HR.ID - Saat ini menurut berita
diberbagai media, banyak Barang Milik Negara terbengakalai penggunaannya,
bahkan diberitakan ada pihak oknum pemerintah daerah yang diduga memanfaatkan
BMN untuk kepentingan prtibadi dan dijadikan bisnis untuk memperkaya diri.
Padahal jauh sebelumnya, menteri
keuangan telah menekankan dan meminta kepada Ditjen Kekayaan Negara, agar
seluruh space barang milik negara dioptimalkan penggunaannya. Di dalam konsep
cara kerja baru di era teknologi digital sekarang semakin banyak tempat kerja
yang menggunakan konsep cost sharing atau open space.
BMN ini terkait dengan
bantuan Excavator dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk digunakan
dan dimanafaatkan oleh para nelayan peternakan undang valemei dalam membuka
lahan disalah satu kabupaten di propinsi Sulawesi Barat, namun hal tersebut
justru dikabarkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini telah ditanggapi
oleh salah satu LSM peduli dengan BMN. Syamsul Suryaningrat Ketua Umum Forum Komunikasi
Lembaga Independen (FOKLI) dikantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) di Jakarta menegaskan bahwa sebagian tindak pidana terkait dengan barang
milik negara (BMN) yang terkait akuntansi dan pelaporan keuangan yang disetujui
sebagai aset negara, seperti dalam proses pengadaan, pelepasan, penggabungan,
penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak kejahatan keuangan yang
terkait dengan aset negara atau Barang milik Negara yang berasal dari belanja keuangan negara, atau potensi memperoleh
pendapatan yang telah dipersewakan dari Barang milik Negara.
Kata Syamsul, KUHP adalah
lex generalis yang mungkin tidak berlaku di pemerintahan perundingan hal
tertentu yang diatur oleh KUHP diatasi oleh spesialis lex seperti Undang-Undang
tentang Keuangan Negara, Undang-undang
tentang Perbendaraan Negara dan berbagai
petunjuk pelaksanaan UU khusus tersebut. Tujuan khusus pada lex spesialis
adalah untuk meningkatkan ketepatan pengaturan peraturan Perundang-undangan,
bukan menurunkan kualitas lex generalis atau membelokkan suatu aturan umum pada lex generalis.
Syamsul menjelaskan,
Sekaitan dengan Barang Milik Negara yang dipersewakan oleh Pemerintah daerah di
sulawesi Barat dengan menggunakan payung hukum Keputusan Bupati adalah
merupakan perbuatan yang sangat berpotensi merugikan Negara, Jadi jika ingin
serius menangani perkara Barang milik Negara, jangan hanya pihak operator nya
yang di sidik, tapi siapa yang menyuruh dan memerintah menyewakan, meminjamkan
maupun yang diduga menggelapkan sebagian Barang milik Negara tersebut, harus
pula diproses.
“Kami Menyayangkan jika ada
aparat bawah yang sudah melaksanakan atas perintah Jabatan sesuai Pelaksanaan
keputusan pimpinannya, lalu dikriminalisasi yang tidak jelas apa motivasinya.
Perilaku ini tidak boleh dibiarkan, karena ini merupakan perbuatan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia berat,” Ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan
jika FOKLI secara kelembagaan telah menyampaikan hal ini kepada seluruh
Keanggotaannya untuk mengawal dan sekaligus melaporkan kepada Komnas HAM, LPSK,
Komisi III DPR, pihak Kejagung dan Bahkan sampai Ke Presiden,
“Karena tindakan seperti ini
tidak hanya merugikan Kelompok Nelayan Budidaya dan Negara, tapi juga
merupakan Persekongkolan secara Massif
terhadap seseorang yang telah menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Perundang undangan,
Namun dijegal dengan berbagai cara untuk memenangkan pihak-pihak tertentu
didalam mengaburkan barang Milik Negara," tutup Syamsul.
Red: (Mamat.S)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami