HR.ID - Dalam kurun
waktu dua pekan terakhir, Polres Majalengka berhasil mengungkap 5 kasus
Krimininalitas menonjol. Masing-masing 3 kasus Curat dan 1 Curanmor serta 1
penipuan atau penggelapan. Dari kelima kasus tersebut, polisi berhasil
mengamankan 5 tersangka dan berbagai macam barang bukti.
Kapolres
Majalengka, AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres
Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin, dalam keterangan resminya di Mapolres
Majalengka, Rabu mengatakan bahwa 3 kasus curan, serta dua yang lainnya
masing-masing 1 penipuan dan 1 curanmor.
"Tersangka
Curat ada 3 orang dan Curanmor 1 orang serta untuk kasus membuat laporan palsu
kedalam bukti otentik atau penipuan atau penggelapan 1 tersangka," ungkap
Kapolres (15/07/20).
Menurut
Kapolres Majalengka, 5 kasus yang
berhasil diungkap itu, seluruhnya terjadi di bulan Juli 2020. Mulai kasus
pencurian handphone di dua TKP. Yakni, di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten,
Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya
kata Kapolres, kasus pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang
terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon, Majalengka dan kasus Curanmor yang
terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
"Kalau
kasus penipuan atau penggelapan, ada 1 tersangka. Pelaku sendiri berprofesi
sebagai sopir, modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji dan ia
berpura-pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan berupa sayuran ke
Pasar Jagasatru, Indaramayu dengan membawa hasil penjualannya sebesar
Rp.11.800.000," jelasnya.
Kapolres
menambahkan, modus yang dilakukan tersangka tersebut, guna mengelabui terhadap
pemilik sayuran dan pemilik mobil itu. Bahkan, guna meyakinkan laporanya,
tersangka juga memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda dan selanjutnya
tersangka membuat laporan polisi seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan
di disekitar Jalan Desa Cikalong, Sukahaji.
"Namun,
dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan, sehingga kemudian
dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka
langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa," lanjut dia
Kelima
tersangka dari lima kasus tersebut, menurut dia, masing-masing berinisial TK
alias Ucing (39) warga Kecamatan Dawuan, Majalengka, FS (20) warga Desa
Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka.
Selanjutnya,
MS alias Ciwong, penduduk Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AZ alias Abdul
(19) penduduk Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DW (62) warga
Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
"Kelima
tersangka tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka, guna
proses lebih lanjut. Akibat perbuatanya, para pelaku Curat akan dijerat pasal
363 KUHP dan Curanmor pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan, kasus penipuan atau penggelapan akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan
ancaman 4 tahun penjara," imbuhnya.
(Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami