Saturday, July 04, 2020

Polisi Berhasil Menagkap Pelaku Pembunuhan Seorang TNI yang Melarikan Diri ke Sulsel



HR.ID - Kepolisan Daerah Sulsel behasil menangkap pelaku pembunuhan yang melarikan diri ke Sulsel. Hal ini dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jatanras) bersama personel Polda Sulsel yang berhasil mengamankan 9 orang yang terkait dengan peristiwa pengrusakan dan penusukan terhadap anggota TNI di hotel Mercure, Tambora Jakarta Barat beberapa hari lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audi S Latuheru mengungkapkan, total semua pelaku itu ada12 orang, namun yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat ada  9 orang, karena 3 pelaku lainnnya itu diamankan oleh Polisi militer.

Dipaparkan Kombes Audie, peristiwa berawal dimana pelaku inisial RW itu pertama kali datang ke hotel Mercure untuk menanyakan keberadaan kekasihnya di dalam daftar pasien karantina, namun disana tidak ditemukan daftar tersebut tapi yang bersangkutan masih penasaran dan akhirnya terjadi keributan dengan petugas pengamanan hotel.

"RW kemudian memecahkan termo gan hingga membuat suasana makin panas diantara yang bersangkutan dan security hotel yang akhirnya RW melakukan penusukan terhadap korban RH Saputra hingga mengakibatkan meninggal dunia di tempat," ungkap Kombes Audie, Jumat (03/06/2020).

Atas kejadian itu, anggota yang dipimpin Kanit Krimum Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Ruben George melakukan pengejaran terhadap 9 lainnya dan  berhasil menangkap saudara R didaerah Bulukumba Sulawesi Selatan dengan kerjasama tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Setelah kejadian itu yang bersangkutan melarikan diri ke Sulawesi Selatan hingga akhirnya kita tangkap pada 01 Juli kemarin," papar Kombes Audie.

Adapun 9 tersangka yang diamankan antaranya inisial AI, S, R, HN, DA, AS, RW, RA dan RA. Dalam melakukan aksinya, mereka mempunyai peran masing-masing.

"Mereka (pelaku)  menyebut kelompok mereka sebagai kelompok J&T.  Sebelum melakukan, para pelaku minum-minuman keras terlebih dahulu," ujarnya Kapolres Metro Jakarta Barat.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, keberhasilan dalam  pengungkapan peristiwa ini tak lepas dari kerjasama yang baik antara pihak Polri dengan jajaran TNI yang sudah bekerja sama kami untuk mengungkap peristiwa ini sehingga menjadi terang.

"Diketahui pula, motif dari peristiwa tersebut adanya ajakan dari RW lantaran dendam dengan pihak security hotel, dimana awalnya hotel daerah karantina ABK Covid maka ada pengamanan dengan aparat.  Saat berselisih dengan satu orang, tersangka mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pengrusakan hingga berbuntut penusukan terhadap korban Babinsa," kata Kompol Arsya.


Para pelaku saat ini dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP. 

Red: (Imam/Shendy)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi