Ketua Umum BP3K-RI.Uzuan Fajarudin MM SH MH M.si |
HR.ID - Kades Diduga Selewengkan Dana Desa,
BP3K-RI dikabarkan akan Kawal Pengaduan Warga Masarakat Desa Sinasari, Sukabumi ke KPK-RI.
Hal Perselisihan antara warga
dengan pihak perangkat desa tersebut kini memasuki babak baru. Masyarakat yang telah menanti timbal balik
aduan mereka sebelumnya diproses oleh instansi terkait, namun kurang lebih delapan bulan
lamanya tak kunjung terealisasi.
Dari penelusuran HR.ID, warga masyarakat kini kembali mengadukan Kades terkait dugaan penyalahgunaan
anggaran dana desa. DD/ADD desa Sirnasari, Kec Surade, Kab. Sukabumi ke BP3K-RI.
(badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia). Warga menyerahkan laporannya pada hari senin 20 Juli 2020 di Jakarta Selatan, selain itu, Arip Rahman juga menyerahkan berkas aduannya ke KPK pda hari yang sama.
Dengan masuknya laporan mereka, warga Sirnasari berharap agar
dengan laporannya ini, BP3K-RI bisa mengawal kasus tersebut ke tingkat tinggi
yakni KPK RI, karena selama ini masyarakat mensinyalir ada dugaan kong
kalingkong antara pihak pemerintah kabupaten dan perangkat desa.
“Berbagai berkas yang sudah
kami laporkan ke Inspektorat. Kejaksaan bahkan ke Setda pun sudah masuk dan ada
tanda terimanya tetapi hingga saat sekarang ini belum ditindak lanjuti. untuk itu kami tindak lanjuti ke yang lebih tingg,” kata perwakilan
warga, Arip Rahman Hakim (20/7/20).
Arip Rahman juga menjelaskan
jika dirinya bersama warga masyarakat Sirnasari membentuk sebuah forum
perlawanan untuk menggugat ketidak adilan.
“Maka dari itu kami warga masyarakat
yang tergolong di Forum Masyarakat Melawan. (FMM) menggugat ketidak adilan
kepada pemerintah desa Sirnasari agar bersih dari korupsi,” kata Arip.
Arip yakin BP3K-RI siap
mengawal dan melanjutkan kasus dugaan
penyalagunaan anggaran negara yang di tuduhkan ke Kepala Desa olehnya bersama warga masyarakat Sirnasari.
“Kami selaku pendamping dari
pihak masyarakat, akan terus berjuang mengungkap penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan Kades Sirnasari, dan tentu saja kasus dugaan ini harus di tindak
lanjuti apa lagi sudah masuk berkas nya ke kejaksaan negeri cibadak sukabumi,”
tegasnya.
Kami HR.ID mencoba
mengkonfirmasi keberadaan pengaduan warga di kejaksaan Negri Cibadak akan tetapi
menurut petugas yang kami temui mengatakan jika laporan berkas tersebut masih
belum di proses
Katanya, belum kordinasi ke Inspektorat dan masih banyak kasus kasus yang belum selesai karena Pandemi
Covid-19 atau virus corona.
Sementara itu menurut laporan yang kami terima, bahwa benar BP3K-RI telah menerima dan memasukan berkas pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalagunaan kewenangan dan
tindak pidana korupsi ke KPK RI pada hari Senin 20 Juli 2020 .
Ketua BP3K, Ujuan Pajarudin
SH MH M.si ketika dikonfirmasi pada 20 Juli 2020 di Kantor pusat BP3K RI,
Jakarta Selatan menegaskan bahwa siapa saja pejabat penyelenggara negara yang
melakukan korupsi, mereka tidak akan segan segan melaporkannya. BP3K-RI akan bekerjasama
dengan KPK RI, MABES POLRI, KEJAGUNG RI untuk mengawal kasus dugaan korupsi tersebut,
berdasarkan Inpres No. 5.tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Dalam aturan tersebut, warga
masyarakat berhak tau tentang anggaran yang jelas dan harus berperan aktif
untuk mengawasi dan mengawal serta memberantas korupsi di segala bidang.
“Tidak boleh hal itu danggap
enteng bila masyarakat mengadukan masalah temuan dan dugaan tersebut, harusnya
penegak hukum respon, mengapa masyarakat
menggugat ? karena masyarakat
menginginkan indonesia bersih dari KKN,” jelas Ujuan Pajarudin
Dia juga menjelaskan jika Menteri
keuangan mengucurkan anggaran ke desa desa seluruh indonesia itu bukan untuk Kepala
desa atau Perangkat Desa lainnya akan tetapi harus di realisasikan ke
pembangunan inprastruktur dan pemberdayaan, Penyertaan modal UKM atau BUMDes agar bisa meningkatkan PADES yang
di kucurkan ke desa desa, dan itu adalah uang rakyat.
Menurutnya, sah sah saja
masyarakat bertanya tentang anggaran atau kinerja aparatur desa, bukan menginterpensi
tetapi harus ada keterbukaan publik dan harus di publikasikan anggaran yang
sudah di realisasikan setiap tahun nya, sesuai dengan undang undang No 14 tahun
2008 tentang keterbukaan imformasi public dan itu adalah prodak hukum
indonesia.
Dasar hkum UU RI nomor 28
tahun.1999. Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kkn.. Bab
VI. pasal 8 dan 9.
Dan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi di bab V pasal 14 dan 42.
Serta PP RI Nomor 43 tahun
2018. Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
“Maka dari itu bila para
pejabat penyelenggara negara atau penegak hukum tidak mentaati Undang Undang
tersebut dan melalaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat, maka masyarakat akan mencari keadilan sendiri,” tutupnya
Dilain kesempatan, beberapa
hari yang lalu, Kades Sirnasari, ketika kami konfirmasi via handphone menyatakan
jika laporan terhadap dirinya itu keliru.
Kades juga menjelaskan jika selama ini ia selalu bertindak koorveratif dan
transparan tentang anggaran dana desa.
Dengan itu ia menuding jika dirinya dilaporkan karena adanya oknum yang
gagal mengalahkan dirinya ketika Pilkades 2019 lalu. Menurutnya itu adalah Politisasi dan dirinya
siap menjelaskan kepada penegak hukum.
Red: (Regis-MD)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami