HR.ID - Unit
Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil amankan tiga pengeber judi Togel
(Toto Gelap), polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh para
tersangka untuk bermain judi togel.
Kapolres Majalengka AKBP
Bismo Teguh Prakoso membenarka hal itu.
Ia mengatakan jika ada beberapa barang bukti yang telah diamankan.
"Adapun barang bukti
yang diamankan, tiga buah handphone, tiga buah ATM, satu buah buku tabungan,
satu buah buku rekap togel, tiga lembar Screenshoot bukti pemasangan togel dan
uang sebanyak seratus tujuh puluh rupiah," jelas Kapolres Majalengka yang didampingi
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M.Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers
pada hari Senin (27/7/2020).
Ketiga orang pengeber
tersebut telah diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka ditempat yang berbeda
dengan inisial E (34) ditangkap di Kecamatan Penyingkiran, AH (55) ditangkap di
Kecamatan Kadipaten, DE (27) ditangkap di Kecamatan Kasokandel.
Pada kesempatan itu, AKBP
Bismo juga mengungkapkan hasi interograsi terhadap tiga pengeber, pelaku
melakukan perbuatan tersebut guna memenuhi penghasilan tambahan untuk kebutuhan
hidup sehari-hari. Ucapnya.
Dikatakan AKBP Bismo, atas
perbuatan pelaku di jerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun
penjara. Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres
Majalengka serta proses penyidikan dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres
Majalengka.
Red: (Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami