Wednesday, July 29, 2020

Sesuai SEMA No.4/2016 Hanya BPK yang Berhak Menyatakan Kerugian Negara


HR.ID - Tiga orang yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada kasus Barang Milik Negara (BMN) Excavator di Kab. Pasang Kayu adalah mantan Kadis Perikanan dan Pertanian Kabupaten Pasangkayu priode 2016 sampai 2019 inisial A dan seorang oknum PNS di Dinas Perikanan dan Kelautan inisial U serta salah seorang pihak swasta inisial S. 

Mantan Kadis yang jadi tersangka tersebut merasa keberatan dan dirinya merasa terzalimi, Penetapannya sebagai tersangka menurut isu yang berkembang adalah tidak jelas atas kerugian negara yang dilakukan.

Terkait dengan proses penetapan tersangka pada sesesorang, Ketua DPD KGS LAI Prov. Sulsel, Muh Bahar Razak, Menanggapi bahwa dengan banyaknya Perkara Tipikor akhir-akhir ini dibeberapa Kabupaten/kota di Indonesia, sepertinya ada-ada saja oknum yang mencoba memanfaatkan atas Hasil Audit, yang seharusnya langkah Awal Inspektur adalah untuk memerintahkan upaya -upaya Pembinaan  atas temuan Pemeriksaan dan audit Pengelolaan Keuangan Negara  yang sekaligus merupakan langkah Konkrit atas  pencegahan  kerugian Negara yang menjadi sasaran Audit.

“Yang terjadi, justru pihak terperiksa kadang sama sekali tidak memperoleh Hasil Berita Acara yang ditanda tanganinya atas temuan tersebut, lalu tiba-tiba langsung menjadi Tersangka, ujar bahar kepada media HD.ID, Selasa malam (28/7/20).

Menurut Bahar,  Inspektorat Daerah kabupaten/kota merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.

Selain dari tugasnya dalam hal pengawasan,  Inspektorat dibutuhkan  dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Begitu pula  Inspektorat dalam  menyelenggarakan fungsinya sebagai Pengawas, termasuk pula perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, berikut pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati/wali kota dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, begitu pula penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi,  pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi, pelaksanaan administrasi inspektorat  dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait.

Kemudian, Bahar menambahkan,  yang paling perlu dan utama diperhatikan oleh para Inspektur, adalah langkah Pembinaan  atas pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Jadi bukan untuk bersiasat dalam menentukan kerugian Negara/daerah yang dituduhkan terhadap para kepala desa atau satuan kerja lainnya yang  bekerjasama dengan pihak aparat Penegak Hukum untuk Men-declare hasil Audit tanpa disertai bukti surat rekomendasi Inspektorat.

“Saya tidak mengatakan bahwa kejadian ini terjadi di Salah satu kabupaten di Sulawesi Barat, tetapi lebih banyak terjadi di beberapa kabupaten di Sulawesi, utamanya terkait Penyaluran Dana Desa khusus Kegiatan Swakelola dan Bantuan Alat dari Pemerintah pusat yang menjadi Barang Milik Negara (BMN),” kesal Bahar.

Dijelaskan oleh Bahar, Sekalipun kita sepakati bersama, bahwa keberadaan Inspektorat sebenarnya adalah semata-mata bertujuan  memperkuat peran dan kapasitasnya agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun perlu disadari pula oleh aparat lainnya selain Inspektorat, bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki Kewenangan Konstitusional sedangkan Instansi lainnya Seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat / satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan Pemeriksaan dan audit Pengelolaan Keuangan Negara Namun tidak berwenang menyatakan atau Men-declare adanya kerugian Keuangan Negara.

“Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya Kerugian Negara sesuai dengan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) No. 4 tahun 2016,” tutup Bahar.

Seperti diketahui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2016 pada Bagian A angka 6 disebutkan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artinya, badan audit selain BPK seperti BPKP disebut tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.

Red: (Mamat.S)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi