Monday, July 27, 2020

Polemik Antara Café Daun dan FPI Makassar Terkait Miras yang Disembunyikan di Mushollah, Ini Kronologisnya.



HR.ID - Polemik antara Cafe Daun dan FPI kota Makassar jadi viral dengan adanya unggahan netizen ke media sosial terkait Video penghancuran botol Miras yang dilakukan oleh Masyarakat dan ormas FPI Makassar baru-baru ini.

Kronologisnya, dimasa pandemi wabah corona diman dianjurkan adanya pembatasan sosial, salah satu cafe yang berada di Jl. Mongonsidi baru kecamatan Rappocini tidak mengindahkan peraturan protokol kesehatan itu, bahkan menyajikan minuman keras di dalam cefe.

Salah seorang warga yang resah melihat aktivitas meminum keras (miras) di cafe tersebut kuwatir akan adanya tindakan kriminal apalagi saat itu mereka yang meminum tidak mematuhi protokol covid 19.  Ia lantas mengambil inisiatif melaporkan halo itu ke ormas FPI.

Menurut iformasi, pengakuan kepada HR.ID, warga tersebut melaporkan kejadian itu ke FPI karena menganggap FPI sebagai salah satu ormas yang selama ini konsisten dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.

Disampaikan oleh salah seorang Pengurus DPD FPI Sulsel bahwa Laporan itu diterima oleh FPI Pada hari Kamis 23 Juli 2020 pukul 23:40 dan atas dasar laporan masyarakat tersebut FPI Makassar bergerak untuk memberikan teguran dan nasihat, namun ketika ratusan rombongan Ormas FPI bersama masyarakat yang mendatangi Cafe Daun tersebut malahan dibuat kesal oleh salah satu pegawai yang berbohong bahwa miras disini tidak ada.

Dengan berinisiatif, rombongan tersebut memasuki ruangan café untuk mengecek kebenaran info pegawainya. Setelah di cek ternyata miras tersebut  disembunyikan dalam Mushollah.

“Ini yang membuat geram FPI dan Masyarakat, nah akhirnya miras tersebut di sita dan di hancurkan di depan halaman Cafe Daun tersebut,” kata sumber yang tak ingin namanya disebutkan, Sabtu, (26/7/20)

Dikonfirmasi sesuai rilisnya yang dikrim kepada redaksi HR.ID, kepada pengurus FPI kota Makassar yang melakukan aksi tersebut menyatakan jika pemerintah layak untuk menutup Cafe Daun dan mencabut izinnya.

“Harusnya Cafe Daun sudah mesti di tutup oleh Pemerintah kota, karena tidak mengindahkan aturan pemerintah tentang protocol covid-19, lalu mereka menjual miras tanpa izin sesuai perda,”  kata Habib Faisal Segaf Al-habsyi salah satu wakil ketua bidang hisbah FPI Kota Makassar

Selain itu, Faisal juga memastikan jika pemilik Café Daun telah menistakan Agama dengan meyembunyikan Miras dalam mushollah.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan tekan pemkot untuk menutup paksa cafe tersebut atau saya akan ajak umat lebih besar lagi untuk menutup paksa lewat jalur hukum masyarakat," ancam Faisal.

Menurut keterangan lainnya bahwa Cafe Daun telah di datangi oleh pengurus FPI pada Bulan Februari 2020 lalu dan pemilik Café ditemui langsung oleh Sekretaris FPI Kota Makassar, Syaiful Al-Ayubbi. Saat itu pertemuan disaksikan oleh Kanit Intel Polsek Rappocini dan di dampingi oleh Intel Polrestabes Makassar, dan menyapakati agar perdagangan miras yang dilakukan Cafe Daun dihentikan karena mereka memang tidak memiliki izin penjualan  minuman beralkohol.

Pelarangan itu sesuai aturan perda no 4 th 2014, dan saat itu pemilik cafe tersebut berjanji akan menghentikan penjualan mirasnya dan fokus pada penjualan minuman dan makanan sesuai status izinnya sebagai cafe saja.

Namun selang beberapa bulan cafe tersebut menginkari janjinya itu dan hal itu yang membuat FPI jadi geram.  Menurut pengurus FPI sudah sewajarnya dan sangat memungkinkan Café Daun dihentikan operasionalnya.  

“Ini sudah jadi tuntutan masyarakat kepada pemerintah kota makassar agar segera menutup paksa cafe daun di Jl. Mogonsidi baru,” kata Faisal

Sementara itu Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Andi Bukt ketika di konfirmasi menyatakan jika Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018 milik café dau itu ada, demikian juga Sertifikat Laik Sehat (SLS) telah dimilikinya.  Untuk izin penjualan minuman bralkohol itu tidak ada dan yang berwenang adalah Desperindag.

Sesuai pernyataan Disperindag yang disampaikan Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin, kepada awak media membenarkan jika hingga kiini mereka dari Disperindag belum memberikan rekomendasi ke PTSP soal Izin Minol.

Ia juga mengatakan jika ada Cafe di Kota Makassar yang jual minuman beralkohol itu sifatnya Ilegal, dan pasti akal-akalam para pengelola pemilik Café.

Red: (AMsH)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi