HR.ID - Tiga orang yang telah dinaikkan
statusnya menjadi tersangka pada kasus Barang Milik Negara (BMN) Excavator di
Kab. Pasang Kayu adalah mantan Kadis Perikanan dan Pertanian Kabupaten
Pasangkayu priode 2016 sampai 2019 inisial A dan seorang oknum PNS di Dinas
Perikanan dan Kelautan inisial U serta salah seorang pihak swasta inisial S.
Mantan Kadis yang jadi tersangka tersebut merasa keberatan dan dirinya merasa terzalimi, Penetapannya sebagai tersangka menurut isu yang berkembang adalah tidak jelas atas kerugian negara yang dilakukan.
Mantan Kadis yang jadi tersangka tersebut merasa keberatan dan dirinya merasa terzalimi, Penetapannya sebagai tersangka menurut isu yang berkembang adalah tidak jelas atas kerugian negara yang dilakukan.
Terkait dengan proses penetapan
tersangka pada sesesorang, Ketua DPD KGS LAI Prov. Sulsel, Muh Bahar Razak, Menanggapi bahwa dengan banyaknya Perkara Tipikor akhir-akhir ini dibeberapa Kabupaten/kota di
Indonesia, sepertinya ada-ada saja oknum yang mencoba memanfaatkan atas Hasil
Audit, yang seharusnya langkah Awal Inspektur adalah untuk memerintahkan upaya
-upaya Pembinaan atas temuan Pemeriksaan
dan audit Pengelolaan Keuangan Negara
yang sekaligus merupakan langkah Konkrit atas pencegahan
kerugian Negara yang menjadi sasaran Audit.
“Yang terjadi, justru pihak
terperiksa kadang sama sekali tidak memperoleh Hasil Berita Acara yang ditanda
tanganinya atas temuan tersebut, lalu tiba-tiba langsung menjadi Tersangka, ujar bahar kepada media
HD.ID, Selasa malam (28/7/20).
Menurut Bahar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota merupakan
unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui
sekretaris Daerah.
Selain dari tugasnya dalam
hal pengawasan, Inspektorat
dibutuhkan dalam membina dan mengawasi
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Begitu pula
Inspektorat dalam
menyelenggarakan fungsinya sebagai Pengawas, termasuk pula perumusan
kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan
pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, berikut pelaksanaan
pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati/wali kota dan/atau
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, begitu pula penyusunan laporan hasil
pengawasan, pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan pelaksanaan program reformasi
birokrasi, pelaksanaan administrasi inspektorat
dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota
terkait.
Kemudian, Bahar menambahkan,
yang paling perlu dan utama diperhatikan
oleh para Inspektur, adalah langkah Pembinaan
atas pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Jadi bukan untuk bersiasat dalam menentukan
kerugian Negara/daerah yang dituduhkan terhadap para kepala desa atau satuan
kerja lainnya yang bekerjasama dengan
pihak aparat Penegak Hukum untuk Men-declare hasil Audit tanpa disertai bukti
surat rekomendasi Inspektorat.
“Saya tidak mengatakan bahwa
kejadian ini terjadi di Salah satu kabupaten di Sulawesi Barat, tetapi lebih
banyak terjadi di beberapa kabupaten di Sulawesi, utamanya terkait Penyaluran
Dana Desa khusus Kegiatan Swakelola dan Bantuan Alat dari Pemerintah pusat yang
menjadi Barang Milik Negara (BMN),” kesal Bahar.
Dijelaskan oleh Bahar,
Sekalipun kita sepakati bersama, bahwa keberadaan Inspektorat sebenarnya adalah
semata-mata bertujuan memperkuat peran
dan kapasitasnya agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme. Namun perlu disadari pula oleh aparat lainnya selain
Inspektorat, bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya Kerugian
Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki Kewenangan
Konstitusional sedangkan Instansi lainnya Seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat / satuan
kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan Pemeriksaan dan audit
Pengelolaan Keuangan Negara Namun tidak berwenang menyatakan atau Men-declare
adanya kerugian Keuangan Negara.
“Dalam hal tertentu hakim
berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya
Kerugian Negara sesuai dengan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) No. 4 tahun
2016,” tutup Bahar.
Seperti diketahui Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2016 pada Bagian A angka 6 disebutkan
instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artinya, badan audit selain
BPK seperti BPKP disebut tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian
negara.
Red: (Mamat.S)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami