Tuesday, July 14, 2020

Pintu Masuk Dijaga Ketat, Ribuan Kendaraan Diberhentikan Dalam Penerapan Perwali 36 Covid-19 Kota Makassar



HR.ID - Pelaksanaan Peraturan Walikota No 36 tahun 2020 dalam penanggulangan wabah Covid-19 telah memasuki masa penerapan yang dimulai Senin 13 Juli 2020.  Pintu masuk kota Makassar terlihat dijaga ketat oleh para petugas dari berbagai instansi.  Dua pintu Masuk antara Makassar dengan Kab. Gowa serta Makassar dengan Kab. Maros menjadi sorotan kami selain pintu Gerbang Makassar-Gowa yang terletak di Jl, Aruppala.

Salah satu pintu masuk kota Makassar yang terlihat sangat aktif yakni Jl..Sultan Alauddin,  perbatasan antara Kabupaten Gowa dan kota  Makassar. Dan dari pantauan kami sejak pagi hingga sore hari ada ribuan pengendara yang diberhentikan.

Menurut Kapolsek Rappocini, Kompol H.A Ashari yang terjun langsung memantau penerapan PERWALI tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah pendisiplinan protocol kesehatan untuk warga Kota Makassar, dan ini adalah hal sangat penting.


“Pelaksanaan kegiatan pendisiplinan protocol kesehatan warga kota Makassar yang merupakan bagian penting dalam penegakan PERWALI No.36/2020 ini dilakukan mulai sejak hari Senin tanggal 13 July 2020 sampai 14 hari kedepan." ungkap Kapolsek Rappocini ketika ditemui disela-sela pantauan di Batas kota  pintu Gerbang perbatasan Kab. Gowa dan Kota Makassar.

Kapolsek juga mengatakan jika pelaksanaan penegakan  PERWALI 36 ini  melibatkan seluruh jajaran POLRI, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dishub, Damkar & personil pegawai kecamatan termasuk  Kepala Kecamatan.

“Ini adalah sebagai bentuk keseriusan dalam tugas pengendalian dan percepatan penanganan Covid19 ,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan bahwasanya penertiban-pendisiplinan protocol kesehatan dan penegakan PERWALI ini dilakukan 1X24 jam selama 14 hari kedepan dengan Dua Pos Kesehatan yang telah disiapkan di area tersebut;

" Dan untuk sanksi bagi yg tdk mengindahkan aturan, untuk sementara waktu hanya diberikan sanksi berupa teguran sebagai pembinaan dan edukasi untuk mendisiplinkan masyarakat terutama warga kota Makassar, katanya

Pada hari kedua, Selasa 14 Juli 2020 Kapolsek membocorkan jika orang orang yang keluar masuk kota Makassar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan metode Rapid Tes

“untuk hari ke dua pelaksanaan penegakan PERWALI  36 ini, dimana setiap warga yang masuk ke kota Makassar maupun yang hendak keluar akan di Rapid test pada POS-POS Kesehatan yg telah disiapkan," jelasnya
\
Pelaksanaan Penegakan PERWALI no 36/2020 ini, sekaligus adalah PEMBATASAN PERGERAKAN LINTAS ANTAR DAERAH, dimana identitas setiap orang harus jelas & sesuai tujuan perjalanan yang bersangkutan  dengan  disertai surat  keterangan bebas Covid atau surat keterangan kerja dari perusahaan tempat ia bekerja.


Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PERWALI 36/20  Bab IV tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah, Pasal 6 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6.  Pada ayat 1 disebutkan, Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar Wajib melengkapi diri dengan  surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan / atau Rumah Sakit / Puskesmas daerah asal  dan berlaku selama 14 (Empat Belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

Red: (DENNY MUSLIM)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi