Tuesday, June 23, 2020

RUU-HIP Akan Menurunkan Derajat Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara, Ini Rekayasa Komunis


HR.ID - Pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah mendapat kecaman keras dari berbagai elemen.  Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengambil peran dengan membuat Maklumat yang menentang RUU-HIP tersebut.

Tidak hanya MUI pusat yang membuat Maklumat, bahkan seluruh cabang MUI yang ada di Indonesia juga turut mengecam dan menolak disahkannya RUU-HIP.

Beberapa Ormas pun ikut mengambil peran dalam mengawal Maklumat yang dikeluarkan MUI, mereka saling menyatu dari berbagai kelompok dan membentuk sebuah Gerakan yang dinamakan Gerakan Pengawal Maklumat MUI (GPM_MUI).  Tidak hanya itu, mereka juga menggalang gerakan lintas Agama untuk menentang RUU HIP yang disebutnya adalah sebuah rekayasa untuk menghidupkan kembali paham komunis di Indonesia.

Di Makassar, Sulawesi selatan, hari Jumat siang 19/6/20 ratusan ormas bergabung mengadakan Aksi yang disebutnya Aksi Konferensi Pers yang menghasilakan 6 butir pernyataan yang telah dibacakan didepan para awak media yang hadir.

Sekretaris DPD FPI Sulawesi selatan yang juga hadir saat itu mengatakan jika RUU HIP itu sangat patut dicurigai sebagai suatu upaya dan rekayasa untuk memberi peluang kepada bangkitnya kembali faham Komunis di Indonesia.

“Khususnya Partai Komunis Indonesia untuk kembali berkiprah di peta perpolitikan Indonesia dan ini sangat tidak kita inginkan mengingat sejarah kelam PKI,” ujar Uzt. Agusalim ketika dimintai tanggapannya, Senin, (22/6/20) di Makassar.

Mantan Ketua DPW FPI Makassar dua periode ini juga menjelaskan hal rekayasa ini bisa tercermin misalnya dalam pasal 7 ayat 2 RUU-HIP ini dimana Pancasila / 5 sila diperas menjadi Trisila / 3 sila yakni Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan yang berkebudayaan bahkan diperas lagi menjadi Gotong Royong
RUU-HIP ini sama sekali tidak mencantumkan /memuat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Padahal TAP MPRS tersebut merupakan konsideran, demikian Agussalim menjelaskan.

Dikatakan pula, Pancasila itu bagi Bangsa Indonesia adalah sesuatu yang sudah final khususnya bagi Ummat Islam karena Pancasila itu dijiwai oleh Al-Qur'an sehingga tdk ada satu silapun yg bertentangan dengan ajaran Islam bahkan sangat sejalan,  jadi Pancasila itu jangan lagi diotak atik.

“Pancasila adalah konsensus dari para founding fathers Bangsa ini yang harus kita rawat dan jaga sehingga RUU-HIP yang secara sadar akan menurunkan derajat Pancasila dari sumber Hukum Negara menjadi hanya sekedar Undang-undang,  makanya wajib kita tolak dan bahkan Panitia Kerja (PanJa) RUU ini harus dibubarkan," tegasnya

Sementara itu, Ketua ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhamad Sulkifli dalam rilisnya yang dikirim kepada kami Senin (22/6/20) mengatakan, saat di seluruh negeri terjadi aksi penolakan terhadap RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yang justru menurunkan derajat Pancasila karena merupakan dasar Hukum Negara, bahkan di curigai RUU HIP tersebut sebagai usaha kelompok komunis untuk meronrong NKRI.

Olehnya itu, Ketua BMI kembali menyinggung tentang insiden pengibaran Bendera Merah Putih berlogo palu arit di Unhas bulan April lalu.

“Perlu bagi kami untuk mengingatkan kepada pihak Polda Sul-Sel dan Polrestabes Makasar kiranya dapat lebih bersemangat untuk segera menuntaskan dan mengumumkan kepada masyarakat hasil penyidikan kasus Insiden tersebut,” katanya

Selain itu, Zulkipli juga menghimbau kepada ormas ormas nasional dan agama yang yang berada di Makasar untuk tetap memonitor dan mensupport aparat kepolisian sehingga dapat segera menuntaskan kasus insiden tersebut yg saat ini telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Perlu kita ketahui bahwa insiden pengibaran bendera merah putih berlogo palu arit di kampus UNHAS bukan saja menghina lambang negara tetapi juga dapat di duga sebagai bentuk sosialisasi  paham komunis di  makasar dimana kegiatan yg di duga melakukan sosialisasi lambang komunis bertentangan dengan UU NO 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab undang undang hukum pidana yg berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan negara  pasal 107 (a) dengan ancaman pidana 12 tahun,” jelas Zulkifli.

Alumni Fak. Teknik UMI ini, berharap  kiranya pihak Polda Sul Sel dan Polrestabes Makasar dapat segera  menuntaskan kasus tersebut yg dilaporkan oleh warga makasar yg kebetulan dirnya sebagai Ketua Brigade Muslim Indonesia.

“Semoga Allah SWT selalu melindungi NKRI tercinta.  Kami bangga jadi musuh Komunis,” pungkasnya

Red; (A.Ms H)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi