Tuesday, August 25, 2020

Isteri Menikah Lagi, Suami Lapor Polisi


HR ID – Seorang isteri dilaporkan oleh suaminya ke pihak kepolisian karena menikah lagi. Kejadian terjadi di Ciwalat, Kec Pabuaran. Sukabumi. Sang isteri bernama Nia Ramadani di laporkan ke pihak berwajib oleh suaminya, Dicky hari jumat 21 Agustus 2020.

Dari hasil investigasi HR.ID, laporan yang dilayangkan Dicky kepihak berwajib yakni atas dasar dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum Isterinya dalam melancarkan pernikahan dengan pria lain karena menurut pengakuan Dicky dirinya tak pernah menceraikan Isterinya hingga ketahuan menikah lagi.

“Saya tidak pernah menceraikan Isteri saya, hanya pihak keluarga mereka yang mencari cara dengan membuat surat pernyataan jatuh talak,” ungkap Dicky ketika ditemui dikediamannya Minggu (23/8/20).

Dicky mengungkapkan kalau Pernikahannya dengan Nia Ramadani berlangsung pada tahun 2012 dan tak pernah ada masalah hingga akhirnya Ia minggat dari rumah pada tahun 2017 lalu. Ia juga tak tahu mengapa Nia ingin menikah lagi.

“Saya menikah dengan Nia Ramadani selama lima tahun dan saya dengan dia tidak pernah ada masalah. Akan tetapi entah karena apa, tiba-tiba istri saya kabur dari rumah.  Waktu itu tahun 2017 sore hari.  Kebetulan waktu itu saya tidak dirumah tapi berada di Kantor polres. Waktu itu lagi ngurus- ngurus perkara, ada orang yang punya masalah dan saya ditunjuk sebagai kuasa Hukumnya.

Sejak minggat dari rumah, Dicky mencari keberadaan Nia bahkan mencari hingga ke Bandung namun tak ketemu jua. Dicky sempat mendatangti rumah Eyangnya Nia Ramadani untuk menanyakan keberadaan Isterinya namun Dicky mendapat perlakuan yang kurang berkenan.  Dirinya sempat diancam dengan Golok.

Dicky juga mengaku bahwa dalam pencarian Isterinya telah mendatangi rumah orang tuanya di Ciwalat namun ia tidak mendapatkan jawaban dan bahkan dirinya mengaku dapat ancaman dari keluarga Isterinya.

Dicky menceritakan bahwa saat itu datang segerombolan pasukan jawara yang dipimpin saudara Ato. Ato dan beberapa orang kawannya memakai kendaraan Bumdes, desa Suka Jaya, Kec. Pabuaran dan diantara mereka ada yang mengaku sebagai kuasa dari keluarga istri saya dan memaksa meminta tanda tangan di surat talak yang disodorkan kepada saya,” cerita Disky

“Saya menolak disitu, Ato dan kawannya pulang dengan raut wajah marah karena tidak dapat tandatangan dari saya.” kata Dicky

Setelah kejadian iitu. Dicky mengaku merasa lelah menanggapi hal itu dan menyadari usahanya yang sia-sia lalu mengambil keputusan untuk tidak mau peduli dan mencari lagi sang Isteri.

Beberapa bulan berikutnya Dicky mendengar kabar jika ternyata istrinya telah menikah dengan seseorang dari Pelabuhan Ratu, namun tak lama bertahan mereka bercerai dan sang Isteri kembali menikah dengan orang dekat di kecamatan pabuaran.

“Disitu saya marah karena menemukan surat jatuh talak palsu atas nama saya yang bertanda tangan,” ungkap Dicky

Karena kronologis itu Dicky merasa terhina namun ia tetap diam dan bukan berarti merasa takut akan tetapi dengan pertimbangan menjaga rumah tangga isterinya yang baru saja menikah dengan pria lain, akan tetapi Dicky mengaku jika telah mengantongi surat pernyataan Talak palsu tersebut.



“Saya diam bukan karena takut tapi saya tidak mau mengganggu rumah tangganya. Atas dukungan keluar akhirnya saya memutuskan untuk memperjuangkan harga diri dan nama baik saya,” kata Dicky

Sebagai bentuk perlawanan dari pihak terlapor atas tidakan Dicky yang melaporkan Surat Palsui itu, Pihak Isterinya ingin mematahkan perjuangannya dengan menyatakan bahwa pernikahan Dirinya dengan Nia Ramadani tidak sah dengan cara membuat surat pernyataan seorang wali bahwa pernikahan Dcky dan Nia itu tidak sah karena tidak ada wali saat ijab kabul.

“Padahal waktu saya menikah itu kan wali hakim. Karena menurut ibunya sejak di kandung Nia sudah di tinggalkan oleh bapaknya. Bahkan ketika dirinya melangsungkan pernikahan dengan Nia, orang tua laki-lakinya tak hadir, keberadaanyapun tak diketahui,” jelas Dicky

Meski Nia Ramadani dua kali menikah setelah perkawinannya dengan Dicky yang bertahan sekitar 5 tahun lebih tanpa membuahkan keturunan, namun dimata hukum keduanya masih berstatus pasangan suami isteri sah karena menurut pengakuan Dicky hingga saat ini dirinya tak pernah ada surat panggilan dan pemberitahuan untuk menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama.  

Hingga berita ini dipublikasikn, HR.ID mencoba mencari informasi dari keluarga terlapor untuk mempertanyakan kebenaran hal tersebut dan penyebab hingga Nia ingin menikah lagi, namun belum kami dapatlkan. Dari Informasi yang berkembang bahwa dalam perkara kasus ini, Ibu kandung Nia akan hadir jadi pahlawan untuk membantah laporan pernyataan Dicky dan akan mematahkan pada proses hukum selanjutnya.

Red: (Didin)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi