HR.ID - Pelaksanaan Peraturan Walikota No 36 tahun 2020 dalam penanggulangan wabah Covid-19 telah
memasuki masa penerapan yang dimulai Senin 13 Juli 2020. Pintu masuk kota Makassar terlihat dijaga
ketat oleh para petugas dari berbagai instansi.
Dua pintu Masuk antara Makassar dengan Kab. Gowa serta Makassar dengan
Kab. Maros menjadi sorotan kami selain pintu Gerbang Makassar-Gowa yang terletak di Jl, Aruppala.
Salah satu pintu masuk kota
Makassar yang terlihat sangat aktif yakni Jl..Sultan Alauddin, perbatasan antara Kabupaten Gowa dan kota Makassar. Dan dari pantauan kami sejak pagi hingga sore
hari ada ribuan pengendara yang diberhentikan.
Menurut Kapolsek Rappocini,
Kompol H.A Ashari yang terjun langsung memantau penerapan PERWALI tersebut
mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah pendisiplinan protocol
kesehatan untuk warga Kota Makassar, dan ini adalah hal sangat penting.
“Pelaksanaan kegiatan pendisiplinan protocol
kesehatan warga kota Makassar yang merupakan bagian penting dalam penegakan
PERWALI No.36/2020 ini dilakukan mulai sejak hari Senin tanggal 13 July 2020
sampai 14 hari kedepan." ungkap Kapolsek Rappocini ketika ditemui
disela-sela pantauan di Batas kota pintu
Gerbang perbatasan Kab. Gowa dan Kota Makassar.
Kapolsek juga mengatakan jika
pelaksanaan penegakan PERWALI 36
ini melibatkan seluruh jajaran POLRI, TNI,
Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dishub, Damkar & personil pegawai kecamatan
termasuk Kepala Kecamatan.
“Ini adalah sebagai bentuk
keseriusan dalam tugas pengendalian dan percepatan penanganan Covid19 ,” kata
Kapolsek
Kapolsek menjelaskan
bahwasanya penertiban-pendisiplinan protocol kesehatan dan penegakan PERWALI
ini dilakukan 1X24 jam selama 14 hari kedepan dengan Dua Pos Kesehatan yang
telah disiapkan di area tersebut;
" Dan untuk sanksi bagi
yg tdk mengindahkan aturan, untuk sementara waktu hanya diberikan sanksi berupa
teguran sebagai pembinaan dan edukasi untuk mendisiplinkan masyarakat terutama
warga kota Makassar, katanya
Pada hari kedua, Selasa 14
Juli 2020 Kapolsek membocorkan jika orang orang yang keluar masuk kota Makassar
akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan metode Rapid Tes
“untuk hari ke dua
pelaksanaan penegakan PERWALI 36 ini,
dimana setiap warga yang masuk ke kota Makassar maupun yang hendak keluar akan di
Rapid test pada POS-POS Kesehatan yg telah disiapkan," jelasnya
Pelaksanaan Penegakan
PERWALI no 36/2020 ini, sekaligus adalah PEMBATASAN
PERGERAKAN LINTAS ANTAR DAERAH, dimana identitas setiap orang harus jelas
& sesuai tujuan perjalanan yang bersangkutan
dengan disertai surat keterangan bebas Covid atau surat keterangan
kerja dari perusahaan tempat ia bekerja.
Sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan PERWALI 36/20 Bab IV tentang
Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah, Pasal 6 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan
6. Pada ayat 1 disebutkan, Setiap orang
yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar Wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari
Gugus Tugas dan / atau Rumah Sakit / Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (Empat Belas) hari sejak
tanggal diterbitkan.
Red: (DENNY MUSLIM)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami