HR.ID - Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar Anwar Faruk, S.Kom. melakukan sosialisasi
terkait peraturan daerah tentang penyebarluasan peraturan daerah nomor 9 tahun
2016. Tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup. Kegiatan sosialisasi
ini berlangsung di Manado room lantai 2 Hotel Lynt dijalan hertasning. Minggu (
09/08/20)
Selain dihadiri oleh para
pengurus DPD, DPC serta pengurus DPRa PKS dari kelurahan-kelurahan yang ada
dikota Makassar dan para undangan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa
nara sumber diantaranya, DR. Basri Machmud, Munatsir, serta Muchlis
Yusuf sebagai moderator.
Pada kesempata ini Anwar
Farouk mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilakukan ini selain penyebarluasan
peraturan daerah nomor 9 tahun 2016, terkait perlindungan lingkungan hidup, ia
juga berharap para peserta yang hadir dapat menjadi penyambung lidah kepada
masyarakat yang belum tahu akan aturan aturan perda nomor 9 tahun 2016 ini..
"Olehnya itu kami
mengundang orang orang tertentu yang menurut kami mampu membantu mengedukasi
atau pemahaman akan peraturan tersebut kepada lingkungan sekitar. Bagaimana
mengelolah lingkukan, bagaimana membuat ipal dan lain lain yang ada kaitanya
dengan perda inim" terang Anwar
Selain itum Anwar sebagai Anggota
lagislatif DPRD kota Makassar yang juga ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai
Keaadilan sejahtera ( DPD PKS ) kota Makassar, berharap kepada peserta agar
senantiasa antusias untuk hadir jika ada kegiatan yang seperti ini atau
kegiatan lain yang melibatkan dirinya.
"Kebersamaan kita akan
membuat kita berkah sebab siapa yang senantiasa menyambung silaturrahmi Allah
juga yang akan memudahkan rezekinya serta dipanjangkan umurnya," demikian
diakhir sambutan, Anwar faruk yang kesehariannya disapa dengan panggilan pak
Ustadz..
Sementara itu DR. Basri
Machmud salah satu narasumber yang juga pemerhati lingkungan mengatakan bahwa Undang
undang tentang lingkungan yang ada dinegara kita sangat baik, yang jadi
permasalahannya adalah pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan undang undang
itu sendiri`
“Jadi dampak yang
ditimbulkan adalah masyarakat itu sendiri," Ungkap Basri Machmud.
Res: ( SMalewa)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami