HR
ID.
Masyarakat kampung Bojong Jengkol RT 04/05 Desa Mekar Jaya, Kec. Jampang Kulon,
Kab. Sukabumi yang telah mengikuti program Redis atau PTSL yang diselenggarakan
oleh pihak Desa, merasa kecewa. Melalui
panitia mereka dikenakan biaya Administrasi persiapan yang nilainya mencapai
Rp. 600.000 per buku Akta padahal menurut undang-undang program itu adalah
gratis alias free.
Menurut warga, mereka sudah
tahu dan mengerti bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun
Redistribusi (Prona) dan juga wakaf yang dilakukan secara serentak dan meliputi
semua obyek pendaptaran tanah yang belum di daptarkan di dalam suatu wilayah
desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan nama itu, metinya
nilainya tidak terlalu tinggi, apalagi program itu jumlahnya sebanyak 12.000
serifikat untuk Desa Merkar Jaya.
Warga merasa jika pelaksanaan
program di desanya sudah melanggar ketentuan yang ada untuk pembuatan sartifikat
melalu program Redis atau PTSL serta Wakaf karena harga satu pemohon yang sudah
di sepakati tiga menteri dan di telah dibuatkan Peraraturan Gubernur Jawa Barat
adalah dengan biaya 150 000.(seratus lima puluh ribu rupiah).
“Masyarakat sudah di
wajibkan adanya administrasi per pemohon itu adalah Rp.150 000, itu sudah
termasuk biaya ATK, oprasional dari desa ke lokasi pengukuran, Pembuatan patok
dari paralon. Itu sudah atas dasar kesepakatan tiga menteri,” kata salah
seorang warga yang juga ikut dalam program terbut.
Warga meyakini jika pihak
penitia program desa mekar jaya telah melanggar keputusan tiga menteri dan
Pergugub Jawa Barat dan juga Perda Kab. Sukabumi, untuk itu warga berharap oknum
yang diduga melakukan pungutan liar itu diberi tindakan hukum agar tidak
semena-mena melakukan pungutan diluar peraturan yang ada.
Dari keterangan masyarakat,
istri dari bpk. Saepuloh yang mengikuti program PTS tersebut pada saat di konfirmasi
oleh HR.ID pada 6 Agustus 2020 mengaku tidak tahu menahu jika pengurusan sertifikat
nilainya Rp. 150.000
“Saya tidak tahu kalau
sertifikat ini harusnya Rp.150.000, karena saya bayarnya Rp. 600.000,” katanya sambil
memperlihat buku sertifikat ditangannya.
Sementara itu ditempat
terpisah, Ketua Korda 6 dari lembaga KPKP Pasundan, Dicky Es yang dampingi oleh
Sekretarismya, Agil. ) mengatakan jika pelaksanaan program Redis dan PTSL untuk
pembuatan sertifikat itu ada dugaan terjadi pungutan liar, namun ia mengaku
baru tahu sebatas keterangan warga.
“Kami ini tidak tau atau
belum tau, karena kami baru tau dari masyarakat ada program Redis atau PTSL. Kami
tetap akan kordinasi kepada pemerintah atau kepada muspika setempat,” ujarnya
Dicky menegaskan jika hasil investigasinya
ini benar maka dia mengaku akan melimpahkan ke pusat pimpinan organisasinya
agar di tindak lanjuti dugaan tersbut.
“Kami pun menyarankan atau
mengajak kepada seluruh masyarakat agar berperan serta memberantas pungli dan
jangan takut kalau kita benar,” tegasnya
Dicky juga berharap kepada
pihak intansi yang terkait baik Kejaksaan, Polres dan BPN Sukabumi segera tindak
oknum dugaan pungli sartufikat Redis dan PTSL untuk tahun 2019 lalu.
“Pihak penegak hukum cepat tanggap
jika ada impo tersebut. Siapapun pejabat
nya yang melanggar hukum dan menghianat rakyat wajib ditindak,” katanya lagi
Selaku lembaga KPKP Pasundaan,
Dicky siap berperan serta memberantas
korupsi dan pungli. Rakyat selaku lembaga tertinggi tentu seslalu siap
menjujung atas praduga tak bersalah.
“Maka dari itu kami selaku
lembaga hanya investigasi hasil inpestigasi kami akan kami berkaskan dan kami
serahkan ke bagian hukum di KPKP Pasundaan EPHUMHAM, Pusat. Dan kami pun tidak segan-segan bila ada
temuan yang di duga atau indikasi korupsi kami akan melimpahkan ke pengadilan
tinggi atau ke KPK.RI,.tegas (DICKY),” tegasnya.
Sementara itu. Kerpala Desa
Mekar jaya ketika dikonfirmasi tidak banyak memberikan tanggapan, ia hanya mengatakan
jika program Redis dan PTSL itu adanya ditahun 2018-2019.
Red: (Didin)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami