Wednesday, July 22, 2020

Kepala Daerah Disorot Karena Lakukan Hak Sewa Excavator BMN Sebagai PAD


HR.ID - Polemik Bantuan Excavator yang masih Dalam status Barang Milik Negara, Namun dikelola melalui Keputusan Kepala Daerah tentang hak Sewa alat, lalu kemudian hasil sewanya masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini ditanggapi serius dan mendapat sorotan dari beberapa LSM seperti FOKLI, beberapa Ormas dan juga yang lainnya. Salah satunya adalah DPD KGS LAI Propinsi Sulawesi Selatan.

“Saya kira patut dipertanyakan,” Ujar Muh Bahar Razak, Ketua DPD KGS LAI Prov Sulsel hari ini (21/7/20) di Makassar

Oleh karenanya menurut Bahar, sangat Jelas apa yang dipersoalkan oleh  Ketua Umum Forum Komunikasi Lembaga Independen (FOKLI) Syamsul Suryaningrat, cukup beralasan jika semua Penggiat Anti Korupsi mengambil sikap. karena Barang Milik Negara adalah asli dari pajak Rakyat atau APBN Murni, sedangkan Barang Milik Daerah berasal Dari APBD. Jadi salah  jika Pendapatan dari BMN, kemudian masuk di kas Daerah.

Bahar mengutarakan pula,  Bahwa Aliansi Indonesia sebagai Lembaga Sosial Kontrol yang berhubungan dengan  Kajian hukum Publik, tentu melihat kondisi atas keputusan Kepala daerah yang bukan merupakan wewenangnya, lalu tiba-tiba membuat kebijakan  hak sewa atas Barang milik Negara, dimana Barang tersebut diduga  belum jelas atas penyerahannya dari Menteri Keuangan, maka keputusan tersebut, patut pula diduga terjadi misadministrasi yang masih perlu perbaikan, karena belum dapat memenuhi Prosedur  atas Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut Bahar Panggilan Akrabnya, sebenarnya jika mau jujur, terkait Barang milik Negara itu,  pengaturannya sangat Simple dan  sangat jelas,  karena hanya  berpedoman pada ketentuan umum atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan jika  secara Spesifik, maka pengaturannya melalui  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/ PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan Sewa barang Milik Negara.

“Jika memang ingin disewakan oleh Pengelola Barang Milik Negara, tentu yang melakukan dalam hal Ini adalah menteri Keuangan RI dan bukan kepala daerah,” katanya

Bahar, menjelaskan keberadaan tugas Kepala Daerah menyangkut BMN, menurutnya, Kepala Daerah tugasnya hanya melakukan Koordinasi pada Barang milik Negara yang ada pada  Kuasa pengguna barang milik Negara (DKP). Karena dari beberapa klausul pada peraturan Perundang-undangan tersebut, sangat Jelas dan terarah sesuatu yang menjadi barang milik Negara.
“ketika belum dilepas secara utuh oleh Pengelola Barang (red. Menteri Keuangan) kepada siapapun, dengan demikian,  maka Barang tersebut akan tetap menjadi Kekuasaan Pengguna Barang dan atau Kuasa pengguna Barang,” jelasnya

Bahar menyanggah dan merasa ada ketidak singkronan dari kebjakan yang ada jika  Pemerintah Daerah tiba-tiba  melakukan pengambilalihan hak kelola, seperti membuat ketentuan/Keputusan Sewa atas barang milik Negara, lalu kemudian tidak ikut disertakan dalam Konsideran atas Keputusan Pengelola Barang yang telah diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah.  

“Maka Keputusan daerah tersebut, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” sanggahnya.

Menurutnya, ketentuan-ketentuan baku terkait Kewenangan atas Barang Milik Negara, sama sekali tidak memiliki kaitan dengan Barang milik Daerah, anggarannya saja yang menjadi beban belanja untuk Excavator  sudah beda.

“Masa iya uang belanja dari APBN, kemudian kepala  daerah yang mengatur atas hak sewa Excavator ?,  Kecuali jika yang berbelanja menggunakan uang APBD, maka itu sah untuk diatur  oleh  Pemerintah daerah. kemudian yang mengatur hak kelola itu sendiri, semestinya adalah Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah,” lanjutnya.

Kemudian satu hal yang terpenting untuk diketahui oleh kepala daerah tersebut, bahwa  Seandainya  kepala daerah berniat akan  menggunakan Excavator atas bantuan bapak Presiden tersebut, seharusnya  kepala daerah dimaksud, menyewa kepada Kuasa Pengguna Barang (kepala Dinas), Bukan malahan mengatur kepala dinas yang sudah menjadi tanggung jawabnya selaku  fasilitator untuk kepentingan para kelompok-kelompok Nelayan budidaya. Namun kenyataannya yang terjadi, justru malahan Excavator yang merupakan barang milik Negara, namun diambil alih, lalu kemudian sang kepala Daerah justru membuat keputusan sewa yang akan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak jelas, bahkan ada  yang menggunakan Excavator tersebut, kemudian tidak melaksanakan Kewajiban pembayaran sewa sama sekali dari Kawan-kawan  dari Kepala Daerah.

“Sehebat apapun daya paksa yang didramatisir oleh Siapa saja, tidak akan mampu merubah Hak-hak Negara untuk dijadikan Hak Daerah, kecuali memang jika mereka  siap berhadapan Dengan Huku,” Tutup Bahar.

Red: (Mamamt.S)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi