HR.Id - Unit Buser Reskrim Polsek Palmerah mengungkap
sebuah kasus dan berhasil melakukan penangkapan
dalam perkara pidana Pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu tgl
03 Juni 2020
Menurut keterangn yang
disampaikan kepada kami via media sosial, penangkapan tersebut dengan Tiga surat
pelaporan yang diterima denga no. LP : 111/K/V/2020/S. Palma tgl 2 Mei 2020,
kemudian LP :126/K/V/2020/S.Palma,
tgl 21 Mei 2020 dan juga LP :
44/K/VI/2020/S.Palma, tgl 04 Juni 2020
Diterangkan pula awal
kejadian bermula awal Mei Hari Sabtu, 02
Mei 2020 sekitar pukul 06.00 wib telah
terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di Jl Kemanggisan Raya RT
06/10 Kel Palmerah Jakbar yang menimpa seorang korban yang bernama Syamsul
Arifin
Kronologis kejadian
dimana 3 orang Pelaku tiba-tiba datang
dengan membawa Sajam jenis celurit selanjutnya memaksa mengambil barang barang dagangan dan Handpone milik korban dengan kerugian
diperkirakan sekitar Rp 7.500.000, -
Kemudia kasus kedua terjadi
pada Hari Kamis, 21 Mei 2020 sekira jam 06.00 wib di Jl H Sulaiman RT 02/ 04
Kel Palmerah Kec Palmerah Jakarta Barat.
Kali ini korban bernama Lodi
Abdullah dengan kronologis kejadian, 3 orang pelaku yang secara tiba-tiba
datang ke warung korban dengan membawa Sajam jenis celurit lalu mengancam dan memaksa korban, selanjutnya pelaku mengambil uang tunai, barang dagangan dan
Handpone milik korban. Menurut pengakuan
korban. Dirinya sempat melakukan perlawanan namun ia tak berdaya dan pelaku berhasil
melukai dirinya dengan terkena bacok di paha sebelah kiri dan kemudian pelaku
kabur. Kali ini korban diperkirakan
mengalami kerugian sebesar Rp 9.550.00.
Sesuai pada laporan, kejadian
ketiga terjadi Pada hari Rabu, 03 Juni 2020 sekira jam 05.50 wib di Jl H Taisir
RT 002/012 No 11 Kel Palmerah Kec Palmerah Jakbar, dengan kronologis; 3 orang
Pelaku tiba2 datang ke warung korban
dengan membawa Sajam jenis celurit, lantas memaksa korban serta mengambil
barang dagangan dan uang tunai beserta Handpone, korban pasrah dengan ancaman senjata tajam
oleh pelaku. kerugian pada kasus ini ditaksir Rp 2.000.000.
Dengan berdasar kronologis peristiwa
kejadian tersebut selanjutnya Unit Reskrim melakukan pemeriksaan Para
saksi-saksi, CCTV dan olah TKP, dan
telah mendapatkan ciri-ciri yang diduga
3 orang pelaku, selanjutnya tim Buser Unit Reskrim Polsek Palmerah lakukan penyelidikan dan
pengejaran terhadap pelaku.
Tim Buser berhasil
mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira
jam 16.00 bahwa yang diduga pelaku berada di satu tempat, yaitu di Jl KS Tubun
3 Dalam RT 5/6 Kel Slipi Kec Palmerah Jakbar, sedang nongkrong.
Dari informasi tersebut,
Anggota Buser Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Ali Barokah SH, Panit Reskrim IPTU
Parulian beserta anggota Buser mendatangi informasi tersebut.
Pihak kepolisian berhasil
melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang di duga pelaku pencurian
dengan pemberatan yang bernama Fahri Maulan Alias Ahu.
Pada saat dilakukan
pemeriksaan dan penggeledahan kedapatan barang bukti 1 (satu) unit hp Xiomi
warna putih hasil kejahatan dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui
perbuatannya dilakukan bersama dengan
dua orang temannya yang bernama Kharim dan Wahyu, setalah dilakukan pengembangan
berhasil di tangkap Dua orang pemuda laki laki yang bernama Muhammad Kharim dan Arya Saputra.
Setelah dilakukan pemeriksaan
dan penggeledahan kedapatan barang bukti 2 (Dua) unit Hp hasil kejahatan dan 1
(satu) unit Kendaraan Roda 2 Honda Beat warna hitam, sedangkan untuk Waahyu
masih dalam pencarian (DPO) keterangan
Pelaku tinggal di Jati Pinggir Petamburan
Red: (Imam/Shendy)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami