Saturday, August 15, 2020

Ada Dugaan Pungli Pada Program BPN Sertifikat Redis dan PTSL di Desa Mekar Jaya, Sukabumi



HR ID. Masyarakat kampung Bojong Jengkol RT 04/05 Desa Mekar Jaya, Kec. Jampang Kulon, Kab. Sukabumi yang telah mengikuti program Redis atau PTSL yang diselenggarakan oleh pihak Desa, merasa kecewa. Melalui panitia mereka dikenakan biaya Administrasi persiapan yang nilainya mencapai Rp. 600.000 per buku Akta padahal menurut undang-undang program itu adalah gratis alias free.

Menurut warga, mereka sudah tahu dan mengerti bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Redistribusi (Prona) dan juga wakaf yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaptaran tanah yang belum di daptarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan nama itu, metinya nilainya tidak terlalu tinggi, apalagi program itu jumlahnya sebanyak 12.000 serifikat untuk Desa Merkar Jaya.

Warga merasa jika pelaksanaan program di desanya sudah melanggar ketentuan yang ada untuk pembuatan sartifikat melalu program Redis atau PTSL serta Wakaf karena harga satu pemohon yang sudah di sepakati tiga menteri dan di telah dibuatkan Peraraturan Gubernur Jawa Barat adalah dengan biaya 150 000.(seratus lima puluh ribu rupiah).

“Masyarakat sudah di wajibkan adanya administrasi per pemohon itu adalah Rp.150 000, itu sudah termasuk biaya ATK, oprasional dari desa ke lokasi pengukuran, Pembuatan patok dari paralon. Itu sudah atas dasar kesepakatan tiga menteri,” kata salah seorang warga yang juga ikut dalam program terbut.

Warga meyakini jika pihak penitia program desa mekar jaya telah melanggar keputusan tiga menteri dan Pergugub Jawa Barat dan juga Perda Kab. Sukabumi, untuk itu warga berharap oknum yang diduga melakukan pungutan liar itu diberi tindakan hukum agar tidak semena-mena melakukan pungutan diluar peraturan yang ada.

Dari keterangan masyarakat, istri dari bpk. Saepuloh yang mengikuti program PTS tersebut pada saat di konfirmasi oleh HR.ID pada 6 Agustus 2020 mengaku tidak tahu menahu jika pengurusan sertifikat nilainya Rp. 150.000   

“Saya tidak tahu kalau sertifikat ini harusnya Rp.150.000, karena saya bayarnya Rp. 600.000,” katanya sambil memperlihat buku sertifikat ditangannya.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Korda 6 dari lembaga KPKP Pasundan, Dicky Es yang dampingi oleh Sekretarismya, Agil. ) mengatakan jika pelaksanaan program Redis dan PTSL untuk pembuatan sertifikat itu ada dugaan terjadi pungutan liar, namun ia mengaku baru tahu sebatas keterangan warga.

“Kami ini tidak tau atau belum tau, karena kami baru tau dari masyarakat ada program Redis atau PTSL. Kami tetap akan kordinasi kepada pemerintah atau kepada muspika setempat,” ujarnya

Dicky menegaskan jika hasil investigasinya ini benar maka dia mengaku akan melimpahkan ke pusat pimpinan organisasinya agar di tindak lanjuti dugaan tersbut.

“Kami pun menyarankan atau mengajak kepada seluruh masyarakat agar berperan serta memberantas pungli dan jangan takut kalau kita benar,” tegasnya

Dicky juga berharap kepada pihak intansi yang terkait baik Kejaksaan, Polres dan BPN Sukabumi segera tindak oknum dugaan pungli sartufikat Redis dan PTSL untuk tahun 2019 lalu.
“Pihak penegak hukum cepat tanggap jika ada impo tersebut.  Siapapun pejabat nya yang melanggar hukum dan menghianat rakyat wajib ditindak,” katanya lagi

Selaku lembaga KPKP Pasundaan, Dicky siap berperan serta memberantas   korupsi dan pungli. Rakyat selaku lembaga tertinggi tentu seslalu siap menjujung  atas praduga tak bersalah.

“Maka dari itu kami selaku lembaga hanya investigasi hasil inpestigasi kami akan kami berkaskan dan kami serahkan ke bagian hukum di KPKP Pasundaan EPHUMHAM, Pusat.  Dan kami pun tidak segan-segan bila ada temuan yang di duga atau indikasi korupsi kami akan melimpahkan ke pengadilan tinggi atau ke KPK.RI,.tegas (DICKY),” tegasnya.

Sementara itu. Kerpala Desa Mekar jaya ketika dikonfirmasi tidak banyak memberikan tanggapan, ia hanya mengatakan jika program Redis dan PTSL itu adanya ditahun 2018-2019.

Red: (Didin)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi