Monday, July 13, 2020

Penerapan New Normal, Polres Majalengka Pantau Langsung Keramaian di Objek Wisata Kawasan Paralayang



HR.ID - Waka Polres Majalengka Jawa Barat KOMPOL Sumari.S.H, didampingi Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi.S.H, beserta Anggota pantau langsung keramaian di Objek Wisata Kawasan Paralayang/Paraland Gunung Panteun, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, Minggu (12/07/2020).

Kunjungan tersebut terkait pelaksanaan penerapan new normal di kab. Majalengka yang salah satu kegiatan usaha memperbolehkan tempat wisata dibuka kembali.

Diberlakukannya New Normal oleh pemerintah bukan berarti masyarakat bebas dalam melakukan aktifitas namun harus selalu disiplin berpedoman pada protokol kesehatan penanganan Covid-19 diantaranya apabila beraktifitas diluar rumah wajib  menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari menegaskan pemberlakukan status New Normal di Majalengka ini di perbolehkan buka yakni Hotel, Restaurant dan objek wisata itupun wajib berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 dan Social Distancing, para pengunjung harus dibatasi kapasitasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan KOMPOL Sumari, untuk mengatisipasi adanya kunjungan wisatawan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Majalengka dan jajaran menerjunkan personelnya yang merupakan gabungan Polres Majalengka dan Polsek Jajaran untuk melakukan pemantauan dan memberikan himbauan kepada masyarakat yang mengunjungi objek wisata di Majalengka.

Personel kami tempatkan beberapa titik seperti di restoran, Coffe shop sepanjang jalur utama Majalengka dan seluruh obyek wisata di Kabupaten Majalengka kami pantau untuk memastikan bahwa masyarakat dan pengelola hotel dan restoran disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tukas Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari.

Red: (Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi