Thursday, July 23, 2020

Polemik Excavator Barang Milik Negara yang Mencari Korban



HR.ID - Beberapa minggu yang lalu, Sekretariat DPP-LIMIT menerima pengaduan Salah satu Pejabat dari Sulawesi Barat yang merasa keberatan atas ditetapkannya sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan  dugaan telah melakukan Tipikor atas Anggaran hasil Sewa Excavator barang  milik Daerah seperti yang dilansir beberapa media di Sulawesi Barat.

Hal ini dibenarkan oleh Moelyadi yang juga Sekertaris LIMIT INDONESIA di Sekertariat Komisi III DPR RI. Ia mengaku telah menerima laporan pengaduan tersebut atas nama KP Dinas Pasang kayu, Sulawesi Barat.

Moelyadi menegaskan, jika masalah Excavator yang lagi heboh itu, sebenarnya tak perlu menjadi polemik di masyarakat jika alat itu dimengerti sumbernya sebab Excavator itu bukan milik Daerah dan daerah juga sama sekali tidak dirugikan.

“Cuman sayangnya Setelah adanya Bantuan Excavator yang merupakan Janji Bapak Presiden RI disaat beliau berkunjung di Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Mamuju Utara yang saat ini sudah menjadi Kabupaten Pasangkayu. Dengan tujuan Memberikan Bantuan tersebut yang  semata-mata untuk Pencanangan Program Nasional Pengembangan Kawasan Udang Vanamei dan sekaligus sebagai Pilot Proyek Nasional dengan Jumlah Bantuan Excavator 10 Unit, yang diserahkan langsung oleh Dirjen Perikanan Budidaya kementerian Kelautan dan Perikanan RI kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya Moel

Kata moelyadi, Jika berdasarkan Bukti Penerimaan Excavator dari pihak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang diserahkan oleh Dirjen PB RI, ternyata hanya dalam jumlah 5 (lima) unit.

Setelah adanya Bantuan Excavator tersebut, selanjutnya  Bupati  Menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 175 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya sewa Excavator pada dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara tertanggal 28 Maret 2016, dimana keputusan tersebut memutuskan dan menetapkan, bahwa Biaya sewa excavator sebesar RP. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan lampiran  rincian penyewaan terurai pada lampiran dimaksud.

Sedangkan Keputusan tersebut, menurut hal hal itulah yang sangat disayangkan oleh LIMIT INDONESIA, dimana Konsideran Pertimbangan hukum Bupati sama sekali tidak menjelaskan tentang Hak-hak Menteri Keuangan Selaku Pengelola BMN (Barang Milik Negara) dan bahkan Terkesan bahwa Excavator tersebut adalah milik Daerah.

“Faktanya pada konsideran angka 12 disebutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang milik Daerah, lalu kemudian pada angka sebelumnya yaitu angka 10, dicantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah, ada apa ini ?” Ujar Moel.

Sedangkan dalam sistem pengelolaan Sewa Excavator, sebenarnya payung hukum apa yang dapat menjadikan kepala daerah dalam menetapkan barang Milik Negara dapat dipersewakan oleh Daerah? Adapun jika kepala daerah Pasangkayu merujuk pada Perdirjen Nomor 44/PER-DJPB/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan alat berat excavator yang merupakan objek Bantuan Presiden RI tersebut, maka secara nyata dinyatakan dalam Juklat tersebut, bahwa Status alat berat Excavator yang didistribusikan adalah barang hasil Pengadaan DJPB-KKP RI yang masih dalam proses hibah maupun dihibahkan.

“Pada saat proses hibah tersebut statusnya adalah pinjam pakai dari DJPB dan dalam pemanfaatannya mengacu pada Juklak 2015 yang diterbitkan oleh DJPB,” jelasnya lagi

Dijelaskan pula, bahwa sesuai arahan Juklak, siapapun yang hendak memanfaatkan excavator tersebut,  harus melalui proses Perjanjian antara Kepala dinas KP dengan pihak-pihak seperti yang dimaksud atas tujuan utama Bapak Presiden, yaitu diutamakan kepada  kelompok budidaya. Sekalipun misalnya ada pihak seperti individu maupun peminjam lainnya, tetap harus sesuai syarat-syarat , seperti  atas  biaya Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat Excavator yang sepenuhnya menjadi Tanggungjawab pihak yang menggunakan, termasuk menanggung biaya seperti BBM, Pelumas, uang saku dan Konsumsi operator mekanik dan lain-lain.

Moelyadi
Menurut Moelyadi yang menjadi titik utama dalam kaitan Pengaduan Kepala Dinas KP Pasangkayu kepada DPP-LIMIT, dikarenakan adanya penetapan tersangka atas dirinya melalui Statemen  pada media ( http://www.masalembo.com/2020/07/kejari-tetapkan-3-tersangka-kasus-sewa.html )  yang telah menetapkan, bahwa kerugian Negara sejumlah kurang lebih 6 Milyar atas hasil Sewa Excavator dimaksud.

“DPP LLIMIT sangat menghormati atas temuan tersebut, apalagi jika yang terkait dengan Uang Negara ataupun uang Daerah,” katanya

Namun demikian, Moel berharap harus ada ketegasan, apakah yang menjadi dasar hukum  Penyelidikan/Penyidikan adalah karena berdasarkan Keputusan Bupati Tentang Penetapan biaya  sewa yang harus masuk ke PAD sejumlah 60. 000./Perjam?, ataukah Kerugian akibat belum ditemukannya 2 unit Exacavator yang saat ini diduga hanya tersisa 8 unit, ataukah memang ada ketentuan Sewa yang sejak awal dicanangkan oleh DJPB? Atau Mungkin Karena banyaknya Pejabat yang menggunakan secara Gratis ?

Menurut Pemahaman DPP-LIMIT, tidak satupun adanya timbul kerugian Negara jika Belum ditetapkan atas hasil pemeriksaan instansi yang memiliki wewenang penuh atas keuangan Negara ataupun keuangan daerah.

“Baik itu Inspektorat, BPKP maupun BPK, dan jika Excavator ini berasal dari Belanja Negara, maka tentunya  hasil dari temuan  pemeriksaan BPK/BPKP,” tegasnya

Selanjutnya Moel lebih rinci mempertegas, jika Excavator adalah merupakan belanja daerah, tentunya sudah ada hasil temuan pemeriksaan Inspektorat atau Mungkin setidaknya temuan BPKP yang menyatakan terdapat temuan atas kerugian Daerah sejumlah tertentu.

Ditambahkan pula oleh Moelyadi, selain dari Kerugian Negara atau mungkin ditetapkan menjadi kerugian Daerah, sekalipun objeknya adalah BMN karena terkait dengan beberapa dokumen yang diserahkan ke Sekretariat kami oleh pengadu, bahwa pihak-pihak yang telah memanfaatkan Excavator yang menjadi otoritas Dinas KP selaku Kuasa Pengguna Barang sejak 2016, terdapat pula beberapa pihak, bahkan Pejabat daerah maupun pusat, yang sudah menggunakan BMN tersebut, dimana saat digunakan  Excavator dimaksud, selain tidak  Melaksanakan Perjanjian Penggunaan Excavator sebagaimana atas perintah  Ketentuan penggunaan BMN, dan juga tidak melakukan kewajiban seperti yang dipersyaratkan untuk menanggung biaya Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat Excavator yang wajib sepenuhnya menjadi Tanggung jawab pihak yang menggunakan.

“Termasuk menanggung biaya seperti BBM, Pelumas, uang saku dan Konsumsi operator mekanik” Tutup Moelyadi.

Red: (Mamat.S)




SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi