Thursday, June 18, 2020

Warga di Kab. Maybrat Segel Puskesmas dan Pustu Menolak Pergantian Kapus Mare



HR.Id - Warga masyarakat Mare Selatan melakukan pemalangan Pustu Mare Selatan di Suksiar karena kesal atas pergantian kepala Puskesmas Mare dan bendahara yang dinilai tidak prosedural dan akan memicu konflik di masyarakat Mare dan Mare Selatan.

Pantauan media ini, warga yang diperkirakan sekitar puluhan orang itu melakukan penyegelan dengan palang kayu di pintu Pustu dan kantor distrik Mare Selatan di Suksiar Rabu, (17/6/20).

Ortisan Yumte Intelektual Mare sebagai kordinator aksi kepada media ini mengatakan kami masyarakat dan intelektual yang berada di Mare Selatan merasa kecewaan karena ada salah satu oknum anggota DPRD Maybrat utusan dari wilayah Mare dari fraksi Demokrat atas nama Naftali Hara, S.Sos yang ikut mengintervensi masalah pergantian kepala Puskesmas dan bendahara, padahal menurutnya mereka yang diganti inilah selalu aktif melaksanakan tugas di Puskesmas dan Pustu disana dari pada yang mendapat nota saat ini.

"Iya, kami masyarakat sangat kecewa atas perbuatan yang dilakukan anggota DPRD yang diangkat oleh masyarakat harus melihat dari kepentingan masyarakat di Mare Raya, bukan kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.


Ortisan yang didampingi massa aksi menegaskan jika kami sebagai masyarakat Mare Raya mendukung penuh kebijakan dan keputusan pemerintah kabupaten Maybrat  tetapi kami menolak intervensi dari seorang anggota DPRD Maybrat, Naftali Hara, S.Sos yang juga ketua Fraksi Demokrat sehingg kami palang kantor distrik dan Pustu di Mare Selatan


"Situasi Virus Covid 19 yang melanda dunia termasuk kita tetapi mengapa proses pergantian Kepala Puskesmas (Kapus) dan bendahara secara mendadak dilakukan ?" tanya dia.

Ia juga menjelaskan, kita sudah mediasi dan bicara dengan pihak dinas kesehatan tetapi disampaikan bahwa nanti dilakukan mediasi lagi, tetapi kami menunggu sampai saat ini dan tiba-tiba ada kepentingan oknum DPRD Naftali Hara dengan Bupati dia langsung minta nota di bupati untuk menonaktifkan kepala puskesmas dan bendahara.

"Mereka inikan selalu aktif melakukan pelayanan kesehatan masyarakat dan keliling diwilayah Mare. Sedangkan 6 orang termasuk yang mendapat nota sejak jadi calon pegawai negeri tidak melaksanakan tugas selama ini, malahan tidak pernah masuk kantor dan kerja di puskesmas Mare tetapi bisa mendapat nota sebagai kepala puskesmas dan bendahara," kesal dia.

Ia minta perhatian dari pemerintah dan pihak keamanan untuk melihat persoalan ini, agar memediasi untuk kita bicara dengan hadirkan 6 orang itu.

"Apa yang dilalukan ini, secara tidak langsung dapat memancing konflik di masyarakat, sebagai seorang anggota DPRD juga menyadari bahwa keluarga dan masyarakat ini yang mengangkat dia sebagai anggota dewan itu," ucapnya

Selain itu, Samuel Yumte tokoh pemuda Mare Selatan yang juga mantan anggota KPU Maybrat ini menambahkan, pergantian ini tidak melewati prosedur yang berlaku, karena menurut dia masalah ini sudah terjadi sudah 1 bulan yang lalu dan mereka telah melakukan statement tetapi kami sudah mengklarifikasi itu di dinas kesehatan.

"Ini pergantian secara mendadak atas nama desakan dari saudara Naftali Hara, S.Sos yang juga sebagai ketua fraksi partai Demokrat. Sebenarnya dia punya tugas lain bukan ikut untuk mengintervensi kepala dinas kesehatan tetapi penilaian dinas atas kinerja selama ini apakah kurang baik maka diganti agar pelayanan kesehatan diwilayah Mare berjalan maksimal.

Samuel menilai bahwa cara-cara yang dilakukan seorang anggota DPRD, Naftali Hara gagal dan dia tidak berhasil sebagai anggota DPRD utusan wilayah Mare.

"Tujuan kami melakukan pemalangan ini agar pemerintah dan pelaku pelapor bahkan penggugat untuk mediasi untuk kita bicara sama-sama baru palang ini dibuka kalau tidak palang ini tidak dibuka sampai waktu yang ditentukan," tandasnya.

Red (Engel)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi