HR.Id - Kasat lantas Polres
Bone telah memberi toleransi bagi masyarakat dalam proses pengurusan SIM yang
habis masa berlakunya di kantor pelayanan terpadu Polres Bone hingga akhir juni
2020 atau tanggal 02 s/d 30 Juni 2020
Pada masa pembatasan pihak
terkait memberikan dispensasi perpanjangan pengurusan SIM khususnya bagi
pemilik SIM yang telah habis masa berlaku di masa pandemi wabah covid-19 di
bulan Maret, April dan Mei.
Kasatlantas Polres Bone AKP
Fitriawan saat di temui pada hari Jumat 12 Juni 2020 membenarkan adanya
kebijakan Korlantas Polri tentang pengurusan SIM. Sementara untuk penegakan
hukum lalu-lintas di tengah pandemi Covid-19 menurut AKP fitrawan tetap
ditegakkan seperti pelanggaran yang dapat memicu terjadinya kecelakaan atau
membahayakan orang lain dalam kurun waktu yang di tentukan sesuai dengan aturan
yang ada.
Kasat Lantas Bone
menambahkan khusus mobilitas kendaraan pengangkut bahan pokok atau pangan
menurut kebijakan pusat mendapatkan skala prioritas namun tetap selektif
mengingat sektor ini sebagai penunjang roda perekonomian daerah.
Selain itu, seperti diketahui sejak 2019
tahun lalu, bagi pengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bone,
tidak perlu mengantre lagi dengan berlakunya pengambilan SIM secara
online/smart SIM.
Pengambilan
SIM online bisa juga manual seperti pengambilan SIM opline hanya yang
membedakan dari segi material/bahan SIM, kelebihannya kalau online maka
pengambil SIM tidak antri lagi, cukup mendaftar lewat online lalu bukti
pendaftarannya diperlihatkan ke petugas/pelayanan SIM
Smart SIM, selain berfungsi sebagai SIM juga berfungsi pula cheef, uang elektronik untuk pembayaran kartu tol, pembayaran elektronik di pusat pembelanjaan seperti Alfamart dan Indomaret/mini market.
Red: (A. Indera Dewa)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami