Oleh : Mamat Sanrego
LIMIT INDONESIA
mengapresiasi Program Pemerintah atas keberadaan Tabungan Perumahan rakyat
(TAPERA) yang dicanangkan sejak Tahun 2016 dimana pemberlakuannya tidak hanya ditujukan kepada
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) semata, Namun
ditujukan kepada segenap rakyat
Indonesia untuk mendapatkan fasilitas Kredit kepemilikan rumah. Dengan demikian tentunya segala hak-hak peserta
Bapertarum yang tertunda sebelum efektifnya Program TAPERA sejogyanya
dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali yang memang masih menjadi Pegawai Negeri
sampai saat ini.
Dengan Berakhirnya
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) yang
penyelenggaraannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dimana saat terbentuknya bapertarum
tersebut, setiap pegawai Negeri, baik Pusat maupun Daerah diwajibkan melakukan Tabungan Perumahan yang
dipotong dari gaji masing-masing Pegawai Negeri Sipil dengan Besaran pemotongan sesuai Golongan setiap bulan.
Pemotongan gaji Pegawai
Negeri Sipil yang berlaku saat itu, mulai efektif nya, sejak gaji bulan
Pebruari tahun 1993 dan berakhir pada bulan yang bersangkutan berhenti sebagai
Pegawai Negeri sipil atau Meninggal Dunia.
Tujuan utama dan menjadi
prioritas Dibentuknya Bapertarum saat itu ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil
Golongan I, Golongan II dan Golongan III, guna Membantu uang muka pembelian
rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dan Perbaikan rumah bagi Pegawai
Negeri, dengan klasifikasi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai
masa kerja sekurang-kurangnya, 10 tahun untuk Golongan I, 12 tahun, untuk Golongan II dan 15 tahun
untuk Golongan III.
Dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA),
maka seluruh hak Pegawai Negeri yang telah pensiun maupun yang meninggal dunia
saat mengikuti Program Bapertarum dan belum sempat memperoleh fasilitas dalam
hal pemilikan /Perbaikan rumah dari Bapertarum dimaksud, tentunya seluruh uang
yang terkumpul pada setiap peserta harus pula dikembalikan oleh Menteri
keuangan kepada yang berhak atau ahli warisnya dengan hitungan sesuai
nilai mata uang yang berlaku sejak Tahun
1993 sampai dengan 2018.
LIMIT INDONESIA berharap
adanya Kejujuran dan keadilan dari Penyelenggara Bapertarum yang saat ini
sudah berubah nama menjadi Tapera,
dimana bagi setiap Peserta Bapertarum yang di likuidasi Ke Tapera dapat
terlaksana dengan itikat baik dari penyelenggara TAPERA dan Menteri Keuangan,
apalagi mengingat Anggaran Modal Awal TAPERA sebesar 2,5 Trilyun dan ditambah
dengan hasil Likuidasi Bapertarum,
sepatutnya dengan kesadaran penuh agar kiranya dikembalikan tanpa
syarat.
17 Juni 2020.
PENULIS ADALAH kETUA LIMIT iNDONESIA
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami