Saturday, July 11, 2020

Kisah Pernikahan Dini Di Kab. Pinrang Terjadi Setelah Lebih 22 Kali Pelecehan Seksual Dilakukan Oleh Ayah Tirinya

HR.ID - Unit PPA telah melakukan penangkapan terduga Pelaku Menyetubuhi Anak dibawah umur atas nama Sappe (39 th) di Dusun Menro Desa Watang Pulu Kec. Suppa Kab. Pinrang yang tak lain merupakan ayah tiri dari korban NS (18 th) yang merupakan mempelai wanita yang viral dan dibawah umur.

Peristiwa ini  sangat menghebohkan  Pinrang bahkan Sulsel dengan adanya pernikahan anak di bawah umur, dimana usia sang mempelai perempuan dan pria terpaut sangat cukup jauh dan juga mempelai wanita masih dibawah umur.

Pernikahan viral itu melibatkan pria terapis penyandang disabilitas bernama Baharuddin (44) dan seorang gadis belia berinisial NS alias SF (12) yang ternyata pernikahannya tidak didasari suka sama suka.

Meskipun pihak kantor Desa dan KUA kecamatan tidak menyetujui pernikahan tersebut, namun dari informasi yang kami himpun pada juma’t (10/7/20), bahwa keluarga nekad melakukan pernikahan bahkan menggelar resepsi pernikahan secara tertutup semata-mata untuk menutupi aib keluarga.

Dalang dari pernikahan ini adalah tak lain ayah Tiri sang mempelai wanita gadis cilik berumur 12 tahun yang rela dinikahkan kepada seorang lelaki tunanetra berusia 48 Tahun.

Ayah tiri SF, Sappe (39) adalah di balik semuanya yang ternyata hanya sandiwara belaka untuk menutupi kebiadabannya  yang telah mencabuli anak tirinya SF, hingga akhirnya berinisyatif menikahkannya dengan Baharuddin agar kelakuan bejatnya tak ketahuan, bahkan diketahui Sappe melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu dimulai sejak dua tahun yang lalu.

Dua tahun lamanya aksi bejat itu tersimpan rapih dan baru ketahuan pada Juni 2020 lalu, setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia bahwa dirinya telah disetubui oleh ayah tirinya.


Akhirnya karena kesepakatan mereka suami Isteri untuk menutupi aib keluarga, SF dijodohkan dengan seorang lelaki yang berumur jauh diatas SF, dan merekapun bersepakat untuk membuat resepsi pernikahan agar tak ada kecurigaan yang dilangsungkan pada 30 Juni 2020.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melaporkan kasus ini ke Mapolres Pinrang untuk diselidiki motif dari pernikahan tersebut.

Lalu dilakukan rangkaian penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan sejumlah bukti bahwa Sappe memang sebagai dalang pernikahan anak tirinya yang dibawah umur.

Dari hasil penyelidikan itu juga terungkap jika pernikahan itu tidak didasari rasa saling suka sama suka akan tetapi hanya kedok untuk menutupi aib keluarga, dimana dari informasi si gadis tersebut, Sappe sang ayah tiri mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencabulan terhadap diri SF.

Terkait dengan Ibu korban, Asia yang juga turut merestui pernikahan anaknya itu, Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, hal itu dilakukan Asia lantaran ada rasa ketakutan terhadap suaminya. Asia mengaku berkali-kali mendapat ancaman untuk tidak diberi nafkah jika berani melaporkan perlakuannya itu ke polisi dan bahkan mengancam untuk menceraikannya.  Asia juga mengaku tidak mengetahui aksi bejat suminya selama ini.

Pelaku yang diamankan atas nama Saudara Sappe, 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Menro Desa Watang Pulu Kec. Suppa Kab. Pinrang, ia diamankan setelah di lakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan hasil pemeriksaan Korban mengaku telah disetubuhi oleh Bapak Tirinya, dan dari keterangannya ia mengaku telah disetubui lebih dari 22 kali.

Dihadapan pihak kepolisian hasil keterangan pelaku Sdr. Sappe mengakui segala perbuatannya dan terakhir melakukan aksi bejatnya di bulan Juni 2020, menyetubuhi korban SF, dengan cara menjemput Korban di depan Masjid setelah korban melakukan ibadah sholat magrib, lalu korban diajak pergi mengambil telur dengan menggunakan sepeda Motor menuju Kampung Lamajakka desa watang pulu Kec. Suppa Kab. Pinrang. Ternyata sang ayah tidak lantas pergi mengambil telur,  Dalam perjalanan terlapor tiba-tiba singgah di pinggiran jalan lalu menggendong Korban masuk kedalam sebuah kebun lalu mengancam korban dengan menggunakan batu, selanjutnya korban disetubuhi oleh pelaku.

Setelah usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban untuk kembali kerumah namun, pelaku tak menurunkan SF dirumahnya akan tetapi diturunkan dirumah tetangga, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya yang ia tinggali bersama anak tirinya beserta isterinya.

Setelah pelaku pergi kemudian gadis SF menuju ke rumah, ia menangis didepan ibunya, sehingga ibunya penasaran dan mempertanyakan mengapa sampai SF menangis. Disinilah awal kebocoran perlakuan sang ayah tiri.  SF menceritakan semua perlakuan Ayahnya yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 set baju, 1 jilbab mukena, 1 sarung milik pelaku dan sepeda motor yg digunakan oleh pelaku. Saat ini pelakupun diamankan di Mapolres Pinrang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Red: A.Ms

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi