Monday, July 20, 2020

Masyarakat Menggugat Adanya Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Sirnasari, Sukabumi.



HR.ID - Kekisruhan antara kepala Desa dengan warga tentang bantuan Dana Desa menjadi polemik yang hingga kini belum terselesaikan. Hal ini terjadi di Desa Sirnasari, kec. Surade, Kab. Sukabumi.

Tak tanggung-tanggung menurut keterangan warga, dugaan kerugian penyimpangan anggan dana desa (DD) yang terjadi di desa  Sirnasari mencapai 1 miliar rupiah lebih.

Menurut keterangan dari beberapa narasumber warga masyarakat desa Sirnasari kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, mereka sudah menindaklajuti adanya temuan lapangan  dan data data dugaan penyimpangan anggaran dana desa (DD) khusus di desa Sirnasari dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, sudah di laporkan ke dinas terkait, Kecamatan, Inspektorat kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah kabupaten Sukabumi, Polres Sukabukami, Kejaksaan Negri Sukabumi, namun hingga kini pada kanyataanya belum ada kejelasan tidak lanjut dari instansi dan lembaga terkait.

Mereka warga masyarakat berharap agar permasalahan dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan anggaran dana desa (DD) tersebut  segera di tindak lanjuti sampai tuntas tanpa tebang pilih

“Kami selaku warga masyarakat akan mengawal, menggiring kasus tersebut sampai tuntas. Kami warga negara indonesia yang peduli terhadap angaran pemerintah yang sudah di turunkan ke desa kami,” tegas Arip Rahmman, salah satu warga pelapor yang diminta informasinya Minggu, (19/07/20)

Ia juga menjelaskan terkait tindak lanjut pelaporan warga masyarakat terkait  dugaan penyimpangan anggaran dana desa yang sudah di laporkan ke intansi dan lembaga terkait yang sampai saat ini belum ada kejelasan kinerja dan upaya hukum dari istansi dan lembaga terkait tersebut yang pada 27/7/ 2020 nanti tepat Delapan bulan lamanya laporan tersebut dan hingga kini belum ada kejelasan.


Yang lebih mengherankan lagi menurut pengakuan warga, setelah di telusuri tentang pengaduan dari masyarakat baik tokoh masyarakat maupun warga desa Sirnasari yang terkait dugaan ketidak transparansian dalam pengelolaan dana desa. (DD dan ADD) dari tahun 2015 hingga 2019 yang di sinyalir melanggar hukum,  ketika mereka meminta bantuan kepada tim divisi investigasi pusat. BP3KRI. (Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia), dan saat Tim investigasi pusat menelusuri tentang pengaduan yang masuk ke inspektorat lalu mempertanyakan berkas yang di serahkan oleh masyarakat ke inspektorat ternyata jawaban dari sekertaris inspektorat atas nama (topik) bahwa tidak ada berkas Laporan dugaan tersebut dari masyarakat Sirnasari yang di tera oleh saudara Hendar.

“Padahal di situ sudah ada surat penerimaan tetapi tidak di bubuhi dengan stempel inspektorat. Menurut kabar saudara hendar sudah pindah tugas ke Kesbangpol. Kab sukabumi,” ungkapnya

Olehnya itu karena dianggap ada kesalahan pelaporan akhirnya berkas tersebut diganti dengan laporan yang baru.

“Langsung yang menerima laporannya iya pak Erwanto, dan disaksikan oleh inspektur khusus atas nama Ahmad M,” jelasnya

Namuin hingga kini yang sudah kurang lebih delapan bulan berkas pelaporan tersebut tak ditindak lanjuti.  Mereka selaku warga Masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa hal itu bisa terjadi, padahal dengan laporan tersebut tak ada lagi alasan untuk tidak ditindak lanjuti.

“Lantas berkas tersebut di kemanakan,?  dibiarkan begitu saja. Selaku warga masyarakat muncul kecurigaan dan menuding adanya dugaan korporasi antara inspektorat dan desa. Apa lagi di inspek torat ada saudaranya kades sirna sari,” ungkap masyarakat.


Sementara itu, Kepala Desa Sirnasari, Miptahudin yang dikonfirmasi via handphone terkait tuduhan dugaan penyimpangan nada desa  sejak 2015 hingga 2019 menampik tudingan itu, ia mengatakan jika aduan tersebut tidak berdasar.

“Saya juga gak tahu, itu dengar,cuman selama ini kan saya kooveratif.  Kalau ada pemeriksaan, kalau ada temuan misalnya ada kekurangan, saya akan kembaliin,” jelas Kades Sirnasari

Kades juga menjelaskan jika laporan tersebut muncul akibat adanya Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Sirnasari tahun 2019.  Untuk itu ia merasa heran dengan laporan tersebut.

“Memang awalnya dari Pilkades kemarin itu, dari pilkades kemungkinan ada salah satu pasangan calon yang gugur karena administrasi, ijasah ya, makanya yang bersangkutan itu aju-juan,” katanya

Untuk itu Kades merasa bingung apa yang harus dipertanggung jawabkan, pemeriksaan dirinya juga tidak ada, apa yang harus dikembalikan juga tidak ada.

Terkait laporan warga masyarakat yang telah masuk di instansi terkait tentang dugaan penyalah gunaan dana atau tindak pidana korupsi yang ia lakukan, kades mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada panggilan.

“Makanya saya juga bingung, dimana klarifikasinya.  Kan kalau ada pemeriksaan bisa dijelasin, kekurangannya yang mana, yang ininya mana gitu,” tegasnya

Yang pasti menurut kepala Desa bahwa semua ini berawal dari Pilkades, karena sebelumnya tidak ada seperti itu. 

“sebab yang ajukan itu atas nama Arif Rahman Hakim, itu kan calon,” pungkas Kades.

Terkait  Kades yang saat ini selaku tergugat, memang sudah dua periode menjadi Kades.  Diakui perselisihan antara keduanya berawal dari pilkades 2019. Arip Rahman selaku saingan sebagai penantang Miftahudin, tapi akhirnya sang petahana kembali terpilih untuk kedua kalinya,  akan tetapi menurut warga perselisihan politik itu sudah berlalu dan beres. 

Untuk masalah kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan lain-lain yang sudah di laporkan ke dinas atau instansi terkait  itu dimulai sejak tidak adanya taransfaran Kades dan aparatur desa kepada masyarakat. Olehnya itu muncullah Perasangaka itu dengan dugaan korupsi atau menyalagunakan wewenang.

Bahkan menurut warga hal itu sudah di kompirmasi oleh masyarakat di balai desa yang  disaksikan oleh aparatur pemerintah, Muspika (Camat, Polsek Koramil) serta pihak tergugat yang juga hadir, akan tetapi laporan tersebut kandas di tengah jalan dan hingga saat ini juga belum ada kejelasan.


Inti dari semuanya adalah masyarakat ingin mencari kebenaran dan keadilan yang selama ini menurut masyarakat pemerintah kurang tanggap dan tidak transparan.  Selama 5 tahun aparat desa tidak melayani masyarakat dengan baik.  Kalaupan masyarakat mempertanyakan anggaran, biasanya tak lama berselang masyarakat mengaku jika mereka kedatangan preman suruhan.

Red: (Regis-MD)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi