HR.ID - Satuan Narkoba Polres Metro
Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram narkoba dimasa
new normal pandemi covid 19.
Dari hasil pengungkapan
kurun waktu seminggu petugas kepolisian dari satuan narkoba Polres Metro
Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dan menyita
sebanyak 18,1 kg narkoba jenis sabu, 1 kg narkoba jenis daun ganja, 1.219 butir
Pil Ekstasi, dan 290 butir H5.
Kapolres Metro Jakarta Barat
Kombes Pol Audie S Latuheru saat live streaming mengatakan dimasa new normal
yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai
penyebaran wabah covid 19, dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memuluskan
aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba.
"Bahkan pihaknya sudah
menelusuri jaringan narkoba saat ini yang memanfaatkan di masa new normal dan
saat pemerintah pertama kali menetapkan psbb untuk melakukan peredaran gelap
narkoba," ujar Kombes Pol Audie s Latuheru, Senin (13/07/2020).
Dari hasil pengungkapan kali
ini petugas kami dilapangan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dalam
kurun waktu seminggu dibulan Juli 2020.
Penangkapan pertama kali
dilakukan pada hari senin, 6 Juli 2020, sekira pukul 23.00 Wib, di jalan condet
raya jakarta timur dibawah pimpinan Kanit 3 Akp Fiernando Adriansyah dan
berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial Rs als A dan menyita sebanyak
1219 butir pil ekstasi, 1 paket sabu dengan berat brutto 53,40 gram dan 29
lempeng (290 butir) pil H-5 didalam jok motor milik pelaku.
Selanjutnya penangkapan ke
dua sekira hari rabu 8 Juli 2020, di sebuah perumahan Bintaro jaya jalan
tekukur raya Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Team Sus 1 dibawah pimpinan
Kanit team Sus 1 Akp Bangun berhasil mengamankan 2 orang pelaku Rk dan Ma serta
sebuah mobil honda mobilio dimana di dalam kendaraan tersebut petugas kami
dilapangan berhasil mengamankan sebanyak 3 plastik besar berwarna hitam
didalamnya terdapat 18 bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu setlah
dilakukan penimbangan didapat narkoba tersebut dengan berat kurang lebih 18 kg
(18.079 gr) setelah dilakukan proses
penyelidikan didapati bahwa narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan asal
Aceh.
Lanjut Audie menjelaskan,
penangkapan ke tiga sekira hari Jum'at, 10 Juli 2020 unit 3 Sat Narkoba polres
metro jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dikamar
kostan dijalan pisang raya serpong tangerang selatan dan di jalan raya Puspiptek
buaran serpong tangerang selatan dan dari hasil penanganan di 2 tempat tersebut
berhasil diamankan 2 orang pengedar berinisial Fb (28) dan Fs (27) dan
mengamankan barang bukti narkoba berupa 1 paket besar daun ganja dengn berat 1
kg dan 1 paket tembakau sintetis Dengan berat 1,12 gram.
Dalam kesempatan yang sama,
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar
menjelaskan dimana pengungkapan kali ini merupakan hasil pengungkapan dalam
kurun 1 minggu terakhir namun proses penyelidikan-nya lebih dari seminggu.
Pihaknya akan terus
melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pengedar gelap narkoba.
"Dari hasil penangkapan
kali ini ada seorang pelaku yang kami lakukan upaya tindakan tegas terukur di
bagian betis sebelah kanan karena saat dilakukan penangkapan pelaku tersebut
mencoba melawan petugas," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat
livestreaming di Polres Metro Jakarta Barat.
Guna mempertanggungjawabkan
atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal
111 ayat 2 junto pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman seumur hidup.
Red: (IShendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami