HR.ID - Saat ini telah menjadi sorotan masyarakat adanya penyalahgunaan bantuan Excavator dari pemerintah pusat untuk para petani tambak udang Vanamei, dimana dikabarkan adanya oknum-oknum pejabat yang menggunakan alat berat BMN tersebut secara pribadi untuk keuntungan sendiri tanpa mempedulikan kepentingan dan nasib masyarakat.
Menteri Keuangan sebagai Pembantu Presiden dalam bidang Keuangan Negara yang bertindak sebagai Chief Financial Officer Pemerintah Republik Indonesia dimana otoritasnya memiliki kewenangan dan sekaligus bertanggung Jawab atas pengelolaan aset dan itu secara nasional.
Menteri Keuangan sebagai Pembantu Presiden dalam bidang Keuangan Negara yang bertindak sebagai Chief Financial Officer Pemerintah Republik Indonesia dimana otoritasnya memiliki kewenangan dan sekaligus bertanggung Jawab atas pengelolaan aset dan itu secara nasional.
Hal itu dikatakan oleh pengurus teras FOKLI, Syamsul Suryaningrat semalam 18 juli 2020 di Makassar.
"jangan ada pihak-pihak tertentu mencoba untuk mengebiri kebijakan Menkeu, apalagi lingkup pengelolaannya adalah merupakan siklus logistik dengan dasar amanat UU Nomor 1 tahun 2004," ujar Syamsul Suryaningrat.
Menurus Syam panggilan akrab Syamsul, Sebenarnya sistem Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) memang harus diakui dalam
prakteknya belum dapat terlaksana secara optimal. Kendala yang sering terjadi
karena adanya beberapa permasalahan yang kadang muncul, utamanya masalah para
pejabat daerah saat dimana barang milik Negara tersebut berada, disitulah
mereka kadang berulah.
Lanjut dia, Seharusnya jika ada BMN disuatu daerah
yang tidak lagi digunakan oleh Kuasa pengguna barang, kewajiban Pengguna barang
adalah mengembalikan BMN tersebut kepada Pengelola Barang, dalam hal ini Kepada
Menteri Keuangan.
"Jangan BMN itu justru digunakan untuk sarana
memenjarakan orang-orang yang tidak berdosa disaat mereka bertekad untuk
mempertahankan tujuan awal dari alat berat Excavator tersebut," ujar
Syamsul yang merupakan pemimpin tertinggi Forum Komunikasi Lembaga Independen
(FOKLI INDONESIA).
Ditegaskan pula,
Mestinya kepala Daerah menyadari hakekat atas perencanaan barang milik Negara
yang beberapa hari ini banyak di bicarakan oleh masyarakat pada media-media
Nasional, khususnya tentang bantuan alat berat Excavator. Seharusnya alat Excavator bantuan Presiden RI
tersebut dapat mendukung tugas penting
dan strategis bagi Satker Perangkat daerah, karena keberadaan Excavator yang sudah hampir 5 Tahun berada disalah
satu kabupaten di Sulawesi, adalah merupakan realisasi dari janji bapak
Presiden RI dengan tujuan semata-mata untuk membantu para kelompok-kelompok
Pembudidaya dengan sasaran mewujudkan Program Nasional Pengembangan Kawasan Udang
Vanamei dan bukan di gunakan untuk membangun kantor-kantor Pengguna barang
lainnya, yang notabene pembangunan kantor-kantor dimaksud memiliki Anggaran
Pengadaan barang/Jasa tersendiri, apalagi jika ada untuk mengerjakan
Empang-empang milik Pejabat, baik itu empang pejabat daerah, maupun empang
pejabat Pusat dan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup para pembudidaya
dan sekaligus menghancurkan impian bagi pemberi bantuan.
"Jangan kebiri Kebijakan Bantuan Excavator untuk masyarakat, pemerintah daerah harusnya menyadari hal itu, dan wajib berkomitmen membantu rakyatnya," pungkas Samsul
Seperti diketahui, Sulsel memiliki
potensi lahan yang sangat luas untuk dikembangkan menjadi kawasan budidaya
udang dan potensi sumber cemaran yang sangat rendah, menjadikan wilayah ini
berpotensi sebagai salah satu sentra budidaya udang nasional
Klaster budidaya udang
vanamei yang berkelanjutan bertujuan untuk mengenjot produksi perikanan dengan
tetap menjaga asas lingkungan, olehnya itu pemerintah pusat memberikan bantuan
Excavator guna menata dan memelihara sentra produksi empang-empang yang cukup
potensial dalam budidaya tersebut.
Dengan bantuan alat berat
ini, luas tambak diharap akan bertambah dan akan menghasilkan komoditi udang
seperti harapan petani tambak serta juga pemerintah pusat dan daerah.
Udang vanamei sudah dikenal di Sulsel sejak tahun 2003 dan mulai diekspor pada tahun 2008 sebanyak 7.055 ton. Sulsel memiliki potensi tambak efektif untuk budidaya udang vanamei seluas kurang lebih 96.000 hektar,
Beberapa diantaranya kabupaten di Sulsel yang diharapkan mampu menjadi sentra pasar pengembangan dan produksi udang vanamei seperti Kab. Pangkep, Barru, Bulukumba dan Takalar.
Udang vanamei sudah dikenal di Sulsel sejak tahun 2003 dan mulai diekspor pada tahun 2008 sebanyak 7.055 ton. Sulsel memiliki potensi tambak efektif untuk budidaya udang vanamei seluas kurang lebih 96.000 hektar,
Red: A.Ms
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami