Oleh : Mamat Sanrego.
Karena banyaknya berita yang
simpang siur terkait pengadaan barang/Jasa Pemerintah ditengah Pandemi
Covid-19, maka sangat diperlukan Informasi secara jernih, guna masyarakat tidak
menduga-duga atas pelaksaanannya.
LIMIT INDONESIA dalam
kesempatan terakhir ini, sama sekali tidak berniat untuk menggurui, namun
hal-hal yang bersifat teknis ada perlunya untuk diketahui oleh semua
Masyarakat, utamanya NGO terlepas dari tujuan utama dalam memutus mata rantai
Penyebaran Virus Corona Disease-2019 (Covid-19), perlu pula "memutus
Persekongkolan" atas Pengadaan Barang/jasa ditengah Badai Pandemi Covid-19
dengan cara memperoleh informasi yang Jujur dari pihak -pihak yang terkait seperti :
1.Berapa Jumlah Penyumbang
Selama situasi mewabahnya Covid-19, kemudian apa-apa saja sumbangan baik dalam
bentuk barang ( Jenis/Item/Merk maupun uang).
2.siapa-siapa saja panitia
penerima sumbangan, berikut sejak kapan didistribusikan Ke penerima Sumbangan
(Pengguna) misalnya RS/Puskesmas/Klinik atau pihak lainnya, yang ditandai
dengan tanda terima (hari/tanggal/bulan/tahun).
3.Berapa realisasi anggaran
untuk penanganan Covid-19, baik yang disumbangkan dalam bentuk barang/uang dari
APBD, berikut APBN maupun Sumbangan Dari pihak Lain, seperti Yayasan apa/Organisasi Non Pemerintah
dalam maupun luar Negeri apa, serta Badan Usaha Swasta apa, yang telah diterima
sumbangannya oleh Panitia Penerima.
4.Kabupaten/kota mana saja,
baik yang sudah menerima maupun yang belum menerima Bantuan barang/uang dan
yang paling penting adalah daftar aset yang sudah ada, sebelum adanya Covid-19
yang dikuasai oleh penerima bantuan. (Contohnya mungkin Daftar aset Ventilator
dengan daftar aset yang sudah ada
ditambah jumlah rekapitulasi Bantuan Ventilator selama pandemi Covid-19).
Berdasarkan poin-poin
tersebut diatas, sebelum pengadaan dilaksanakan wajib untuk dibuat daftar
kebutuhan barang berikut sistem pemanfaatannya yang harus benar-benar
dimanfaatkan oleh Pasien Covid-19.
LIMIT INDONESIA sangat
menyayangkan jika momentum Pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam Pelaksanaannya tidak sesuai Peraturan
Perundang-undangan, seperti contohnya
dilakukan dengan Proses Penunjukan langsung kepada penyedia yang bukan
merupakan bagian dari Daftar rekanan Pada suatu unit kerja sebelum mewabahnya Covid-19, Dengan gelagat
tersebut kita sama - sama berharap, agar
tidak ada tindakan Pejabat Pengadaan
yang melakukan dengan asal tunjuk, lalu
saat pelaksanaannya Penyerahan Bantuan barang/ uang diarahkan dengan sedikit
"penekanan" untuk langsung dibelanjakan oleh Pengguna tanpa Proses
administrasi yang terukur.
Selain dari yang telah
dijelaskan pada episode-episode yang lalu, LIMIT INDONESIA tetap berharap dan
mendoakan, semoga dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, tidak
sampai melibatkan pihak-pihak Pengawas Pengadaan dalam pendistribusian Bantuan, baik dalam
bentuk barang maupun Uang.
Sekian dan terima kasih.
Penulis: Ketua LIMIT Indonesia
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami