Thursday, July 16, 2020

426 Guru Dapat Tunjangan Penghasilan Daerah Tepencil dan Sertifikasi Guru di Kab. Maybrat





HR.ID - Sebanyak 426 guru di kabupaten Maybrat mendapat tunjangan penghasilan, daerah tepencil dan sertifikasi guru di aula pertemuan Dinas Pendisikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Maybrat, Selasa, (14/7/20) senilai 5 Milyar Rupiah.

Dana yang disiapkan untuk membayar tenaga pengajar khususnya PNS sebanyak 5 miliar tersebut yang kegiatan  penyerahannya dibuka wakil bupati Maybrat, Drs. Pasklis Kocu, M.Si yang dihadiri Sekda Maybrat,  Ferdinandus Taa, SH.,M.Si, pjs Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga kabupten Maybrat, Hendrikus Frasawi, S.Sos dan guru-guru.

Wabup mengatakan angaran yang tersedia dan siap dibayarkan itu Rp, 5 miiar untuk 426 guru yang terdiri dari tunjangan penghasilan, tunjangn daerah terpencil dan tunjangan sertifikasi guru.

"Jadi, sebanyak 426 guru yang terima tunjangan terdiri dari 60 guru sekolah dasar dan 13 guru SMP. Tunjangan yang diberikan bukan sekedar tunjangan diberikan melaingkan diimbangi pula tugas dan pengabdiannya sebagai guru kepada bangsa dan negara khususnya anak didik kita di sekolah," jelas Wagub

Menurut Wabup, tunjangan ini, ada guru yang terima dan ada yang belum terima. Karena mungkin berkaitan dengan data yang diimput ke pusat, sehingga kedepan pasti juga terima.

Pjs Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga kabupaten Maybrat, Hendrikus Frasawi, S.Sos kepada wartawan mengutarakan dinas pendidikan Maybrat melakukan proses pembayaran tunjangn pemghasilan, tunjangn daerah terpencil dan tunjangan sertifikasi guru. Pendapatnnya itu berfariasi, ada yang hanya terima sertifikasi guru, tetapi tidak terima tunjangan daerah terpencil atau tunjangn pengahasilan dan sebaliknya. 

"Ini berkaitan dengan persyaratan yang dipenuhi. Seperti sertifikasi guru itu wajib srata satu (S1) termasuk tunjangan daerah terpencil syaratnya daerah jauh atau terluar," jelasnya.

Menurut Hendrikus, kami dinas mengusulkan itu tidak atas kemaun sendiri tetapi sudah di data pokok pendidikan (Dapodik) yang disampaikan. 

"Jadi evaluasinya itu di Dapodik, guru yang tidak dapat bisa juga data di Dapodik itu tidak valid. Karena standar penilian itu dari pusat. Karena data Dapodik itu mandiri dari sekolah langsung ke pusat, dinas pendidikan hanya sifatnya mengawasi," ucapnya.

Dia berharap kepada guru-guru di kabupaten Maybrat agar data Dapodik itu jangan diabaikan itu sangat berpengruh sehingga pengisian Dapodik di sekolah itu baik dan hati-hati.

Red (Engel)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi