HR.ID - Ketua
Umum Maspekindo mengapresiasi langkah ormasd di Makassar yang memperjuangkan
hak warga masyarakat atas penggunaan meteran listrik yang menurut dugaan tidak
sesuai dengan standar motor gerak dengan perputaran yang lebih cepat daripada
defaultnya.
Moelyadi mengakui jika
beberapa hari ini adanya dorongan dari ormas dalam menyikapi mekanisme
tera-tera ulang atas alat ukur Meter kWh Elektromekanik dinamis yang menjadi
domain Pemerintah untuk membandingkan nilai penunjukan pada alat ukur dengan
standar ukuran guna menetapkan sifat kemetrologian sesuai syarat teknis alat
ukur Meter kWh.
“Saya mengapresiasi
ormas LMP untuk tetap berjuang demi
Masyarakat dalam mengungkap kebenaran pengukuran kWh meter milik PT PLN, yang
tidak dapat dipungkiri ketika hasil hitungan kWh berbeda dengan hasil yang dinikmati
konsumen tentu akan menjadi beban pelanggan/Konsumen yang pembayarannya
melebihi dari penggunaan,” kata Mulyadi dikantornya Senin (24/8/20).
Menurut Mulyadi, dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga
listrik kepada masyarakat diperlukan pula upaya menegakan hukum di bidang
ketenagalistrikan. pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan, termasuk
pelaksanaan pengawasan di bidang keteknikan utamanya Pengawasan dibidang teknis
Kalibrasi atau Tera dan/atau tera ulang.
Lebih jauH, Mulyadi
mengingatkan arti pentingnya tenaga listrik bagi negara dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang dan sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang
mengamanatkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang penyelenggaraannya
dilakukan oleh Pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan,
pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
Namun demikian kata
Moelyadi, Pemerintah daerah disini harus hadir didalam Pengawasan ketenagalistrikan
yang sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan kebijakan, pengaturan,
pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik, khususnya yang
menjadi Domain pemerintah daerah dalam menertibkan usaha-usaha yang menggunakan
kWh meter.
“Bila perlu dilakukan uji
Sampel terhadap Meter kWh elektromekanik/dinamis yang usianya melebihi dari 15
belas tahun, begitu pula atas Meter kWh
elektronik/statis yang melebihi dari usia 10 tahun. kemudian apabila ditemukan
seharusnya di Tera Ulang,” tegas Moelyadi
Menurut Moelyadi, masyarakat
harus tahu benar, siapa-siapa saja pihak
yang berhak melakukan Tera, Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan peneraan pada Unit Metrologi Legal dan sekaligus melaksanakan
pengawasan dibidang Metrologi legal.
Red: (Mamat.S)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami