HR.ID - Polemik antara Cafe Daun dan FPI kota Makassar jadi viral dengan adanya unggahan netizen ke media sosial terkait Video penghancuran botol Miras yang dilakukan oleh Masyarakat dan ormas FPI Makassar baru-baru ini.
Kronologisnya, dimasa pandemi wabah corona diman dianjurkan adanya pembatasan sosial, salah satu cafe yang berada di Jl. Mongonsidi baru kecamatan Rappocini tidak mengindahkan peraturan protokol kesehatan itu, bahkan menyajikan minuman keras di dalam cefe.
Kronologisnya, dimasa pandemi wabah corona diman dianjurkan adanya pembatasan sosial, salah satu cafe yang berada di Jl. Mongonsidi baru kecamatan Rappocini tidak mengindahkan peraturan protokol kesehatan itu, bahkan menyajikan minuman keras di dalam cefe.
Salah seorang warga yang
resah melihat aktivitas meminum keras (miras) di cafe tersebut kuwatir akan adanya
tindakan kriminal apalagi saat itu mereka yang meminum tidak mematuhi protokol
covid 19. Ia lantas mengambil inisiatif melaporkan halo itu ke ormas FPI.
Menurut iformasi, pengakuan kepada
HR.ID, warga tersebut melaporkan kejadian itu ke FPI karena menganggap FPI
sebagai salah satu ormas yang selama ini konsisten dalam menegakkan amar
ma'ruf nahi munkar.
Disampaikan oleh salah
seorang Pengurus DPD FPI Sulsel bahwa Laporan itu diterima oleh FPI Pada hari Kamis 23 Juli 2020 pukul 23:40 dan atas dasar laporan masyarakat tersebut FPI Makassar bergerak untuk
memberikan teguran dan nasihat, namun ketika ratusan rombongan Ormas FPI bersama
masyarakat yang mendatangi Cafe Daun tersebut malahan dibuat kesal oleh salah
satu pegawai yang berbohong bahwa miras disini tidak ada.
Dengan berinisiatif,
rombongan tersebut memasuki ruangan café untuk mengecek kebenaran info
pegawainya. Setelah di cek ternyata miras tersebut disembunyikan dalam Mushollah.
“Ini yang membuat geram FPI
dan Masyarakat, nah akhirnya miras tersebut di sita dan di hancurkan di depan
halaman Cafe Daun tersebut,” kata sumber yang tak ingin namanya disebutkan, Sabtu,
(26/7/20)
Dikonfirmasi sesuai rilisnya yang dikrim kepada redaksi HR.ID, kepada pengurus
FPI kota Makassar yang melakukan aksi tersebut menyatakan jika pemerintah
layak untuk menutup Cafe Daun dan mencabut izinnya.
“Harusnya Cafe Daun sudah mesti
di tutup oleh Pemerintah kota, karena
tidak mengindahkan aturan pemerintah tentang protocol covid-19, lalu mereka menjual miras tanpa
izin sesuai perda,” kata Habib Faisal
Segaf Al-habsyi salah satu wakil ketua bidang hisbah FPI Kota Makassar
Selain itu, Faisal juga
memastikan jika pemilik Café Daun telah menistakan Agama dengan meyembunyikan
Miras dalam mushollah.
“Insya Allah dalam waktu
dekat saya akan tekan pemkot untuk menutup paksa cafe tersebut atau saya akan
ajak umat lebih besar lagi untuk menutup paksa lewat jalur hukum masyarakat,"
ancam Faisal.
Menurut keterangan lainnya
bahwa Cafe Daun telah di datangi oleh pengurus FPI pada Bulan Februari 2020
lalu dan pemilik Café ditemui langsung oleh Sekretaris FPI Kota Makassar, Syaiful Al-Ayubbi. Saat itu pertemuan disaksikan oleh Kanit
Intel Polsek Rappocini dan di dampingi oleh Intel Polrestabes Makassar, dan menyapakati agar
perdagangan miras yang dilakukan Cafe Daun dihentikan karena mereka memang tidak
memiliki izin penjualan minuman
beralkohol.
Pelarangan itu sesuai aturan
perda no 4 th 2014, dan saat itu pemilik cafe tersebut berjanji akan
menghentikan penjualan mirasnya dan fokus pada penjualan minuman dan makanan
sesuai status izinnya sebagai cafe saja.
Namun selang beberapa bulan
cafe tersebut menginkari janjinya itu dan hal itu yang membuat FPI jadi
geram. Menurut pengurus FPI sudah sewajarnya dan
sangat memungkinkan Café Daun dihentikan operasionalnya.
“Ini sudah jadi tuntutan
masyarakat kepada pemerintah kota makassar agar segera menutup paksa cafe daun
di Jl. Mogonsidi baru,” kata Faisal
Sementara itu Kadis Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP), Andi Bukt ketika di konfirmasi menyatakan jika Izin Tanda
Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018
milik café dau itu ada, demikian juga Sertifikat Laik Sehat (SLS) telah
dimilikinya. Untuk izin penjualan
minuman bralkohol itu tidak ada dan yang berwenang adalah Desperindag.
Sesuai pernyataan Disperindag
yang disampaikan Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan Kota
Makassar, Syahruddin, kepada awak media membenarkan jika hingga kiini mereka
dari Disperindag belum memberikan rekomendasi ke PTSP soal Izin Minol.
Ia juga mengatakan jika ada
Cafe di Kota Makassar yang jual minuman beralkohol itu sifatnya Ilegal, dan
pasti akal-akalam para pengelola pemilik Café.
Red: (AMsH)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami