Friday, August 14, 2020

Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kaltim Jabat Kapolres Kukar Gantikan Andria Susanto



HR.ID - Kapolres Kukar resmi mendapat mutasi dan digantikan oleh pejabat baru.  Serah terima jabatan Kapolres Kukar dilaksanakan di Polda Kaltim, pada hari Kamis (13/08/2020) pagi. Upacara Sertijab dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono.

Pergantian Pimpinan tertinggi di Polres Kutai Kartanegara (Kukar), yang mana sebelunya jabatan Kapolres Kukar, AKBP Andrias Susanto Nugroho kini resmi dijabat AKBP Irwan Masulin Ginting.

Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Irwan Masulin Ginting  ini mendapat amanah untuk pimpin Polres Kukar menggantikan AKBP Andrias Susanto Nugroho yang saat ini telah mendapat jabatan lain dan baru sebagai Pamen Polda Kaltim.

Pada acara serah terima jabatan yang dilaksanakan Kamis pagitu, dalam sambutannya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono mengatakan, rotasi jabatan tersebut merupakan bagian dari bentuk implementasi tujuh program prioritas Kapolri yang salah satunya adalah pengembangan SDM yang unggul, yakni pembinaan personel yang berbasis kinerja dan kompetensi yang salah satunya diwujudkan dalam mutasi jabatan.

“Kita harus ketahui bahwa tanggung jawab jabatan adalah amanah sekaligus kepercayaan yang dalamnya mengandung konsekuensi yang tidak ringan,” ujarnya Irjen Pol Muktiono.

Kapolda Kaltim berharap, jabatan yang diberikannya tersebut dapat dijalankan dengan dedikasi, loyalitas, keikhlasan serta pengabdian yang tinggi dalam menjalankan tugas pokok polri.


Pada kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi dan terima kasih Dirlantas Polda Kaltim dan Kapolres yang dimutasi atas dedikasi serta loyalitasnya selama menjabat sehingga mampu meningkatkan kinerja selama menjabat.

“Semoga saudara sekalian lebih berprestasi dan mendapatkan kesuksesan serta keberhasilan dalam setiap pelaksanaan tugas di tempat yang baru,” harap Kapolda 

Red: (Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi