Monday, August 10, 2020

Legislator Kota Makassar Lakukan Sosialisasi Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup



HR.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar Anwar Faruk, S.Kom. melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah tentang penyebarluasan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016. Tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Manado room lantai 2 Hotel Lynt dijalan hertasning. Minggu ( 09/08/20)

Selain dihadiri oleh para pengurus DPD, DPC serta pengurus DPRa PKS dari kelurahan-kelurahan yang ada dikota Makassar dan para undangan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa nara sumber  diantaranya,  DR. Basri Machmud, Munatsir, serta Muchlis Yusuf sebagai moderator.

Pada kesempata ini Anwar Farouk mengatakan, bahwa sosialisasi yang dilakukan ini selain penyebarluasan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016, terkait perlindungan lingkungan hidup, ia juga berharap para peserta yang hadir dapat menjadi penyambung lidah kepada masyarakat yang belum tahu akan aturan aturan perda nomor 9 tahun 2016 ini..

"Olehnya itu kami mengundang orang orang tertentu yang menurut kami mampu membantu mengedukasi atau pemahaman akan peraturan tersebut kepada lingkungan sekitar. Bagaimana mengelolah lingkukan, bagaimana membuat ipal dan lain lain yang ada kaitanya dengan perda inim" terang Anwar

Selain itum Anwar sebagai Anggota lagislatif DPRD kota Makassar yang juga ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keaadilan sejahtera ( DPD PKS ) kota Makassar, berharap kepada peserta agar senantiasa antusias untuk hadir jika ada kegiatan yang seperti ini atau kegiatan lain yang melibatkan dirinya.


"Kebersamaan kita akan membuat kita berkah sebab siapa yang senantiasa menyambung silaturrahmi Allah juga yang akan memudahkan rezekinya serta dipanjangkan umurnya," demikian diakhir sambutan, Anwar faruk yang kesehariannya disapa dengan panggilan pak Ustadz..

Sementara itu DR. Basri Machmud salah satu narasumber yang juga pemerhati lingkungan mengatakan bahwa Undang undang tentang lingkungan yang ada dinegara kita sangat baik, yang jadi permasalahannya adalah pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan undang undang itu sendiri`

“Jadi dampak yang ditimbulkan adalah masyarakat itu sendiri," Ungkap Basri Machmud.

Res: ( SMalewa)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi