Thursday, June 04, 2020

Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Satu Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran


HR.Id - Unit Buser Reskrim Polsek Palmerah mengungkap sebuah kasus dan berhasil melakukan penangkapan  dalam perkara pidana Pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu tgl 03 Juni 2020

Menurut keterangn yang disampaikan kepada kami via media sosial, penangkapan tersebut dengan Tiga surat pelaporan yang diterima denga no. LP : 111/K/V/2020/S. Palma tgl 2 Mei 2020, kemudian  LP :126/K/V/2020/S.Palma, tgl  21 Mei 2020 dan juga LP : 44/K/VI/2020/S.Palma, tgl 04 Juni 2020

Diterangkan pula awal kejadian bermula awal Mei  Hari Sabtu, 02 Mei 2020 sekitar pukul 06.00 wib  telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di Jl Kemanggisan Raya RT 06/10 Kel Palmerah Jakbar yang menimpa seorang korban yang bernama Syamsul Arifin

Kronologis kejadian dimana  3 orang Pelaku tiba-tiba datang dengan membawa Sajam jenis celurit selanjutnya memaksa  mengambil barang barang  dagangan dan Handpone milik korban dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp 7.500.000, -

Kemudia kasus kedua terjadi pada Hari Kamis, 21 Mei 2020 sekira jam 06.00 wib di Jl H Sulaiman RT 02/ 04 Kel Palmerah Kec Palmerah Jakarta Barat.

Kali ini korban bernama Lodi Abdullah dengan kronologis kejadian, 3 orang pelaku yang secara tiba-tiba datang ke warung korban dengan membawa Sajam jenis celurit  lalu mengancam dan  memaksa korban, selanjutnya pelaku  mengambil uang tunai, barang dagangan dan Handpone milik korban.  Menurut pengakuan korban. Dirinya sempat melakukan perlawanan namun ia tak berdaya dan pelaku berhasil melukai dirinya dengan terkena bacok di paha sebelah kiri dan kemudian pelaku kabur.  Kali ini korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9.550.00.

Sesuai pada laporan, kejadian ketiga terjadi Pada hari Rabu, 03 Juni 2020 sekira jam 05.50 wib di Jl H Taisir RT 002/012 No 11 Kel Palmerah Kec Palmerah Jakbar, dengan kronologis; 3 orang Pelaku  tiba2 datang ke warung korban dengan membawa Sajam jenis celurit, lantas memaksa korban serta mengambil barang dagangan dan uang tunai beserta Handpone,  korban pasrah dengan ancaman senjata tajam oleh pelaku. kerugian pada kasus ini ditaksir Rp 2.000.000.

Dengan berdasar kronologis peristiwa kejadian tersebut selanjutnya Unit Reskrim melakukan pemeriksaan Para saksi-saksi, CCTV dan olah TKP,  dan telah mendapatkan ciri-ciri yang diduga  3 orang pelaku, selanjutnya tim Buser Unit Reskrim  Polsek Palmerah lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Tim Buser berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira jam 16.00 bahwa yang diduga pelaku berada di satu tempat, yaitu di Jl KS Tubun 3 Dalam RT 5/6 Kel Slipi Kec Palmerah Jakbar, sedang nongkrong.

Dari informasi tersebut, Anggota Buser Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim  AKP Ali Barokah SH, Panit Reskrim IPTU Parulian beserta anggota Buser mendatangi informasi tersebut.

Pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang di duga pelaku pencurian dengan pemberatan yang bernama Fahri Maulan Alias  Ahu.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kedapatan barang bukti 1 (satu) unit hp Xiomi warna putih hasil kejahatan dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dilakukan  bersama dengan dua orang temannya yang bernama Kharim dan Wahyu, setalah dilakukan pengembangan berhasil di tangkap Dua orang pemuda laki laki yang bernama  Muhammad Kharim dan Arya Saputra.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kedapatan barang bukti 2 (Dua) unit Hp hasil kejahatan dan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 Honda Beat warna hitam, sedangkan untuk Waahyu masih dalam pencarian  (DPO) keterangan Pelaku tinggal di Jati Pinggir Petamburan

Red: (Imam/Shendy)



SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi