HR.ID - Sebuah mobil Fortuner warna
hitam dengan nomor polisi BK 1173 WT yang dikemudikan marga Tobing yang membawa
pucuk pimpinan salah satu gereja di Indonesia dan pendeta, menabrak salah seorang pengendara motor dan
tidak memberikan pertolongan akan tetapi lantas melarikan diri. Dikabarkan
pengendara motor berjenis kelamin laki-laki meninggal ditempat kejadian
Menurut Informasi peristiwa
ini terjadi di jalan lintas Silangit Siborong borong desa Pohan Tonga Sumatera
Utara, 3 Agustus 2020. Saat itu siag
hari sekitar pukul 14.00 Wib yang pada saat itu kondisi aspal licin karena
gerimis membuat pengendara sepeda motor tergelincir terjatuh dari sepeda
motornya kemudian ditabrak kendaraan roda empat merek Fortuner warna hitam
dengan nomor polisi BK 1173 WT.
Dari pengakuan Isteri korban,
kejadian ini sudah ditangani pihak kepolisian namun mobil yqang mestinya sebagai
barang bukti sudah dikeluarkan dan supir tidak ditahan. tetapi sepeda motor milik
suaminya masih tetap ditahan di Pos Polantas Siborong borong, sementara belum
ada perdamaian diantara mereka.
“Saya juga sudah berjumpa
dengan Bapak Kapolres Tapanuli Utara di Tarutung pada hari Senin tanggal 10
Agustus 2020 di ruangan Kapolres. Mengapa Bapak Kapolres dapat mengeluarkan
supir dan kendaraan tersebut tanpa adanya perdamaian?” ungkap Elya Xan, Isteri
Korban Dalam hal ini
Menurut kapolres kata dia, Kapolres
mengatakan bahwa pihak kendaraan roda empat diuntungkan dan pihak korban roda
dua tidak diuntungkan, sementara isteri korban menyatakan tidak mencari untung
atau rugi tetapi dirinya hanya mencari keadilan & perlindungan hukum
didalam kasus suaminya.
Pernyataan permohonan
keadilan telah dilontarkan oleh isteri korban yang bernama Elia Siahaan
S.Kom, umur: 33 tahun. Ia membagikan
surat terbuka di Media Sosial Face Book yang ditujukan oleh Kepolisian
Republik Indonesia. Unggahan tersebut
diposting pada 23 Agustus 2020 yamg sudah di sukai sekitar 4.100 netizen, dikomentari
4.700 kali dan dibagikan sebanyak 2.700 kali.
Berbagai tanggapan
dilontarkan Netyzen dalam menaggapi peristiwa ini namun sebagian besar menyayangkan
adanya kelalaian Pengendara Mobil Fortuner yang lebih memilih melarikan diri
ketimbang menolong pengendara motor, apalagi didalam kendaraan roda empat ada
pemuka agama.
Sementara itu pihak Kepolisian
Resor Tapanuli Utara membenarkan adanya kronologis peristiwa kecelakaan lalu
lintas yang menewaskan seorang warga Desa Pohan Tonga Siborongborong Tapanuli
Utara pada 3 Agustus 2020 lalu, namun itu sebagai sebuah peristiwa laka
tunggal.
Kasubbag Humas Polres Taput,
Aiptu Walpon Baringbing menyebutkan seperti yang dilansir dari Antara Sumut
bahwa kronologis kejadian berawal saat Hendry terlempar atau terpental dari
atas sepeda motornya ke badan jalan menuju arah bamper satu unit mobil Fortuner
kebetulan sedang melintas dari arah berlawanan.
Kecelakaan terjadi pada Senin (3/8/20) sekira pukul 14.15 WIB, di jalan
umum Siborongborong-Balige Km 03-04, Desa Pohan Tonga, Kecamatan
Siborongborong, Taput.
Kata Walpon, semula satu
unit sepeda motor Honda Vario BK 5840 AEQ yang dikendarai oleh korban Hendry AH
Manurung melaju dari arah Balige menuju Siborongborong namun tak berselang
lama, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh dan terseret ke sisi kiri
jalan, sementara korban terlempar ke sebelah kanan jalan, dengan kondisi
ataupun karakter jalan sedang dalam keadaan licin akibat cuaca hujan gerimis,
saat itu.
"Saat korban terlempar
ke sisi kanan jalan dan membentur bagian bamper depan mobil Fortuner BK 1173 WT
yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan Relambok Lumbantobing (45),
warga Jl Advokat, Lorong 26, Kelurahan Siopat Suhu Pematang Siantar," jelas
Walpon, Selasa (25/8/20)
Setelah Hendry membentur
bamper mobil, Relambok Lumbatobing, si pengendara mobil Fortuner disebut segera
melaporkan kejadian dimaksud kepada anggota Sat Lantas Polsek Siborongborong
yang ditanggapi dengan terjun langsung menuju TKP dan melakukan olah TKP serta
mencatat serta memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
Polsi megaku sudah melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi.
Diantara saksi yang telah diperiksa ada empat orang, termasuk istri korban atas
nama Elia Siahaan, mobil dan sepeda motor juga sudah diamankan di Polsek
Siborongborong.
Dikatakan pula jika pihak kepolisian
telah membantu keluarga korban melalui pengurusan percepatan asuransi jasa
raharja kecelakaan yang telah diberikan secara langsung kepada istri korban.
Demikian pihak kepolisian pihaknya juga sudah menyarankan agar pengemudi
Fortuner segera melakukan upaya pendekatan secara kemanusiaan kepada keluarga
korban
Berikut ini surat Elektronik
Isteri Korban yang diunggah di FB miliknya dengan akun Elya X'an pada 23 Agustus
2020 pukul 03.41 Wib
Permohonan
Keadilan dan Perlindungan Hukum
Kepada
Yth. Bapak Kapolri, Bapak Kapoldasu dan Ketua Kompolnas RI
Saya
bernama Elia Siahaan S.Kom, umur: 33 tahun, selaku istri Alm. Henry Hamonangan
Manurung ST. Suami saya bekerja di Garuda Maintenance Facilities (GMF) di
bandar udara Silangit sebagai Aircraft Maintenance Engineer. Saya mau
mengatakan rasa duka yang sangat mendalam yang disebabkan oleh kematian suami
saya pada saat pulang kerja siang hari pukul 14.15 WIB, pada saat itu kondisi
aspal licin karena gerimis dan suami saya tergelincir terjatuh dari sepeda
motornya di aspal jalan lintas Silangit Siborong borong desa Pohan Tonga
Sumatera Utara, kemudian ditabrak kendaraan roda empat merek Fortuner warna
hitam dengan nomor polisi BK 1173 WT yang dikemudikan marga Tobing. Mobil
tersebut membawa pucuk pimpinan salah satu gereja di Indonesia dan pendeta,
tetapi setelah mereka menabrak suami saya, mereka tidak memberi pertolongan
apapun namun melarikan diri dan membiarkan suami saya terkapar meninggal dunia
di tempat.
Mobil
sebagai barang bukti sudah dikeluarkan dan supir tidak ditahan, tetapi sepeda
motor suami saya masih ditahan di Pos Polantas Siborong borong, sementara belum
ada perdamaian. Saya juga sudah berjumpa dengan Bapak Kapolres Tapanuli Utara
di Tarutung pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 di ruangan Kapolres.
Mengapa Bapak Kapolres dapat mengeluarkan supir dan kendaraan tersebut tanpa
adanya perdamaian? Dalam hal ini, Bapak Kapolres mengatakan bahwa pihak
kendaraan roda empat diuntungkan dan pihak korban roda dua tidak diuntungkan,
sementara saya tidak mencari untung atau rugi tetapi saya hanya mencari
keadilan & perlindungan hukum didalam kasus suami saya ini.
Melalui
media ini saya menyampaikan kedukaan yang sangat mendalam yang saya rasakan
sepeninggal suami saya terlebih anak saya yang masih berumur satu tahun sepuluh
bulan, untuk itu dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya mohon dan minta
tolong kepada Bapak KAPOLRI di Jakarta, Bapak KAPOLDASU di Medan, Bapak Dir
Lantas POLDASU, Wassidik POLDASU, Kabid Propam POLDASU, dan Ketua KOMPOLNAS RI
di Jakarta, kiranya berkenan memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi
saya. Terima kasih. FB (https://www.facebook.com/elya.xan/posts/10213817403349072)
Red: (MHR)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami