Wednesday, July 22, 2020

Ini Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Sirnasari, Sukabumi

Ketua Umum BP3K-RI.Uzuan Fajarudin MM SH MH M.si 


HR.ID - Kades Diduga Selewengkan Dana Desa, BP3K-RI dikabarkan akan Kawal Pengaduan Warga Masarakat Desa Sinasari, Sukabumi ke KPK-RI.

Hal Perselisihan antara warga dengan pihak perangkat desa tersebut kini memasuki babak baru.  Masyarakat yang telah menanti timbal balik aduan mereka sebelumnya diproses oleh instansi terkait, namun kurang lebih delapan bulan lamanya tak kunjung terealisasi.

Dari penelusuran HR.ID, warga masyarakat kini kembali mengadukan Kades terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa. DD/ADD desa Sirnasari, Kec Surade, Kab. Sukabumi ke BP3K-RI. (badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik  Indonesia).  Warga menyerahkan laporannya pada hari senin 20 Juli 2020 di Jakarta Selatan, selain itu, Arip Rahman juga menyerahkan berkas aduannya ke KPK pda hari yang sama.

Dengan masuknya laporan mereka, warga Sirnasari berharap agar dengan laporannya ini, BP3K-RI bisa mengawal kasus tersebut ke tingkat tinggi yakni KPK RI, karena selama ini masyarakat mensinyalir ada dugaan kong kalingkong antara pihak pemerintah kabupaten dan perangkat desa.

“Berbagai berkas yang sudah kami laporkan ke Inspektorat. Kejaksaan bahkan ke Setda pun sudah masuk dan ada tanda terimanya tetapi hingga saat sekarang ini  belum ditindak lanjuti.  untuk itu kami tindak lanjuti ke yang lebih tingg,” kata perwakilan warga, Arip Rahman Hakim (20/7/20).

Arip Rahman juga menjelaskan jika dirinya bersama warga masyarakat Sirnasari membentuk sebuah forum perlawanan untuk menggugat ketidak adilan.

“Maka dari itu kami warga masyarakat yang tergolong di Forum Masyarakat Melawan. (FMM) menggugat ketidak adilan kepada pemerintah desa Sirnasari agar bersih dari korupsi,” kata Arip.

Arip yakin BP3K-RI siap mengawal dan melanjutkan kasus  dugaan penyalagunaan anggaran negara yang di tuduhkan ke Kepala Desa olehnya bersama warga masyarakat Sirnasari.

“Kami selaku pendamping dari pihak masyarakat, akan terus berjuang mengungkap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Sirnasari, dan tentu saja kasus dugaan ini harus di tindak lanjuti apa lagi sudah masuk berkas nya ke kejaksaan negeri cibadak sukabumi,” tegasnya.

Kami HR.ID mencoba mengkonfirmasi keberadaan pengaduan warga di kejaksaan Negri Cibadak akan tetapi menurut petugas yang kami temui mengatakan jika laporan berkas tersebut masih belum di proses

Katanya, belum kordinasi ke Inspektorat dan masih banyak kasus kasus yang belum selesai karena Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Sementara itu menurut laporan yang kami terima, bahwa benar BP3K-RI telah menerima dan memasukan berkas pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalagunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi ke KPK RI pada hari Senin 20 Juli 2020 . 

Ketua BP3K, Ujuan Pajarudin SH MH M.si ketika dikonfirmasi pada 20 Juli 2020 di Kantor pusat BP3K RI, Jakarta Selatan menegaskan bahwa siapa saja pejabat penyelenggara negara yang melakukan korupsi, mereka tidak akan segan segan  melaporkannya. BP3K-RI akan bekerjasama dengan KPK RI, MABES POLRI, KEJAGUNG RI untuk mengawal kasus dugaan korupsi tersebut, berdasarkan Inpres No. 5.tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Dalam aturan tersebut, warga masyarakat berhak tau tentang anggaran yang jelas dan harus berperan aktif untuk mengawasi dan mengawal serta memberantas korupsi di segala bidang. 

“Tidak boleh hal itu danggap enteng bila masyarakat mengadukan masalah temuan dan dugaan tersebut, harusnya penegak hukum respon,  mengapa masyarakat menggugat  ? karena masyarakat menginginkan indonesia bersih dari KKN,” jelas Ujuan Pajarudin

Dia juga menjelaskan jika Menteri keuangan mengucurkan anggaran ke desa desa seluruh indonesia itu bukan untuk Kepala desa atau Perangkat Desa lainnya akan tetapi harus di realisasikan ke pembangunan inprastruktur dan pemberdayaan, Penyertaan modal UKM  atau BUMDes agar bisa meningkatkan PADES yang di kucurkan ke desa desa, dan itu adalah uang rakyat.

Menurutnya, sah sah saja masyarakat bertanya tentang anggaran atau kinerja aparatur desa, bukan menginterpensi tetapi harus ada keterbukaan publik dan harus di publikasikan anggaran yang sudah di realisasikan setiap tahun nya, sesuai dengan undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi public dan itu adalah prodak hukum indonesia.


Dasar hkum UU RI nomor 28 tahun.1999. Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kkn.. Bab VI. pasal 8 dan 9.

Dan UU RI Nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di bab V pasal 14 dan 42.

Serta PP RI Nomor 43 tahun 2018. Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

“Maka dari itu bila para pejabat penyelenggara negara atau penegak hukum tidak mentaati Undang Undang tersebut dan melalaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat, maka masyarakat  akan mencari keadilan sendiri,” tutupnya


Dilain kesempatan, beberapa hari yang lalu, Kades Sirnasari, ketika kami konfirmasi via handphone menyatakan jika laporan terhadap dirinya itu keliru.  Kades juga menjelaskan jika selama ini ia selalu bertindak koorveratif dan transparan tentang anggaran dana desa.  Dengan itu ia menuding jika dirinya dilaporkan karena adanya oknum yang gagal mengalahkan dirinya ketika Pilkades 2019 lalu.  Menurutnya itu adalah Politisasi dan dirinya siap menjelaskan kepada penegak hukum.

Red: (Regis-MD)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi