Monday, August 10, 2020

BASTB Bukan Bukti Pemindahtanganan BMN Terkait Sengketa Excavator di Kab. Pasangkayu, Sulbar


HR.IDSengketa Excavator Barang Milik Negara (BMN) di Kab. Pasang Kayu, Sulbar melibatkan mantan Kadis Perkanan dan Kelautan bersama Pemda yang sempat viral di media online, kini mendapat tanggapan serius dari Praktisi HAN Bung Suwardy Baharu.


Menurut Bung Wardy, dari beberapa artikel yang ada, ternyata Bantuan Excavator dari Presiden semestinya tidak menjadi persoalan hukum, Namun jika terdapat penyalahgunaan Barang Milik Negara seperti dimanfaatkan selain dari Nelayan atau kelompok Nelayan itu baru dapat diproses secara hukum.

“Nyata, sesuai Video yang diunggah beberapa waktu yang lalu atas tujuan bantuan Excavator hanya diperuntukkan kepada Nelayan dan kelompok Nelayan, bukan digunakan untuk membangun kantor Pemerintah, apalagi untuk mengerjakan empang para pejabat pusat maupun pejabat daerah. Kemudian dari beberapa bukti yang beredar, ternyata ada dugaan 4 anggota muspida yang juga ikut menikmati BMN bantuan Presiden tersebu,” ungkap Wardy kepada HR.ID di Makassar, Senin (10/8/20) 

Lanjut Wardy, Bupati Pasangkayu dalam memutuskan yang sekaligus  menetapkan BMN  melalui surat keputusan sewa Excavator itu hanya Dasar administrasi sebagai barang yang diserahkan  dan ada penerimanya, kemudian bukan dasar hukum seperti yang disebutkan pada  Pasal 4 Berita Acara Serah terima barang (BASTB), sedangkan syah atau tidaknya BASTB tersebut, harus didampingi dengan Berita Acara Pemindahtanganan dari Kementeriaan Kelautan dan Perikanan yang harusnya telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebagai dasar hukum. Namun Jika tanpa persetujuan Menteri Keuangan, maka yang bertanggung jawab atas penyerahan BMN tersebut adalah Dirjen KKP dan bukan bupati apalagi hanya kepala dinas KP Pasangkayu.

Urai bung wardy pula, dari 2 kriteria yang dibahas atas penyerahan Excavator tersebut, pertama menurut Dirjen KKP sesuai Juklak adalah Pinjam pakai, namun secara juknis justru dipersewakan melalui Kepbup, disini kesalahan yang harus disadari oleh semua Muspida pasangkayu. Padahal pemanfaatan  jika untuk pinjam pakai, itu hanya untuk Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan dan tidak boleh dipersewakan kepada pihak lain selain kegiatan Pemerintahan.

Suwardy Baharu
Kemudian yang kedua lanjut Wardy, jika Pemindatanganan barang milik Negara benar adanya telah diserahkan kepada Daerah pasangkayu dengan berdasar Administrasi BASTB pasal 4,  tentunya telah memiliki Persetujuan dari menteri Keuangan Selaku pengelola barang,  berikut KKP selaku Pengguna Barang (yang menyerahkan Excavator kepada DKP sesuai BASTB) , maka otomatis yang memiliki kewenangan Pengelolaan atas Excavator tersebut adalah Kepala dinas kelautan dan Perikanan (DKP).

“Karena barang tersebut diserahkan kepada kepala Dinas yang bertindak sebagai perpanjangan tangan Pemerintah daerah kabupaten pasangkayu dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah. Sedangkan bupati cukup mengetahui saja,” tutup Tutup Wardy.

Red: (Mamat.S)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi