HR.ID - Beberapa minggu yang lalu,
Sekretariat DPP-LIMIT menerima pengaduan Salah satu Pejabat dari Sulawesi Barat
yang merasa keberatan atas ditetapkannya sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi,
dengan tuduhan dugaan telah melakukan
Tipikor atas Anggaran hasil Sewa Excavator barang milik Daerah seperti yang dilansir beberapa
media di Sulawesi Barat.
Hal ini dibenarkan oleh Moelyadi
yang juga Sekertaris LIMIT INDONESIA di Sekertariat Komisi III DPR RI. Ia mengaku telah menerima laporan pengaduan tersebut atas nama KP Dinas Pasang kayu, Sulawesi Barat.
Moelyadi menegaskan, jika
masalah Excavator yang lagi heboh itu, sebenarnya tak perlu
menjadi polemik di masyarakat jika alat itu dimengerti sumbernya sebab Excavator itu bukan
milik Daerah dan daerah juga sama sekali tidak dirugikan.
“Cuman sayangnya Setelah
adanya Bantuan Excavator yang merupakan Janji Bapak Presiden RI disaat beliau
berkunjung di Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Mamuju Utara yang
saat ini sudah menjadi Kabupaten Pasangkayu. Dengan tujuan Memberikan Bantuan
tersebut yang semata-mata untuk
Pencanangan Program Nasional Pengembangan Kawasan Udang Vanamei dan sekaligus
sebagai Pilot Proyek Nasional dengan Jumlah Bantuan Excavator 10 Unit, yang
diserahkan langsung oleh Dirjen Perikanan Budidaya kementerian Kelautan dan
Perikanan RI kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya Moel
Kata moelyadi, Jika
berdasarkan Bukti Penerimaan Excavator dari pihak Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan yang diserahkan oleh Dirjen PB RI, ternyata hanya dalam jumlah 5
(lima) unit.
Setelah adanya Bantuan
Excavator tersebut, selanjutnya
Bupati Menerbitkan Keputusan
Bupati Nomor 175 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya sewa Excavator pada dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara tertanggal 28 Maret 2016, dimana
keputusan tersebut memutuskan dan menetapkan, bahwa Biaya sewa excavator
sebesar RP. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan lampiran rincian penyewaan terurai pada lampiran
dimaksud.
Sedangkan Keputusan tersebut,
menurut hal hal itulah yang sangat disayangkan oleh LIMIT INDONESIA, dimana
Konsideran Pertimbangan hukum Bupati sama sekali tidak menjelaskan tentang
Hak-hak Menteri Keuangan Selaku Pengelola BMN (Barang Milik Negara) dan bahkan
Terkesan bahwa Excavator tersebut adalah milik Daerah.
“Faktanya pada konsideran
angka 12 disebutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang
Pedoman teknis Pengelolaan Barang milik Daerah, lalu kemudian pada angka
sebelumnya yaitu angka 10, dicantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014
tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah, ada apa ini ?” Ujar Moel.
Sedangkan dalam sistem
pengelolaan Sewa Excavator, sebenarnya payung hukum apa yang dapat menjadikan
kepala daerah dalam menetapkan barang Milik Negara dapat dipersewakan oleh
Daerah? Adapun jika kepala daerah Pasangkayu merujuk pada Perdirjen Nomor
44/PER-DJPB/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan alat berat excavator
yang merupakan objek Bantuan Presiden RI tersebut, maka secara nyata dinyatakan
dalam Juklat tersebut, bahwa Status alat berat Excavator yang didistribusikan
adalah barang hasil Pengadaan DJPB-KKP RI yang masih dalam proses hibah maupun
dihibahkan.
“Pada saat proses hibah
tersebut statusnya adalah pinjam pakai dari DJPB dan dalam pemanfaatannya
mengacu pada Juklak 2015 yang diterbitkan oleh DJPB,” jelasnya lagi
Dijelaskan pula, bahwa
sesuai arahan Juklak, siapapun yang hendak memanfaatkan excavator
tersebut, harus melalui proses
Perjanjian antara Kepala dinas KP dengan pihak-pihak seperti yang dimaksud atas
tujuan utama Bapak Presiden, yaitu diutamakan kepada kelompok budidaya. Sekalipun misalnya ada
pihak seperti individu maupun peminjam lainnya, tetap harus sesuai
syarat-syarat , seperti atas biaya Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat
Excavator yang sepenuhnya menjadi Tanggungjawab pihak yang menggunakan,
termasuk menanggung biaya seperti BBM, Pelumas, uang saku dan Konsumsi operator
mekanik dan lain-lain.
Menurut Moelyadi yang
menjadi titik utama dalam kaitan Pengaduan Kepala Dinas KP Pasangkayu kepada
DPP-LIMIT, dikarenakan adanya penetapan tersangka atas dirinya melalui
Statemen pada media ( http://www.masalembo.com/2020/07/kejari-tetapkan-3-tersangka-kasus-sewa.html
) yang telah menetapkan, bahwa kerugian
Negara sejumlah kurang lebih 6 Milyar atas hasil Sewa Excavator dimaksud.
“DPP LLIMIT sangat
menghormati atas temuan tersebut, apalagi jika yang terkait dengan Uang Negara
ataupun uang Daerah,” katanya
Namun demikian, Moel
berharap harus ada ketegasan, apakah yang menjadi dasar hukum Penyelidikan/Penyidikan adalah karena berdasarkan
Keputusan Bupati Tentang Penetapan biaya
sewa yang harus masuk ke PAD sejumlah 60. 000./Perjam?, ataukah Kerugian
akibat belum ditemukannya 2 unit Exacavator yang saat ini diduga hanya tersisa
8 unit, ataukah memang ada ketentuan Sewa yang sejak awal dicanangkan oleh
DJPB? Atau Mungkin Karena banyaknya Pejabat yang menggunakan secara Gratis ?
Menurut Pemahaman DPP-LIMIT,
tidak satupun adanya timbul kerugian Negara jika Belum ditetapkan atas hasil
pemeriksaan instansi yang memiliki wewenang penuh atas keuangan Negara ataupun
keuangan daerah.
“Baik itu Inspektorat, BPKP
maupun BPK, dan jika Excavator ini berasal dari Belanja Negara, maka
tentunya hasil dari temuan pemeriksaan BPK/BPKP,” tegasnya
Selanjutnya Moel lebih rinci
mempertegas, jika Excavator adalah merupakan belanja daerah, tentunya sudah ada
hasil temuan pemeriksaan Inspektorat atau Mungkin setidaknya temuan BPKP yang
menyatakan terdapat temuan atas kerugian Daerah sejumlah tertentu.
Ditambahkan pula oleh
Moelyadi, selain dari Kerugian Negara atau mungkin ditetapkan menjadi kerugian
Daerah, sekalipun objeknya adalah BMN karena terkait dengan beberapa dokumen
yang diserahkan ke Sekretariat kami oleh pengadu, bahwa pihak-pihak yang telah
memanfaatkan Excavator yang menjadi otoritas Dinas KP selaku Kuasa Pengguna
Barang sejak 2016, terdapat pula beberapa pihak, bahkan Pejabat daerah maupun
pusat, yang sudah menggunakan BMN tersebut, dimana saat digunakan Excavator dimaksud, selain tidak Melaksanakan Perjanjian Penggunaan Excavator
sebagaimana atas perintah Ketentuan
penggunaan BMN, dan juga tidak melakukan kewajiban seperti yang dipersyaratkan
untuk menanggung biaya Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat Excavator yang
wajib sepenuhnya menjadi Tanggung jawab pihak yang menggunakan.
“Termasuk menanggung biaya
seperti BBM, Pelumas, uang saku dan Konsumsi operator mekanik” Tutup Moelyadi.
Red: (Mamat.S)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami