Friday, July 24, 2020

FOKLI Akan Lapor ke Komnas HAM Terkait Penyalahgunaan Excavator BMN



HR.ID - Saat ini menurut berita diberbagai media, banyak Barang Milik Negara terbengakalai penggunaannya, bahkan diberitakan ada pihak oknum pemerintah daerah yang diduga memanfaatkan BMN untuk kepentingan prtibadi dan dijadikan bisnis untuk memperkaya diri.

Padahal jauh sebelumnya, menteri keuangan telah menekankan dan meminta kepada Ditjen Kekayaan Negara, agar seluruh space barang milik negara dioptimalkan penggunaannya. Di dalam konsep cara kerja baru di era teknologi digital sekarang semakin banyak tempat kerja yang menggunakan konsep cost sharing atau open space.

BMN ini terkait dengan bantuan Excavator dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk digunakan dan dimanafaatkan oleh para nelayan peternakan undang valemei dalam membuka lahan disalah satu kabupaten di propinsi Sulawesi Barat, namun hal tersebut justru dikabarkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini telah ditanggapi oleh salah satu LSM peduli dengan BMN. Syamsul Suryaningrat Ketua Umum Forum Komunikasi Lembaga Independen (FOKLI) dikantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta menegaskan bahwa sebagian tindak pidana terkait dengan barang milik negara (BMN) yang terkait akuntansi dan pelaporan keuangan yang disetujui sebagai aset negara, seperti dalam proses pengadaan, pelepasan, penggabungan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak kejahatan keuangan yang terkait dengan aset negara atau Barang milik Negara yang berasal dari  belanja keuangan negara, atau potensi memperoleh pendapatan yang telah dipersewakan dari Barang milik Negara.

Kata Syamsul, KUHP adalah lex generalis yang mungkin tidak berlaku di pemerintahan perundingan hal tertentu yang diatur oleh KUHP diatasi oleh spesialis lex seperti Undang-Undang tentang  Keuangan Negara, Undang-undang tentang  Perbendaraan Negara dan berbagai petunjuk pelaksanaan UU khusus tersebut. Tujuan khusus pada lex spesialis adalah untuk meningkatkan ketepatan pengaturan peraturan Perundang-undangan, bukan menurunkan kualitas lex generalis atau membelokkan suatu aturan umum pada lex generalis.

Syamsul menjelaskan, Sekaitan dengan Barang Milik Negara yang dipersewakan oleh Pemerintah daerah di sulawesi Barat dengan menggunakan payung hukum Keputusan Bupati adalah merupakan perbuatan yang sangat berpotensi merugikan Negara, Jadi jika ingin serius menangani perkara Barang milik Negara, jangan hanya pihak operator nya yang di sidik, tapi siapa yang menyuruh dan memerintah menyewakan, meminjamkan maupun yang diduga menggelapkan sebagian Barang milik Negara tersebut, harus pula diproses.

“Kami Menyayangkan jika ada aparat bawah yang sudah melaksanakan atas perintah Jabatan sesuai Pelaksanaan keputusan pimpinannya, lalu dikriminalisasi yang tidak jelas apa motivasinya. Perilaku ini tidak boleh dibiarkan, karena ini merupakan perbuatan Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat,” Ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan jika FOKLI secara kelembagaan telah menyampaikan hal ini kepada seluruh Keanggotaannya untuk mengawal dan sekaligus melaporkan kepada Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR, pihak Kejagung dan Bahkan sampai Ke Presiden,

“Karena tindakan seperti ini tidak hanya merugikan Kelompok Nelayan Budidaya dan Negara, tapi juga merupakan  Persekongkolan secara Massif terhadap seseorang yang telah menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Perundang undangan, Namun dijegal dengan berbagai cara untuk memenangkan pihak-pihak tertentu didalam mengaburkan barang Milik Negara," tutup Syamsul.

Red: (Mamat.S)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi