Wednesday, July 08, 2020

Dinsos dan Yayasan PTD DKI Jakarta Serahkan Kaki Palsu dan Tangan Palsu



HR.ID - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Yayasan Peduli Tuna Daksa menyerahkan bantuan Alat Bantu Fisik berupa sembilan buah kaki palsu dan satu buah tangan palsu kepada sembilan penyandang disabilitas, Senin (06/07/20).

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Prayitno mengungkapkan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kepedulian antar sesama.

"Dinsos DKI Jakarta berkolaborasi dengan Yayasan Peduli Tuna Daksa. Ini  sebagai bentuk untuk menumbuh kembangkan dan  meningkatkan kepedulian masyarakat," ungkapnya

Koordinator Camp, Yayasan Peduli Tuna Daksa, Muhammad Syaid menjelaskan, sebelum diberikan secara langsung, terlebih dahulu dilakukan pendataan dan pengukuran. Hingga pemasangan langsung kepada penerima.

"Jadi memang dari proses awal, mereka mengirimkan data-data, melengkapi persyaratan administrasi melalui email. Kemudian kami follow up dan meminta mereka datang untuk dilakukan pengukuran. Prosesnya paling lama satu minggu," jelasnya.

Adalah Ian Bastian, salah satu penerima bantuan berupa kaki palsu. Dirinya mengalami cacat pada kakinya akibat kecelakaan dua tahun yang lalu. Ia menilai, permohonan alat bantu fisik sangat mudah.  "Saya proses mengajukan hampir dua minggu, terus langsung disuruh ke sini. Insya Allah membantu dan meringankan, karena tidak dipungut biaya juga," aku dia.

Hal serupa juga disampaikan Wartini (50), warga Cakung. Penerima alat bantu fisik berupa, telapak kaki ini, mengaku dokumen yang dipersyaratkan tidak berbelit. "Persyaratannya mudah, hanya fotokopi KK, KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu, dan Foto bukti bagian yang diamputasi. Semoga aktivitas saya bisa berjalan lagi, meski masih ada yang kurang karena kan beda rasanya (kaki) yang asli dan tidak," ujarnya. 

(IShendy/Imam)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi