Friday, July 31, 2020

Seorang Nenek Di Sukamana, Sukabumi Mengeluh BLT Miliknya Disunat Setengah

Nenek Ayin

HR.ID - Masyarakat enerima manfaat kampung Cibengang Kadus Tiga, Desa Sukamanah, Kec. Cimanggu, Kab Sukabumi mengeluh dan merasa tidak berdaya karena Bantuan Langsung Tunai dari Desa di sunat atau di potong oleh oknum aparatur pemerintah desa Sukamanah.

Hal ini terungkap ketika seorang wanita tua renta yang bernama Nenek Ayin menyampaikan keluhannya. Dirinya mendengar jika pembagian BLT itu jumlahnya Rp. 600.000

Menurut pengankuan nenek Ayin kepada media HR ID. saat di wawancara di kediamannya bahwa dirinya hanya mendapat setengah dari BLT yang diperuntukkan untuk warga miskin.

“Saya dikasih Rp. 300 000. Itu dari desa, katanya Bantuan Langsung Tunai (BLT).  Sebenarnya saya tidak tau berapa bagian saya karena baru mendapatkannya, apalagi tidak ada iformasi dari  pihak desa,” akunya, Rabu (29/7/20)


Ia mengatakan kalau yang membagikan BLT atau yang mengantarkan kepadanya bernama H. Ohim selaku aparatur pemerintah desa. Dengan dalih diberikan hanya setengan karena adanya pemotongan Rp.300 000 untuk diberikan kepada namanya yang tidak terdaftar.

Diketahu bahwa setiap 1 penerima manfaat harusnya mendapat Rp. 600 000, namun yang bersangkutan hanya di berikan Rp. 300 000.  Nenek Ayin sebenarnay tak terlalu memperdulikan itu,  hanya karena dengan kondisinya yang tua rentah  dan berpenyakitan makanya ia merasa harus ada keadilan dan haknya itu mesti diterima.

Mendengar pengakuan Nenek Ayin, tim HR.ID berkunjung ke  desa Sukamanah untuk komfirmasi ke Kepala Desa, namun Kadesnya tak ada ditempat.  Informasi dari peihak pegawai Kantor desa bahwa Kades ada kegiatan di Dinsos Kabupaten.  

Ditemui seorang bendahara, Ajis, mengatakan bantun langsung tunai (BLT| dimasa pandemi wabah covid-19 membenarkan jika jumlah dan untuk satu orang penerima adalah Rp. 600.000 bukan Rp.300.000.

“Harusnya Rp.600 000 per penerima manfaat. Itu tidak boleh di potong.  BLT saat ini sudah tahap ke dua,” itu ketegasan bendahara.
 
H. Ohim
Sementara itu, ketika H. Rohim dikonfirmasi didepan Bendahara berdalih jika pemotongan yang dilakuka atas pembagi BLT tersebut atas kesepakatan bersama.  Katanya, karena ada warga bernama Aneng tetapi tidak terdaftar, ada juga nama Uneng di RT 12 Kadus Tiga. Dengan alasan itu ia meminta musyawarah dengan Kades Sukamanah, Rahmat kurnia. Dalam Musyawarah tersebut disepakati jika BLT itu dibagi dua  dengan  Nenek Ayin.

Seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin namanya  disebutkan mengungkapkan bahwa pihak aparat desa dalam setiap kali membuat rapat dalam rangka kegiatan atau bantuan selalu malam hari dan yang hadir adalah hanya tim sukses kades.

“Jelas di waktu pembagian dan ada pemotongan itu musyawaroh dadakan di rumah Hj. Ohim dan tidak di hadiri oleh pihak BPD jelas itu menyalahi prosedur. Bagaimana pun itu harus atas dasar kesepakatan bersama,” itu yang di katakan tokoh masyarakat.

Ia juga merasa heran sebab seharusnya saat wabah covid-19 atau corona ini melanda dan berdampak ke Masyarakat, pihak pemerintah desa itu tidak memanfaatkan momentum seperti itu.

“Yang seharusnya membantu bukan memotong hak orang miskin. Mungkin sudah ditetapkan pemerintat pusat, tak boleh ada pemotongan dari pihak desa karena itu  memang hak seorang penerima manfaat,” tutupnya.

Red: (Didin)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi