Nenek Ayin |
HR.ID - Masyarakat enerima manfaat kampung
Cibengang Kadus Tiga, Desa Sukamanah, Kec. Cimanggu, Kab Sukabumi mengeluh dan merasa
tidak berdaya karena Bantuan Langsung Tunai dari Desa di sunat atau di potong oleh
oknum aparatur pemerintah desa Sukamanah.
Hal ini terungkap ketika
seorang wanita tua renta yang bernama Nenek Ayin menyampaikan keluhannya. Dirinya
mendengar jika pembagian BLT itu jumlahnya Rp. 600.000
Menurut pengankuan nenek Ayin
kepada media HR ID. saat di wawancara di kediamannya bahwa dirinya hanya
mendapat setengah dari BLT yang diperuntukkan untuk warga miskin.
“Saya dikasih Rp. 300 000. Itu
dari desa, katanya Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebenarnya saya tidak tau berapa bagian saya
karena baru mendapatkannya, apalagi tidak ada iformasi dari pihak desa,” akunya, Rabu (29/7/20)
Ia mengatakan kalau yang
membagikan BLT atau yang mengantarkan kepadanya bernama H. Ohim selaku
aparatur pemerintah desa. Dengan dalih diberikan hanya setengan karena adanya pemotongan
Rp.300 000 untuk diberikan kepada namanya yang tidak terdaftar.
Diketahu bahwa setiap 1
penerima manfaat harusnya mendapat Rp. 600 000, namun yang bersangkutan hanya
di berikan Rp. 300 000. Nenek Ayin
sebenarnay tak terlalu memperdulikan itu, hanya karena dengan kondisinya yang tua rentah
dan berpenyakitan makanya ia merasa harus
ada keadilan dan haknya itu mesti diterima.
Mendengar pengakuan Nenek
Ayin, tim HR.ID berkunjung ke desa Sukamanah untuk komfirmasi ke Kepala Desa, namun Kadesnya tak ada ditempat. Informasi dari peihak pegawai Kantor desa
bahwa Kades ada kegiatan di Dinsos Kabupaten.
Ditemui seorang bendahara,
Ajis, mengatakan bantun langsung tunai (BLT| dimasa pandemi wabah covid-19 membenarkan
jika jumlah dan untuk satu orang penerima adalah Rp. 600.000 bukan Rp.300.000.
“Harusnya Rp.600 000 per
penerima manfaat. Itu tidak boleh di potong.
BLT saat ini sudah tahap ke dua,” itu ketegasan bendahara.
Sementara itu, ketika H. Rohim dikonfirmasi didepan Bendahara berdalih jika pemotongan yang dilakuka atas pembagi BLT tersebut atas kesepakatan bersama. Katanya, karena ada warga bernama Aneng tetapi tidak terdaftar, ada juga nama Uneng di
RT 12 Kadus Tiga. Dengan alasan itu ia
meminta musyawarah dengan Kades Sukamanah, Rahmat kurnia. Dalam Musyawarah tersebut disepakati jika BLT itu dibagi dua
dengan Nenek Ayin.
Seorang tokoh masyarakat
yang tidak ingin namanya disebutkan
mengungkapkan bahwa pihak aparat desa dalam setiap kali membuat rapat dalam rangka
kegiatan atau bantuan selalu malam hari dan yang hadir adalah hanya tim sukses kades.
“Jelas di waktu pembagian
dan ada pemotongan itu musyawaroh dadakan di rumah Hj. Ohim dan tidak di hadiri
oleh pihak BPD jelas itu menyalahi prosedur. Bagaimana pun itu harus atas dasar
kesepakatan bersama,” itu yang di katakan tokoh masyarakat.
Ia juga merasa heran sebab seharusnya
saat wabah covid-19 atau corona ini melanda dan berdampak ke Masyarakat, pihak
pemerintah desa itu tidak memanfaatkan momentum seperti itu.
“Yang seharusnya membantu
bukan memotong hak orang miskin. Mungkin sudah ditetapkan pemerintat pusat, tak
boleh ada pemotongan dari pihak desa karena itu
memang hak seorang penerima manfaat,” tutupnya.
Red: (Didin)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami