HR-ID-Satuan Reserse (Satres)
Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima hasil uji laboratorium Barang
Bukti jenis Sabu dan rambut milik artis Ridho Ilahi, pada Rabu (08/07/2020).
Kasat Reserse Narkoba Polres
Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, dari hasil yang
diterima, uji Barang Bukti Sabu milik Ridho dinyatakan positif Metafetamine
oleh Puslabfor Mabes Polri.
"Karena dia menguasai
atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram," kata Kompol Ronaldo.
Rabu (08/07/2020).
Sementara untuk hasil uji
laboratorium rambut Ridho Ilahi negatif dari narkoba jenis sabu. Ronaldo menjelaskan, uji laboratorium rambut
dilakukan setelah pihaknya mendapat pengakuan dari Ridho kalau ia sebagai
pengguna sabu.
"Dia mengaku sebagai
pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk
memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif
juga," ucap Ronaldo.
Ronaldo menerangkan, saat
ditangkap, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan alat hisab
jenis bong yang pecah. Pihaknya akan menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112
undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ridho masih kami tahan
dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke
Kejaksaan," tutup Ronaldo.
Sebelumnya, Ridho Ilahi
ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkona jenis sabu di
Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6/2020) kemarin. Polisi juga
menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho berinisial AK.
(Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami