HR.ID - Dengan ramainya pemberitaan
tentang Barang milik Negara yang telah dianggap oleh kepala daerah menjadi
barang milik Daerah membuat beberapa pihak merasa tergugah hatinya untuk menanggapi hal tersebut karena menganggap itu adalaah suatu kekeliruan yang harus diluruskan.
Muh. Aslan, ketua Umum Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (LPARI), juga ikut bersuara terkait hal tersebut. dimana sumbangan Excavator pemerintah pusat digunakan sebagai usaha pribadi oleh oknum pejabat.
"Sebenarnya sangat mustahil, kecuali benar-benar ada bukti
Keputusan bupati yang mengatur tentang sewa Excavator seperti yang dilansir
oleh beberapa media," katanya
Menurut Aslan, rasa-rasanya tidak mungkin
seorang bupati mau menandatangani suatu keputusan yang mengatur tentang Sewa
Excavator yang masih berstatus Barang milik Negara, seharusnya Bupati memahami
atas ketentuan-ketentuan barang milik Negara seperti Excavator.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika sesuatu yang masih BMN
seperti Excavator tersebut, kemudian masih dalam Kekuasaan Menteri Keuangan
selaku Pengelola barang tidak dapat dialih begitu saja, kecuali memang jika
sudah dihibahkan. Namun harus diketahui pula, bahwa Penghibahan atas barang
milik Negara tersebut, harus direncanakan sejak awal dan diumumkan saat pengadaan Barang dan jasa
Pemerintah pada LPSE Pengguna Barang.
Aslan mencontohkan jika pengguna barang adalah Kementerian
Kelautan dan Perikanan RI, maka secara otomatis telah didelegasikan oleh
menteri Keuangan selaku Pengelola barang milik Negara kepadanya,. Kemudian
hibah tersebut langsung ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan diterima oleh
kepala daerah yang bersangkutan dan tidak lagi melalui Kuasa Pengguna Anggaran,
kecuali ada perintah dari kepala daerah melalui Sekretaris daerah untuk
dikelola oleh Kuasa Pengguna Barang milik daerah.
Muh, Aslan menambahkan,
sangat rancuh jika barang yang masih
milik Negara, lalu Pengelolaannya oleh Kepala daerah, padahal sekalipun
barang adalah milik Daerah, Pengelolaanya pun bukan domain Kepala daerah,
tetapi Domain sekertaris daerah.
"Sekda yang mestinya mengelola, bukan Bupati, ini yang harus ditertibkan," katanya
Muh. Aslan memberinkan pengandaian, adaikata benar apa yang menjadi
Sorotan teman-teman LSM atas Pengelolaan Barang milik Negara lalu kemudian diambil alih oleh Kepala daerah, maka kepala
daerah tersebut harus bertanggung jawab atas Barang milik Negara tersebut
apalagi jika ada bukti atas keputusannya terkait Sewa Excavator dimaksud.
Kemudian segala yang menjadikan atas kerugian
Negara otomatis menjadi tanggung Jawabnya.
Selain tanggung jawab Kepala
daerah, Aslan menyebutkan, kuasa Pengguna Barang seperti halnya kepala dinas, tidak
dapat diberi sangsi atas keteledoran Pengguna Barang (KKP) sejak awal, karena
Barang milik Negara yang telah didelegasikan oleh Menteri keuangan kepada
Pengguna Barang seperti kepadanya, maka segala yang menjadi tanggung Jawab
barang milik Negara tersebut, adalah merupakan Pengguna Barang, karena seluruh
ketentuan Mulai dari UU Perbendaharaan Negara, PP tentang Barang milik Negara
dan seluruh kebijakan Menteri keuangan terkait barang milik Negara diserahkan
kepada pengguna Barang untuk melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
(lihat Pasal 6 ayat (2) huruf k). Sedangkan Kuasa Pengguna barang, misalnya
dinas terkait, hanya menjalankan perintah Pengguna barang yang tidak memiliki
kekuasaan apapun dan sekaligus hanya menjalankan perintah Jabatan baik itu
perintah Dirjen ataupun perintah Bupati.
Red: (Mamat.S)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami