HR.Id - Pemerintah Kota Tangerang
menyiapkan aturan baru, pembukaan kembali rumah makan dengan ketentuan makan
ditempat, diantaranya, memaksimalkan
pengunjung makan di tempat tidak lebih dari 50 persen ketersediaan meja.
.
"Kita saat ini sedang
bersiap-siap untuk membuka kembali rumah makan dengan makan di tempat,
kemungkinan minggu ini sudah bisa dibuka," terang Wali Kota Tangerang,
Arief R Wismansyah, usai meninjau operasional Tangerang City Mall, Selasa (9/6/20).
.
Dia menekankan, aturan rumah
makan atau restoran yang dibuka untuk pengunjung makan di tempat, harus
memerhatikan kapasitas tamu restoran. Agar tidak terjadi penumpukan orang dalam
satu area.
.
"Kita harap pengelola
mampu kendalikan pengunjung, agar pada masa transisi kenormalan baru ini,
masyarakat tetap terjaga, aman dan sehat. Tentunya, para pengelola juga harus
tetap memerhatikan protokol kesehatan, seperti menyediakan hand sanitizer dan
menerapkan jaga jarak," lanjut Arief.
Wali Kota mengaku, tidak
segan untuk memberikan sanksi tegas, kepada pengelola restoran yang tidak bisa
menaati aturan dan ketentuan baru kenormalan baru tersebut.
"Kita harap mereka
punya checker untuk bisa mengawasi dan berkoordinasi dengan kami (pemerintah)
dan kalau nanti tempat makannya ramai, terpaksa kita tutup kembali," tegasnya.
Building Manager Tangerang
City Mal, Wina Andriyani mengaku, beberapa tenant restoran di Tangerang City,
sudah ada yang beroperasi. Langkah tersebut juga sebagai proses uji coba
respons para customer atau pengunjung terhadap kenormalan baru.
.
"Sebetulnya di sini
sudah ada yang buka, namun belum dine in, tapi kalau nanti pemerintah akan
membolehkan untuk dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen, tentu akan kita
terapkan dan kita awasi untuk tetap ikut dalam aturan pemerintah,"
jelasnya
Red: ( Benni )
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami