HR.ID - Kepolisian Sektor (Polsek)
Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap 3 (tiga) pencuri spesialis di Mal-Mal
mewah antar Negara. Ketiganya sudah beraksi menjadi pencuri spesialis Mall
mewah sejak tahun 2018.
Kapolsek Kelapa Gading,
Jakarta Utara, Kompol Rango Siregar mengatakan, tersangka inisial AK (36), YS
(23), TH (27) ditangkap usai terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah Mall
di daerah-daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Disebutkan pula bahwa aksi ketiga
pencuri itu sudah melakukan aksinya puluhan kali sejak dari 2018 diberbagai
pusat perbelanjaan yang bukan hanya di Jakrta hingga saat mereka tertangkap.
“Ketiga tersangka ini
mengakui telah melakukan pencurian sudah puluhan kali sejak tahun 2018 di
pusat-pusat perbelanjaan mewah di Jakarta, Bekasi, dan Bandung,” kata Kompol
Rango Siregar dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2020).
Awal penangkapan ketiganya
bermula usai para tersangka ini lewat rekaman CCTV terbukti tengah menjalankan
aksi pencuriannya kepada korban inisial VV disalah satu pusat perbelanjaan di
wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (7/5/2020) yang lalu. Kala itu
tersangka berhasil mengambil satu buah handphone milik korban.
Kapolsek menjelaskan, saat
menjalankan aksinya tersebut para pelaku mendekati dan menempel korban yang
diincarnya. Ketika dianggap aman, ketiganya kemudian menggunakan sebuah kode
kepada satu sama lainnya.
“Tersangka TH berikan sinyal
ke tersangka lainnya dengan bilang ‘ada botol nih’. Kemudian tersangka lain
menjawab ‘ya udah’ dan langsung mendekati korban dengan peran tersangka TH
mengalihkan perhatian, lalu tersangka YS di belakang korban langsung mengambil
handphone korban yang berada di dalam tas yang tidak tertutup,” papar Kapolsek.
Lanjut kapolsek
menceritakan, sementara untuk tersangka AK mengawasinya sambil menutupi
tersangka YS yang mengambil handphone i-Phone 11 Pro warna gold milik korban.
Usai melakukan penyelidikan,
ketiga pelaku ini kemudian berhasil diringkus polisi di daerah Jakarta Timur.
Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan oleh tim Resmob Polsek Kelapa Gading
pada Rabu (15/7/2020) yang lalu.
Kepada polisi, ketiganya
mengaku telah menjual handphone milik korban seharga Rp 5 juta. Kapolsek juga
mengatakan, ketiga pelaku ini juga mengakui telah puluhan kali melakukan aksi
serupa di negara Malaysia.
“Para pelaku ini juga
melakukan pencuriannya di Malaysia sudah 20 kali dengan korbannya adalah wanita
yang berbelanja pada weekend,” ungkap Kapolsek.
Dalam tiap melakukan aksinya
tersebut, ketiga pelaku ini sanggup mendapatkan 8 hingga 11 handphone untuk
kemudian dijual kembali. Para tersangka ini masing-masing mendapatkan
keuntungan sebesar Rp.2.000.000 hingga Rp.5.000.000 dalam tiap aksi
pencuriannya.
Ketiganya pelaku telah
diamankan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan akan dikenakan Pasal 363
KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.
Red: (Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami