HR.ID - Brigjend Polisi Prasetijo Utomo terancam kena jerat
pidana. Karena diduga melanggar dua pasal KUHP, Pasal 221 dan 263 KUHP, Pasal
221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan
menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal
pemalsuan surat atau dokumen.
Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo
terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat telah keluar.
SPDP
bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu
ditujukan
kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum
(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.
Dalam point
kedua, SPDP tersebut, SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai
penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang
yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi
pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja
menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena
kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari
penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
“Sebagaimana
dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga
dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga
19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri
Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/07/2020).
Ahmad
menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim
tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian, sambung Ahmad
terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor
Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
Sebagaimana
di ketahui sebelumnya Nama Brigjen (Pol) Prasetijo Utama menjadi sorotan
setelah terungkap sebagai salah satu pihak yang diduga membantu pelarian buron
kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Prasetijo
merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang diduga menerbitkan surat jalan untuk
Djoko Sugiarto Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Tjandra. Padahal, surat
jalan tersebut digunakan untuk keperluan dinas anggota kepolisian.
Selain itu,
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan
surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Selain itu,
Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan dan melanggar kode etik
kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak professional karena sebenarnya
tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra, Yang bersangkutan
telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan
Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidaklah benar.
(Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami