HR.ID - Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Maybrat gelar kegiatan
sosialisasi kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat dan
pelajar di distrik Aitinyo Raya di Jitmau, (13/8/20).
Kegiatan yang dibuka Asisten
1 Bidang Pemerintahan Setda Maybrat, Drs. Yohana Iek yang dihadiri kepala dinas
Dukcapil bersama kepala bidang kepala seksi dan staf, siswa siswi SMP YPK 1
Emanuel Jitmau dan Masyarakat di distrik Aitinyo Raya.
Asisten 1 Bidang
Pemerintahan Setda Maybrat, Yohana Iek mengharapkan kepada warga masyarakat di
kabupaten Maybrat agar secara sadar mengurusi dokumen pribadi dan anggota
keluarga, karena hal ini sangat penting bagi warga masyarakat dan Pemkab
Maybrat.
"Kita sebagai warga
masyarakat di kabupaten Maybrat harus sadar mengurus dan memiliki data
penduduk. Dukcapil sebaiknya melayani catatan kependudukan mulai dari kampung
sampai ke distrik-distrik yang ada, sehingga warga masyarakat yang belum bisa
didata," ujarnya.
Lanjut Yohana, terkait kartu
identitas anak (KIA) itu harus dimiliki anak tersebut. Karena mereka juga
memiliki hak yang sama sebagai mana diatur dalam aturan yang ada.
Kepala Dukcapil kabupaten
Maybrat, Yohanes Naa, S.Sos kepada media menyatakan tujuan dari kegiatan
sosialisasi ini untuk mengajak warga masyarakat yang ada di Maybrat agar harus
memiliki dokumen kependudukan dan dokumen peristiwa penting.
"Itu sepeti KTP Elektrik,
kartu keluarga, penduduk pindahan dan KIA," ujarnya
Terkait kartu identitas
anak, menurut dia pihaknya secara langsung turung ke titik titik-dimana SD, dan
SMP itu ada.
Selain itu juga, memiliki
dokumen peristiwa penting seperti akte kelahiran, akte perkawinan, akte
perceraian, akte kematian dan akte pengakuan serta pengesahan anak.
"Target kami melakukan
pelayanan dokumen pendudukan dan peristiwa penting bagi masyarakat di tiga
wilayah besar ini sampai tuntas. Tetapi terkendala Pandemi Covid 19 termasuk
anggaran dikurangi akhirnya sehingga pelayanan sampai ke 24 distrik, SD dan SMP
belum tercapai seluruhnya," terang dia.
Ditanya terkait warga
masyarakat yang datang ke Papua khususnya di kabupaten Maybrat belum sampai 1
atau 2 minggu sudah miliki KTP tetapi dibandingkan kota lain diluar Papua,
warga yang sekedar tinggal kuliah 3 sampai 4 tahun sulit mendapat KTP hanya
sebatas diberikan surat keterangan domisili. Menurut kepala Disdukcapil bahwa
hal itu terjadi karena pihaknya belum tanda tangan elektrik di kantor
Kementerian Dukcapil baru bisa terkonek dengan sistem.
"Jadi, dalam waktu
dekat ke Jakarta menandatangani sistem elektrik pengurusan dokumen kependudukan
sehingga yang datang mengurus KTP dan lainya akan disesuaikan dengan sistem
yang ada," pungkasnya.
Pantauan Papua barat Pos,
sebelum sosialisasi terlebih dahulu dilakukan perekaman (foto) bagi siswa-siswi
SMP YPK 2 Emanuel Jitmau kelas VII-IX
didepan kantor distrik Aitinyo.
Red (Engel)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami