HR.ID - Kepolisan Daerah Sulsel
behasil menangkap pelaku pembunuhan yang melarikan diri ke Sulsel. Hal ini
dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jatanras) bersama
personel Polda Sulsel yang berhasil mengamankan 9 orang yang terkait dengan
peristiwa pengrusakan dan penusukan terhadap anggota TNI di hotel Mercure,
Tambora Jakarta Barat beberapa hari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat
Kombes Pol Audi S Latuheru mengungkapkan, total semua pelaku itu ada12 orang,
namun yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat ada 9 orang, karena 3 pelaku lainnnya itu
diamankan oleh Polisi militer.
Dipaparkan Kombes Audie,
peristiwa berawal dimana pelaku inisial RW itu pertama kali datang ke hotel
Mercure untuk menanyakan keberadaan kekasihnya di dalam daftar pasien
karantina, namun disana tidak ditemukan daftar tersebut tapi yang bersangkutan
masih penasaran dan akhirnya terjadi keributan dengan petugas pengamanan hotel.
"RW kemudian memecahkan
termo gan hingga membuat suasana makin panas diantara yang bersangkutan dan
security hotel yang akhirnya RW melakukan penusukan terhadap korban RH Saputra
hingga mengakibatkan meninggal dunia di tempat," ungkap Kombes Audie,
Jumat (03/06/2020).
Atas kejadian itu, anggota
yang dipimpin Kanit Krimum Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan
Kasubnit Jatanras Ipda Ruben George melakukan pengejaran terhadap 9 lainnya
dan berhasil menangkap saudara R
didaerah Bulukumba Sulawesi Selatan dengan kerjasama tim Resmob Polda Sulawesi
Selatan (Sulsel).
"Setelah kejadian itu
yang bersangkutan melarikan diri ke Sulawesi Selatan hingga akhirnya kita
tangkap pada 01 Juli kemarin," papar Kombes Audie.
Adapun 9 tersangka yang
diamankan antaranya inisial AI, S, R, HN, DA, AS, RW, RA dan RA. Dalam
melakukan aksinya, mereka mempunyai peran masing-masing.
"Mereka (pelaku) menyebut kelompok mereka sebagai kelompok
J&T. Sebelum melakukan, para pelaku
minum-minuman keras terlebih dahulu," ujarnya Kapolres Metro Jakarta
Barat.
Sementara, Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, keberhasilan
dalam pengungkapan peristiwa ini tak
lepas dari kerjasama yang baik antara pihak Polri dengan jajaran TNI yang sudah
bekerja sama kami untuk mengungkap peristiwa ini sehingga menjadi terang.
"Diketahui pula, motif
dari peristiwa tersebut adanya ajakan dari RW lantaran dendam dengan pihak
security hotel, dimana awalnya hotel daerah karantina ABK Covid maka ada
pengamanan dengan aparat. Saat
berselisih dengan satu orang, tersangka mengajak rekan-rekannya untuk melakukan
pengrusakan hingga berbuntut penusukan terhadap korban Babinsa," kata
Kompol Arsya.
Para pelaku saat ini dikenakan
pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP.
Red: (Imam/Shendy)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami