membersihkan puing-puing kaca dan lainya setelah pelemparan batu oleh pencaker dan sekaligus mereka patungan dana untuk ganti daun pintu yang dirusaki itu," akunya.

Menurut Engelbertus, kami berempat yang dipercayakan wakil bupati, sekda dan pimpinan OPD dalam forum rapat  tadi, kami sebagai juru bicara (jubir) pemerintah untuk menyuarakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Maybrat.

"Kami bisa menyuarakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah Maybrat untuk melayani masyarakat. Sekaligus menerima kritik tetapi juga mengklarifikasi serangan person atau organisasi kepada pemerintah Maybrat maupun person pejabat baik di media cetak, elektronik dan media sosial (medsos) yang ada," jelasnya.

Lanjut dia, terkait aspirasi mahasiswa Maybrat se-nusantara beberapa waktu lalu, pihaknya mengatakan Pemda Maybrat mempunyai kewajiban untuk  merespon aspirasi mahasiswa. Namun karena situasi pengumuman CPNS Formasi membuat akhirnya tertunda untuk memberikan jawaban atau respon kepada adik-adik mahasiswa terkait apa yang dilakukan Pemda Maybrat dari beberapa tuntutan yang disampaikan itu.

Dia harapkan kepada Pencaker dan mahasiswa Maybrat agar ketika menyampaikan aspirasi dimuka umun itu sah-sah saja asalkan berjalan dengan baik dan santun serta memperhatikan norma-norma hukum formal dan adat yang berlaku di Maybrat," tuturnya.

Red (Engel)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi