Tuesday, August 25, 2020

Maskepindo Apresiasi Ormas yang Berjuang Untuk Rakyat Dalam Pemakaian Meteran Listrik



HR.ID - Ketua Umum Maspekindo mengapresiasi langkah ormasd di Makassar yang memperjuangkan hak warga masyarakat atas penggunaan meteran listrik yang menurut dugaan tidak sesuai dengan standar motor gerak dengan perputaran yang lebih cepat daripada defaultnya.

Moelyadi mengakui jika beberapa hari ini adanya dorongan dari ormas dalam menyikapi mekanisme tera-tera ulang atas alat ukur Meter kWh Elektromekanik dinamis yang menjadi domain Pemerintah untuk membandingkan nilai penunjukan pada alat ukur dengan standar ukuran guna menetapkan sifat kemetrologian sesuai syarat teknis alat ukur Meter kWh.

“Saya mengapresiasi ormas  LMP untuk tetap berjuang demi Masyarakat dalam mengungkap kebenaran pengukuran kWh meter milik PT PLN, yang tidak dapat dipungkiri ketika hasil hitungan kWh berbeda dengan hasil yang dinikmati konsumen tentu akan menjadi beban pelanggan/Konsumen yang pembayarannya melebihi dari penggunaan,” kata Mulyadi dikantornya Senin (24/8/20).

Menurut Mulyadi,  dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat diperlukan pula upaya menegakan hukum di bidang ketenagalistrikan. pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan, termasuk pelaksanaan pengawasan di bidang keteknikan utamanya Pengawasan dibidang teknis Kalibrasi atau Tera dan/atau tera ulang.



Lebih jauH, Mulyadi mengingatkan arti pentingnya tenaga listrik bagi negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang dan sejalan dengan ketentuan  Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang  mengamanatkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.

Namun demikian kata Moelyadi, Pemerintah daerah disini harus hadir didalam Pengawasan ketenagalistrikan yang sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik, khususnya yang menjadi Domain pemerintah daerah dalam menertibkan usaha-usaha yang menggunakan kWh meter.

“Bila perlu dilakukan uji Sampel terhadap Meter kWh elektromekanik/dinamis yang usianya melebihi dari 15 belas tahun, begitu pula atas  Meter kWh elektronik/statis yang melebihi dari usia 10 tahun. kemudian apabila ditemukan seharusnya di Tera Ulang,” tegas Moelyadi

Menurut Moelyadi, masyarakat harus tahu benar,  siapa-siapa saja pihak yang berhak melakukan Tera, Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan pada Unit Metrologi Legal dan sekaligus melaksanakan pengawasan dibidang Metrologi legal.

Red: (Mamat.S)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi