Oleh : Mamat Sanrego.
Bahwa Status Keadaan Darurat
tentu harus dinyatakan atau ditetapkan oleh Pejabat, begitu pula atas penetapan
diperpanjang atau tidak dan/atau mencabut keadaan darurat dimaksud, dan tak
seorangpun pejabat hanya karena berdasarkan kewenangannya lalu kemudian dapat
menyatakan dengan serta merta Status keadaan darurat maupun penghentiaannya tanpa
melalui suatu keputusan seperti halny Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai bencana Nasional.
Tertanggal 13 April 2020.
LIMIT INDONESIA mewarning
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Status Keadaan Darurat, dikarenakan terdapat
potensi yang sistematis dapat merugikan keuangan Negara hanya karena
ketidakpahaman Pejabat Pengadaan terhadap peraturan Perundang-Undangan serta dapat
menyeret Pengguna Barang dalam Situasi yang merugikan.
Selain dari itu LIMIT
INDONESIA Sangat Mengapresiasi dan sekaligus mendukung Kawan-kawan Lembaga
Swadaya Masyarakat (NGO) yang bergerak
dibidang Sosial Kemasyarakatan yang telah melaporkan atas Pengadaan Barang
/jasa Pemerintah ditengah mewabahnya Covid-19 pada saat situasi Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diduga merugikan Negara dan sekaligus atas
penyalahgunaan bantuan pihak ketiga seperti Yayasan/Organisasi Sosial dalam dan
luar Negeri/ Badan Usaha Swasta maupun Perorangan.
Bahwa karena banyaknya
barang yang diadakan tidak termasuk kategori Darurat, maka sebagai contoh untuk
menjadi Perhatian Kawan-kawan NGO adalah :
Apakah Barang yang diadakan
oleh Beberapa Satker yang tidak termasuk dalam
Pengadaan darurat dilakukan melalui Proses E-Katalog.
Apakah Pemenang Pengadaan
Barang/Jasa, utamanya item barangnya sesuai dengan bidang Usaha yang
bersangkutan dan merupakan Bagian kemitraan yang pernah memasok barang yang
sama masing-masing Satker.
Apakah Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dibentuk langsung berasal dari Unit kerja yang menggunakan
barang ataukah bantuan tersebut diserahkan dalam bentuk uang kepada pengguna
lalu diadakan langsung oleh Pengguna.
Harus pula diketahui oleh
teman - teman NGO, Berapa Jumlah Anggaran yang dikelola APBN/APBD dan Bantuan
Masyarakat (Yayasan/Organisasi Sosial/Badan Usaha/ Perorangan). Berikut
Barang-barang apa saja yang diberikan selain dalam bentuk Uang.
Bahwa selain dari 4 poin
yang disebutkan diatas, PPK dalam membelanjakan tidak boleh dengan serta merta
memberikan langsung Uang kepada Penyedia, sebelum memproteksi atas Waktu
tibanya barang dilokasi pengguna.
Bahwa hal-hal yang bersifat
teknis ini, tentu saja dapat direkayasa
oleh oknum pejabat agar terkesan menimbulkan mekanisme yang seakan-akan sudah
sesuai Administrasi dengan cara membuat berita acara - Berita acara yang
tanggalnya mundur dan perbuatan ini harus diwaspadai dan sesuaikan berdasarkan
SK-SK Penetapan yang terkait dengan Covid-19 maupun PSBB.
Bahwa apa yang dibahas
diatas tidak terlepas dari Pemahaman Masyarakat berikut Pelaku Usaha
(Kontaktor) terhadap Pengadaan ditengah Kondisi Pandemi Covid-19 yang telah
dianggap Darurat dengan Modus "Panik". Pemahaman Pelaku Usaha setelah
dinyatakan dalam keadaan Darurat oleh Pejabat yang terkait, pada masa situasi
tersebut, pelaku Usaha melihat momen yang dapat menguntungkan bagi mereka,
dengan berbagai cara agar dapat melakukan pendekatan pada beberapa instansi
yang berhubungan dengan Bantuan-bantuan yang sekiranya dapat menguntungkan bagi
si Pelaku Usaha dan pendekatan yang dimaksud bisa saja sudah terjalin sebelum
penetapan PSBB, apalagi diketahui Anggaran ditengah Bencana Sosial Masyarakat
begitu besar yang kesemuanya menurut pelaku usaha, dapat dikategorikan Darurat
dengan landasan "Panik".
Dengan momentum status
Keadaan Darurat tersebut, menurut LIMIT INDONESIA, tentu pemerintah sudah mempersiapkan diri, mulai
dari Sarana maupun prasarana untuk mengantisipasi Gejala yang akan timbul
disetiap titik, agar Upaya-Upaya pemutusan mata rantai Covid-19 dapat berjalan
tanpa ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dimasa Situasi Darurat untuk
memperkaya diri sendiri maupun orang lain, Namun hal itu tidak mustahil jika
ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan.
Bahwa karena Persiapan
Pemerintah matang untuk mengantisipasi situasi Keadaan darurat sekalipun tidak
seratus persen, maka khusus Pengadaan Barang/Jasa disituasi Pandemi Covid-19,
sangat dikhawatirkan ada sebahagian Oknum Pejabat dan Kroni-Kroninya yang
melaksanakan Pengadaan tidak sejalan Peraturan Perundang-Undangan, seperti
Pelaku Tidak menetapkan Identifikasi Kebutuhan Pengguna dan mengalokasikan
anggaran seenaknya tanpa mau melirik Aturan main pada saat Pengadaan disituasi
Keadaan Darurat.
Makassar, 26 Mei 2020.
Penulis: Ketua LIMIT Indonesia
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami