HR.ID - Pembahasan Rancangan Undang
Undang Haluan Ideologi Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah mendapat
kecaman keras dari berbagai elemen.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengambil peran dengan
membuat Maklumat yang menentang RUU-HIP tersebut.
Tidak hanya MUI pusat yang
membuat Maklumat, bahkan seluruh cabang MUI yang ada di Indonesia juga turut
mengecam dan menolak disahkannya RUU-HIP.
Beberapa Ormas pun ikut
mengambil peran dalam mengawal Maklumat yang dikeluarkan MUI, mereka saling
menyatu dari berbagai kelompok dan membentuk sebuah Gerakan yang dinamakan
Gerakan Pengawal Maklumat MUI (GPM_MUI). Tidak hanya itu, mereka juga menggalang gerakan lintas Agama untuk menentang RUU
HIP yang disebutnya adalah sebuah rekayasa untuk menghidupkan kembali paham
komunis di Indonesia.
Di Makassar, Sulawesi
selatan, hari Jumat siang 19/6/20 ratusan ormas bergabung mengadakan Aksi yang
disebutnya Aksi Konferensi Pers yang menghasilakan 6 butir pernyataan yang
telah dibacakan didepan para awak media yang hadir.
Sekretaris DPD FPI Sulawesi
selatan yang juga hadir saat itu mengatakan jika RUU HIP itu sangat patut
dicurigai sebagai suatu upaya dan rekayasa untuk memberi peluang kepada
bangkitnya kembali faham Komunis di Indonesia.
“Khususnya Partai Komunis Indonesia
untuk kembali berkiprah di peta perpolitikan Indonesia dan ini sangat tidak
kita inginkan mengingat sejarah kelam PKI,” ujar Uzt. Agusalim ketika dimintai
tanggapannya, Senin, (22/6/20) di Makassar.
Mantan Ketua DPW FPI
Makassar dua periode ini juga menjelaskan hal rekayasa ini bisa tercermin misalnya
dalam pasal 7 ayat 2 RUU-HIP ini dimana Pancasila / 5 sila diperas menjadi
Trisila / 3 sila yakni Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan yang
berkebudayaan bahkan diperas lagi menjadi Gotong Royong
RUU-HIP ini sama sekali
tidak mencantumkan /memuat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran
Partai Komunis Indonesia (PKI). Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di
Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan
Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran
Komunis/Marxisme-Leninisme. Padahal TAP MPRS tersebut merupakan konsideran,
demikian Agussalim menjelaskan.
Dikatakan pula, Pancasila
itu bagi Bangsa Indonesia adalah sesuatu yang sudah final khususnya bagi Ummat
Islam karena Pancasila itu dijiwai oleh Al-Qur'an sehingga tdk ada satu silapun
yg bertentangan dengan ajaran Islam bahkan sangat sejalan, jadi Pancasila itu jangan lagi diotak atik.
“Pancasila adalah konsensus
dari para founding fathers Bangsa ini yang harus kita rawat dan jaga sehingga
RUU-HIP yang secara sadar akan menurunkan derajat Pancasila dari sumber Hukum Negara menjadi hanya sekedar Undang-undang, makanya wajib kita tolak dan bahkan Panitia Kerja
(PanJa) RUU ini harus dibubarkan," tegasnya
Sementara itu, Ketua ormas Brigade
Muslim Indonesia (BMI), Muhamad Sulkifli dalam rilisnya yang dikirim kepada
kami Senin (22/6/20) mengatakan, saat di seluruh negeri terjadi aksi penolakan
terhadap RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yang justru menurunkan derajat
Pancasila karena merupakan dasar Hukum Negara, bahkan di curigai RUU HIP
tersebut sebagai usaha kelompok komunis untuk meronrong NKRI.
Olehnya itu, Ketua BMI kembali
menyinggung tentang insiden pengibaran Bendera Merah Putih berlogo palu arit di
Unhas bulan April lalu.
“Perlu bagi kami untuk
mengingatkan kepada pihak Polda Sul-Sel dan Polrestabes Makasar kiranya dapat
lebih bersemangat untuk segera menuntaskan dan mengumumkan kepada masyarakat
hasil penyidikan kasus Insiden tersebut,” katanya
Selain itu, Zulkipli juga
menghimbau kepada ormas ormas nasional dan agama yang yang berada di Makasar
untuk tetap memonitor dan mensupport aparat kepolisian sehingga dapat segera
menuntaskan kasus insiden tersebut yg saat ini telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Perlu kita ketahui bahwa
insiden pengibaran bendera merah putih berlogo palu arit di kampus UNHAS bukan
saja menghina lambang negara tetapi juga dapat di duga sebagai bentuk
sosialisasi paham komunis di makasar dimana kegiatan yg di duga melakukan
sosialisasi lambang komunis bertentangan dengan UU NO 27 tahun 1999 tentang perubahan
kitab undang undang hukum pidana yg berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan
negara pasal 107 (a) dengan ancaman
pidana 12 tahun,” jelas Zulkifli.
Alumni Fak. Teknik UMI ini, berharap kiranya pihak Polda Sul Sel dan Polrestabes
Makasar dapat segera menuntaskan kasus
tersebut yg dilaporkan oleh warga makasar yg kebetulan dirnya sebagai Ketua
Brigade Muslim Indonesia.
“Semoga Allah SWT selalu
melindungi NKRI tercinta. Kami bangga
jadi musuh Komunis,” pungkasnya
Red; (A.Ms H)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami