Monday, July 27, 2020

Excavator BMN Jadi Milik Pemda Pasangkayu, Ada Bukti Kepemilikan ?



HR.ID - Polemik kepemilikan Exacavator Barang Milik Negara (BMN) yang terjadi di Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara kini memulai babak baru. Pemerintah daerah mengklaim jika BMN tersebut sudah diserahkan dan menjadi BMD.

DPP-LIMIT yang sejak awal menyoroti soal pemanfaatan Excavator BMN untuk penggunaan kepentingan Petani Tambak udang Valemai yang diperuntukkan ke penggunaan lain menyayangkan sikap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPB KKP) yang tidak transparan tentang kepemilikan Excavator BMN tersebut.

DJPB KKP harus segera menyerahkan Bukti kepemilikan Excavator kepada Pemerintah daerah Pasangkayu sejak diakuinya oleh Kepala daerah dan sekaligus tercatatnya pada aset daerah terkait kepemilikan Excavator yang berasal dari Barang Milik Negara (BMN) dan bahkan telah dipersewakan.

“Isu yang berkembang  saat ini BMN tersebut sudah menjadi barang milik Daerah (BMD), jadi perlu adanya bukti kebenaran hal itu,” kata Sekretaris Jenderal DPP-LMIT, Moelyadi.

Selain itu, Bahkan kata Moelyadi, Dokumen bukti Kepemilikan BMN selain tanah, itu dikuasai dan berada di KKP. Jadi "DJPB harus terbuka atas BMN yang dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna barang lainnya yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Dijelaskan, Moelyadi dimana setiap penyerahan BMN tersebut, harus melalui penetapan (surat) Pengelola barang dengan ketentuan, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak lain, selain dari Para Kelompok Pembudidaya tambak udang valemai.

Lebih lanjut kata Moel,  jika melirik pada Petunjuk Pelaksanaan yang merupakan  Produk DJPB, semestinya Excavator yang ada dipasangkayu itu pemanfaatannya adalah Pinjam Pakai, dimana pelaksanaannya harus pula berdasarkan Perjanjian,  antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah daerah apabila dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan.

Selain itu kata, Tugas utama Pengguna Barang (red. KKP) adalah melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Perjanjian dimaksud .

Moelyadi

“Jika benar Excavator yang saat ini telah dilakukan pemindahtanganan dari KKP kepada Pemerintah Daerah Pasangkayu, tentunya ada surat Penetapan dari KKP yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan lalu kemudian dijadikan Konsideran pada Keputusan Bupati dalam mempersewakan Excavator yang sudah menjadi milik Daerah,” jelas Moelyadi

Olehnya itu kata Moleyadi, bahwa ketika dalam Keputusan Bupati tanpa Konsideran Penetapan BMN kepada Daerah, tentunya menimbulkan pertanyaan,  apakah Pemindahtanganan dimaksud dengan cara Penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal Pemerintah pusat kepada daerah ?.

Sedangkan jika pemindahtanganan untuk kepentingan Penyertaan Modal Pemerintah pusat, khusus untuk BMN yang berada pada KKP, seharusnya dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.

Dengan begitu kata Moelyadi, Excavator yang sekarang sedang berada dalam kekuasaan Pemerintah Daerah Pasangkayu, harus dipertegas dulu atas hak kekuasaan daerah dalam menentukan kewenangan untuk menyewakan BMN, agar tidak ada pihak yang merasa terzolimi  akibat dari Keputusan bupati Nomor 175 Tahun 2016 yang tanpa mempertimbangkan adanya BMN yang sudah menjadi BMD. Oleh karenanya pihak-pihak yang terkait untuk  tidak semata-mata Menghitung kerugian Daerah akibat dari keputusan tersebut, dimana justru keputusan sewa itu  masih patut dipertanyakan atas kebenaran dari materi Muatannya  dalam pengakuan  kepemilikan barang yang kaitannya sudah menjadi Barang Milik Daerah.

Dikatakan pula oleh Moelyadi, memang harus diakui jika ada barang yang terdaftar pada Pengguna Barang, dimana BMN (red. Excavator) tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang (red. KKP), namun ketika hendak dihapuskan dari daftar yang ada pada  daftar Barang Pengguna, maka Pengguna barang  harusnya menerbitkan surat Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang, itupun setelah memperoleh Persetujuan dari Menteri Keuangan. (kecuali Barang milik Daerah).

Sedangkan posisi status BMN yang berada pada Pemerintah kabupaten Pasangkayu, statusnya masih Merupakan BMN yang hak kepemilikannya belum beralih, lagi pula jika benar terjadi Penghapusan BMN tersebut, harusnya ditandai dengan adanya surat keputusan penghapusan dari Pengguna barang.

“Surat itu adalag berbentuik SK atau Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” tutup Moelyadi.

Red: (Mamat.S)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi